Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Dinamika Kebijakan Akibatkan Perkebunan Sawit di Riau Terlanjur Masuk Kawasan Hutan

Riauterkini-PEKANBARU-Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) gencar menertibkan lahan-lahan yang terlanjur masuk kedalam penunjukan kawasan hutan sebagaimana Surat Keputusan (SK) Kementrian KLHK No 36 tahun 2025.

Perkebunan-perkebunan kelapa sawit yang sebagian besar telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan alas hak legal pemanfaatan dan peruntukan lahanpun harus rela dipasangi plang penguasaan kembali oleh Pemerintah republik Indonesia. Tak terkecuali perkebunan kelapa sawit yang berada di Provinsi Riau.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang menjadi dasar hukum tindakan Satgas, tindakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menyelamatkan dan menertibkan penguasaan kawasan hutan, seperti tertera pada Pasal 1 ayat 1 Perpres tersebut. Menurut Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, nantinya lahan-lahan tersebut akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru saja dibentuk bernama Agrinas.

"Iya, akan kami proses, karena kami tidak boleh tergesa-gesa. Kami harus tepat, dan kami harus komunikasi terus, bekerja sama dengan pihak pengusaha," kata Sjafrie melalui rilis yang diterima riauterkini.com, Rabu (07/05/25)

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan pemerintah sedang melakukan penataan dan pemetaan pertanahan di Indonesia termasuk provinsi Riau. Salah satu fokus penyelesaian adalah penataan kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU).

"Ada 3,7 juta hektare tumpang tindih antara hutan dengan kelapa sawit," kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid beberapa waktu lalu sebelum rapat pelaksanaan Integrated Land Administration and Spasial Planning Program (ILASPP) di kantor kementerian ATR/ BPN. Menurutnya, saat ini tengah dilakukan identifikasi histori HGU terhadap perusahaan-perusahaan yang terlanjur masuk kawasan hutan.

"Mengenai MoU dengan Kementerian Kehutanan, jika HGU lebih dahulu terbit daripada penetapan kawasan hutan maka HGU itu yang akan menang," tegasnya.

Terkait dengan identifikasi tersebut, di Riau misalnya, penetapan kawasan hutan secara resmi baru dilakukan tahun 2016 melalui SK Menteri LHK No.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016. Padahal, sambungnya, banyak perusahaan sawit di wilayah tersebut telah beroperasi sejak akhir tahun 1980-an dan mendapat sertifikat HGU yang diterbitkan pada tahun 1990-an.

Tidak sedikit dari kebun-kebun sawit itu merupakan bagian dari program transmigrasi nasional. Sebagai bagian program nasional, pemerintah sendiri yang menetapkan lokasi, merancang proyek, dan bahkan memberikan izin penggunaan lahan kepada perusahaan.

Menanggapi kebingungan yang timbul, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan penataan dan pemetaan pertanahan. Salah satu daerah yang dianggap perlu dan menaruh perhatian terhadap hal ini adalah Provinsi Riau. Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kementerian ATR/BPN No.9/SE.HT.01/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024, di Provinsi Riau terdapat 126 perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun belum memiliki HGU. Nusron mengimbau jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau untuk segera mengkategorikan berdasarkan letaknya, di dalam atau di luar kawasan hutan.

Terpisah, dimata pakar hukum, upaya-upaya penertiban kawasan hutan maupun perpres yang baru diterbitkan perlu disikapi dengan lebih bijaksana. Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino salah satunya. Sadino mengingatkan pentingnya untuk mengedepankan penertiban kawasan hutan yang berkepastian hukum dan menjunjung prinsip dan nilai keadilan. Sadino menilai Perpres ini membingungkan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

"HGU merupakan penetapan Menteri ATR/BPN yang jika sudah lebih dari empat tahun seorang menteri tidak bisa melakukan evaluasi kecuali ada putusan pengadilan yang membatalkan HGU sesuai asas hukum Presumption lustae Causa," tutur Sadino.

Dia menambahkan, Presumption lustae Causa merupakan asas yang menyatakan bahwa setiap keputusan negara dianggap sah kecuali ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membatalkannya.***(rls/gas)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Berita Lainnya

Kamis, 01 Oktober 2026

Kedai Nasi di Jalan Garuda Sakti Pekanbaru Terbakar


Kamis, 01 Oktober 2026

Asian Agri Dukung Ekonomi Masyarakat Menuju Pertumbuhan Inklusif


Rabu, 30 September 2026

Naikkan Kabel Wi-Fi, Galah Besi Sentuh Kabel PLN, Pria 28 Tahun Tewas Tersengat Listrik


Rabu, 30 September 2026

DPRD Kuansing Ketok Perubahan APBD 2026 Rp1,659 Triliun


Rabu, 30 September 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sabet Penghargaan Platinum di Ajang ISDA 2026


Rabu, 30 September 2026

Masa Jabatan Diperpanjang Melalui RUPSLB, Vikram Sinha Kembali Dipercaya sebagai CEO dan Presdir IOH


Rabu, 30 September 2026

Polres Bengkalis Dukung Penguatan Restorasi Gambut dan Pencegahan Karhutla


Rabu, 30 September 2026

KSP Dorong Tepian Narosa Jadi Kawasan Strategis Nasional, Pacu Jalur Dinilai Punya Daya Tarik Nasional


Rabu, 30 September 2026

Menteri Kehutanan Resmikan Nama Anak Gajah “Ganesha” di TNTN, Polres Pelalawan Pastikan Kunjungan Berjalan Aman


Rabu, 30 September 2026

APBD-P 2026 Ditolak, Pemkab Hormati Keputusan DPRD Inhu


Rabu, 30 September 2026

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan: Jaga Kepercayaan Masyarakat, Dukung Stabilitas Sistem Keuangan


Rabu, 30 September 2026

Asian Agri Perkuat Pertumbuhan Inklusif melalui Dukungan Pendidikan


Rabu, 30 September 2026

Terlibat Narkoba, Suami Istri di Kecamatan Binawidya Diringkus Polresta Pekanbaru


Rabu, 30 September 2026

PPN Sumbagut Komit Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM


Rabu, 30 September 2026

Geruduk 12 THM, Polda Riau Bekuk Dua Pengunjung Positif Narkoba


Rabu, 30 September 2026

Ribuan Bikers dari Aceh hingga Lampung Semarakkan Honda Bikers Day Regional Sumatera 2026


Rabu, 30 September 2026

Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi


Rabu, 30 September 2026

DPRD Bengkalis dan Pemkab Sepakati Perubahan Belanja 2026 Rp3,578 T


Rabu, 30 September 2026

Kunker ke Tanjung Leban Bengkalis, Menhut Sebut Pentingnya Bersama Cegah Karhutla


Rabu, 30 September 2026

Menhut Apresiasi Penanggulangan Karhutla, Hotspot Riau Terendah di Indonesia