Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Dinamika Kebijakan Akibatkan Perkebunan Sawit di Riau Terlanjur Masuk Kawasan Hutan

Riauterkini-PEKANBARU-Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) gencar menertibkan lahan-lahan yang terlanjur masuk kedalam penunjukan kawasan hutan sebagaimana Surat Keputusan (SK) Kementrian KLHK No 36 tahun 2025.

Perkebunan-perkebunan kelapa sawit yang sebagian besar telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan alas hak legal pemanfaatan dan peruntukan lahanpun harus rela dipasangi plang penguasaan kembali oleh Pemerintah republik Indonesia. Tak terkecuali perkebunan kelapa sawit yang berada di Provinsi Riau.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang menjadi dasar hukum tindakan Satgas, tindakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menyelamatkan dan menertibkan penguasaan kawasan hutan, seperti tertera pada Pasal 1 ayat 1 Perpres tersebut. Menurut Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, nantinya lahan-lahan tersebut akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru saja dibentuk bernama Agrinas.

"Iya, akan kami proses, karena kami tidak boleh tergesa-gesa. Kami harus tepat, dan kami harus komunikasi terus, bekerja sama dengan pihak pengusaha," kata Sjafrie melalui rilis yang diterima riauterkini.com, Rabu (07/05/25)

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan pemerintah sedang melakukan penataan dan pemetaan pertanahan di Indonesia termasuk provinsi Riau. Salah satu fokus penyelesaian adalah penataan kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU).

"Ada 3,7 juta hektare tumpang tindih antara hutan dengan kelapa sawit," kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid beberapa waktu lalu sebelum rapat pelaksanaan Integrated Land Administration and Spasial Planning Program (ILASPP) di kantor kementerian ATR/ BPN. Menurutnya, saat ini tengah dilakukan identifikasi histori HGU terhadap perusahaan-perusahaan yang terlanjur masuk kawasan hutan.

"Mengenai MoU dengan Kementerian Kehutanan, jika HGU lebih dahulu terbit daripada penetapan kawasan hutan maka HGU itu yang akan menang," tegasnya.

Terkait dengan identifikasi tersebut, di Riau misalnya, penetapan kawasan hutan secara resmi baru dilakukan tahun 2016 melalui SK Menteri LHK No.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016. Padahal, sambungnya, banyak perusahaan sawit di wilayah tersebut telah beroperasi sejak akhir tahun 1980-an dan mendapat sertifikat HGU yang diterbitkan pada tahun 1990-an.

Tidak sedikit dari kebun-kebun sawit itu merupakan bagian dari program transmigrasi nasional. Sebagai bagian program nasional, pemerintah sendiri yang menetapkan lokasi, merancang proyek, dan bahkan memberikan izin penggunaan lahan kepada perusahaan.

Menanggapi kebingungan yang timbul, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan penataan dan pemetaan pertanahan. Salah satu daerah yang dianggap perlu dan menaruh perhatian terhadap hal ini adalah Provinsi Riau. Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kementerian ATR/BPN No.9/SE.HT.01/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024, di Provinsi Riau terdapat 126 perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun belum memiliki HGU. Nusron mengimbau jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau untuk segera mengkategorikan berdasarkan letaknya, di dalam atau di luar kawasan hutan.

Terpisah, dimata pakar hukum, upaya-upaya penertiban kawasan hutan maupun perpres yang baru diterbitkan perlu disikapi dengan lebih bijaksana. Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino salah satunya. Sadino mengingatkan pentingnya untuk mengedepankan penertiban kawasan hutan yang berkepastian hukum dan menjunjung prinsip dan nilai keadilan. Sadino menilai Perpres ini membingungkan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

"HGU merupakan penetapan Menteri ATR/BPN yang jika sudah lebih dari empat tahun seorang menteri tidak bisa melakukan evaluasi kecuali ada putusan pengadilan yang membatalkan HGU sesuai asas hukum Presumption lustae Causa," tutur Sadino.

Dia menambahkan, Presumption lustae Causa merupakan asas yang menyatakan bahwa setiap keputusan negara dianggap sah kecuali ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membatalkannya.***(rls/gas)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Berita Lainnya

Selasa, 20 Oktober 2026

Polres Rohil Gerebek Dua Sarang Narkoba, 6 Orang Diamankan dan 61 Gram diduga Sabu Disita


Senin, 19 Oktober 2026

DBH Bengkalis Anjlok, dari Rp2 T pada 2025 Menjadi Rp600 M pada 2027


Senin, 19 Oktober 2026

LAMR Kota Dumai Hadiri Hari Kebudayaan Nasional di Pekanbaru


Senin, 19 Oktober 2026

Lantik Empat Kepala Desa, Bupati Kuansing Tekankan Pelayanan dan Amanah kepada Masyarakat


Senin, 19 Oktober 2026

Layani Masyarakat, Kapolres Inhu Terjun langsung Atur Lalulintas


Senin, 19 Oktober 2026

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polda Riau Berhasil Sita 47 Kg Sabu di Pekanbaru


Senin, 19 Oktober 2026

Dimasukkan dalam Tumbler, Penyeludupan Liquid Narkotika di Bandara SSK II Pekanbaru Digagalkan


Senin, 19 Oktober 2026

Dampak Kabut Asap Meningkat, Belasan Warga Pekanbaru Mulai Manfaatkan Layanan Posko Kesehatan


Senin, 19 Oktober 2026

Kasdam XIX/Tuanku Tambusai Tinjau Kesiapan Latihan Pratugas Yonif 132/BS di Kampar


Senin, 19 Oktober 2026

Riset Kyoto University di PTPN IV Regional III Berhasil Optimalisasi Produksi Biogas Hingga 22 Persen


Senin, 19 Oktober 2026

Atasi Kesulitan Air Bersih Warga, Satgas TMMD ke-130 Gesa Pembangunan Sumur Bor dan MCK di Kuala Lemang


Senin, 19 Oktober 2026

Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Polres Bengkalis Dimutasi


Senin, 19 Oktober 2026

Tampil Gemilang, Pebalap Binaan Astra Honda Raih Double Podium di TTC 2026


Senin, 19 Oktober 2026

Diduga Tewaskan Bocah Juli Silam, Seekor Harimau Ditangkap BBKSDA Riau


Senin, 19 Oktober 2026

KKBR Bawa Pesan Pelestarian Budaya Banjar di Hari Kebudayaan Nasional 2026


Senin, 19 Oktober 2026

Tuntas Pimpin KBB Riau, Syamsuddin Uti Terima Penghargaan dari Paman Birin


Senin, 19 Oktober 2026

AAUI Pekanbaru Gelar Puncak Hari Asuransi 2026 di Alam Mayang Meriah


Senin, 19 Oktober 2026

Cegah Lakalantas saat Jam Sibuk, Polsek Tanah Putih Gelar Strong Point di Empat Titik


Senin, 19 Oktober 2026

PTPN IV Regional III perkuat pengamanan kebun, sinergi aparat hingga pencegahan narkoba


Senin, 19 Oktober 2026

Aklamasi, Muammar Khadafy Ketua Terpilih DPD AMPI Kota Dumai 2026-2031