Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Dinamika Kebijakan Akibatkan Perkebunan Sawit di Riau Terlanjur Masuk Kawasan Hutan

Riauterkini-PEKANBARU-Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) gencar menertibkan lahan-lahan yang terlanjur masuk kedalam penunjukan kawasan hutan sebagaimana Surat Keputusan (SK) Kementrian KLHK No 36 tahun 2025.

Perkebunan-perkebunan kelapa sawit yang sebagian besar telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan alas hak legal pemanfaatan dan peruntukan lahanpun harus rela dipasangi plang penguasaan kembali oleh Pemerintah republik Indonesia. Tak terkecuali perkebunan kelapa sawit yang berada di Provinsi Riau.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang menjadi dasar hukum tindakan Satgas, tindakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menyelamatkan dan menertibkan penguasaan kawasan hutan, seperti tertera pada Pasal 1 ayat 1 Perpres tersebut. Menurut Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, nantinya lahan-lahan tersebut akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru saja dibentuk bernama Agrinas.

"Iya, akan kami proses, karena kami tidak boleh tergesa-gesa. Kami harus tepat, dan kami harus komunikasi terus, bekerja sama dengan pihak pengusaha," kata Sjafrie melalui rilis yang diterima riauterkini.com, Rabu (07/05/25)

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan pemerintah sedang melakukan penataan dan pemetaan pertanahan di Indonesia termasuk provinsi Riau. Salah satu fokus penyelesaian adalah penataan kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU).

"Ada 3,7 juta hektare tumpang tindih antara hutan dengan kelapa sawit," kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid beberapa waktu lalu sebelum rapat pelaksanaan Integrated Land Administration and Spasial Planning Program (ILASPP) di kantor kementerian ATR/ BPN. Menurutnya, saat ini tengah dilakukan identifikasi histori HGU terhadap perusahaan-perusahaan yang terlanjur masuk kawasan hutan.

"Mengenai MoU dengan Kementerian Kehutanan, jika HGU lebih dahulu terbit daripada penetapan kawasan hutan maka HGU itu yang akan menang," tegasnya.

Terkait dengan identifikasi tersebut, di Riau misalnya, penetapan kawasan hutan secara resmi baru dilakukan tahun 2016 melalui SK Menteri LHK No.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016. Padahal, sambungnya, banyak perusahaan sawit di wilayah tersebut telah beroperasi sejak akhir tahun 1980-an dan mendapat sertifikat HGU yang diterbitkan pada tahun 1990-an.

Tidak sedikit dari kebun-kebun sawit itu merupakan bagian dari program transmigrasi nasional. Sebagai bagian program nasional, pemerintah sendiri yang menetapkan lokasi, merancang proyek, dan bahkan memberikan izin penggunaan lahan kepada perusahaan.

Menanggapi kebingungan yang timbul, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan penataan dan pemetaan pertanahan. Salah satu daerah yang dianggap perlu dan menaruh perhatian terhadap hal ini adalah Provinsi Riau. Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kementerian ATR/BPN No.9/SE.HT.01/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024, di Provinsi Riau terdapat 126 perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun belum memiliki HGU. Nusron mengimbau jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau untuk segera mengkategorikan berdasarkan letaknya, di dalam atau di luar kawasan hutan.

Terpisah, dimata pakar hukum, upaya-upaya penertiban kawasan hutan maupun perpres yang baru diterbitkan perlu disikapi dengan lebih bijaksana. Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino salah satunya. Sadino mengingatkan pentingnya untuk mengedepankan penertiban kawasan hutan yang berkepastian hukum dan menjunjung prinsip dan nilai keadilan. Sadino menilai Perpres ini membingungkan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

"HGU merupakan penetapan Menteri ATR/BPN yang jika sudah lebih dari empat tahun seorang menteri tidak bisa melakukan evaluasi kecuali ada putusan pengadilan yang membatalkan HGU sesuai asas hukum Presumption lustae Causa," tutur Sadino.

Dia menambahkan, Presumption lustae Causa merupakan asas yang menyatakan bahwa setiap keputusan negara dianggap sah kecuali ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membatalkannya.***(rls/gas)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Berita Lainnya

Senin, 28 September 2026

Todong Kasir dan Sandera Anak 9 Tahun, Pelaku di Amankan Polsek Pangkalan Kuras


Senin, 28 September 2026

RUPSLB BRK Syariah Tetapkan Calon Pengurus Bank, Selanjutnya Diajukan ke OJK


Senin, 28 September 2026

Surabaya Pusat Industri Maritim Jawa, Pulau Sumatera Pilihannya di Riau


Senin, 28 September 2026

KSP Ingin Riau Jadi Jantung Ekonomi Sumatera


Senin, 28 September 2026

KKP Kirim Sampel Bangkai Paus di Inhil ke BRIN, Identifikasi Jenis Tunggu Sebulan


Senin, 28 September 2026

RAPP Perkuat Kapasitas Kader di 320 Posyandu, Dukung Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Riau


Senin, 28 September 2026

Pekanbaru Jadi Kota Pertama, Rangkaian Pertamina SMEXPO 2026 Berjalan Sukses


Senin, 28 September 2026

Farewell Parade Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara Serahkan Tongkat Komando kepada Ahmad Nur Ari


Senin, 28 September 2026

Polisi Sergap Dua Pria di Bagan Batu, Sembilan Butir Diduga Ekstasi Disita


Senin, 28 September 2026

Kas Jan-Feb Rp30 Juta, DPRD Inhu Rekomendasikan Inspektorat Audit RSUD Indrasari


Senin, 28 September 2026

Puluhan Bikers Stylo Pekanbaru dan Dumai Meriahkan Stylo Sound Ride


Senin, 28 September 2026

Digitalisasi Pajak Kuansing Didorong Makin Maksimal, Pembayaran PBB Kini Bisa Lewat QRIS


Senin, 28 September 2026

PT BSP Tuntaskan Rehabilitasi DAS Seluas 772 Hektare di Taman Nasional Tesso Nilo


Senin, 28 September 2026

Bongkar Jaringan Narkoba, Polresta Pekanbaru Tangkap 4 Pria Paruh Baya


Senin, 28 September 2026

Club Borneo Raih Juara III Open Turnamen Piala Panglima TNI 2026


Senin, 28 September 2026

Hadi Surya Pratama Resmi Pimpin PB HIPPMIH Pekanbaru, Terpilih Aklamasi dengan Dukungan Penuh 11 Kecamatan


Senin, 28 September 2026

PTPN IV PalmCo Perkuat Satgas Atasi Karhutla di Kalimantan hingga Sumatra


Senin, 28 September 2026

Tekan Potensi Kejahatan, Polsek Tanah Putih Gencarkan KRYD


Senin, 28 September 2026

Ditengah Efisiensi Anggaran, DPRD Inhu Dorong Kegiatan Prioritas Dilaksanakan


Senin, 28 September 2026

Kick Boxing Bengkalis Gemilang di Dumai Betumbuk, Sabet 3 Emas dan 1 Perak