Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Dinamika Kebijakan Akibatkan Perkebunan Sawit di Riau Terlanjur Masuk Kawasan Hutan

Riauterkini-PEKANBARU-Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) gencar menertibkan lahan-lahan yang terlanjur masuk kedalam penunjukan kawasan hutan sebagaimana Surat Keputusan (SK) Kementrian KLHK No 36 tahun 2025.

Perkebunan-perkebunan kelapa sawit yang sebagian besar telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan alas hak legal pemanfaatan dan peruntukan lahanpun harus rela dipasangi plang penguasaan kembali oleh Pemerintah republik Indonesia. Tak terkecuali perkebunan kelapa sawit yang berada di Provinsi Riau.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang menjadi dasar hukum tindakan Satgas, tindakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menyelamatkan dan menertibkan penguasaan kawasan hutan, seperti tertera pada Pasal 1 ayat 1 Perpres tersebut. Menurut Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, nantinya lahan-lahan tersebut akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru saja dibentuk bernama Agrinas.

"Iya, akan kami proses, karena kami tidak boleh tergesa-gesa. Kami harus tepat, dan kami harus komunikasi terus, bekerja sama dengan pihak pengusaha," kata Sjafrie melalui rilis yang diterima riauterkini.com, Rabu (07/05/25)

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan pemerintah sedang melakukan penataan dan pemetaan pertanahan di Indonesia termasuk provinsi Riau. Salah satu fokus penyelesaian adalah penataan kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU).

"Ada 3,7 juta hektare tumpang tindih antara hutan dengan kelapa sawit," kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid beberapa waktu lalu sebelum rapat pelaksanaan Integrated Land Administration and Spasial Planning Program (ILASPP) di kantor kementerian ATR/ BPN. Menurutnya, saat ini tengah dilakukan identifikasi histori HGU terhadap perusahaan-perusahaan yang terlanjur masuk kawasan hutan.

"Mengenai MoU dengan Kementerian Kehutanan, jika HGU lebih dahulu terbit daripada penetapan kawasan hutan maka HGU itu yang akan menang," tegasnya.

Terkait dengan identifikasi tersebut, di Riau misalnya, penetapan kawasan hutan secara resmi baru dilakukan tahun 2016 melalui SK Menteri LHK No.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016. Padahal, sambungnya, banyak perusahaan sawit di wilayah tersebut telah beroperasi sejak akhir tahun 1980-an dan mendapat sertifikat HGU yang diterbitkan pada tahun 1990-an.

Tidak sedikit dari kebun-kebun sawit itu merupakan bagian dari program transmigrasi nasional. Sebagai bagian program nasional, pemerintah sendiri yang menetapkan lokasi, merancang proyek, dan bahkan memberikan izin penggunaan lahan kepada perusahaan.

Menanggapi kebingungan yang timbul, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan penataan dan pemetaan pertanahan. Salah satu daerah yang dianggap perlu dan menaruh perhatian terhadap hal ini adalah Provinsi Riau. Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kementerian ATR/BPN No.9/SE.HT.01/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024, di Provinsi Riau terdapat 126 perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun belum memiliki HGU. Nusron mengimbau jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau untuk segera mengkategorikan berdasarkan letaknya, di dalam atau di luar kawasan hutan.

Terpisah, dimata pakar hukum, upaya-upaya penertiban kawasan hutan maupun perpres yang baru diterbitkan perlu disikapi dengan lebih bijaksana. Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino salah satunya. Sadino mengingatkan pentingnya untuk mengedepankan penertiban kawasan hutan yang berkepastian hukum dan menjunjung prinsip dan nilai keadilan. Sadino menilai Perpres ini membingungkan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

"HGU merupakan penetapan Menteri ATR/BPN yang jika sudah lebih dari empat tahun seorang menteri tidak bisa melakukan evaluasi kecuali ada putusan pengadilan yang membatalkan HGU sesuai asas hukum Presumption lustae Causa," tutur Sadino.

Dia menambahkan, Presumption lustae Causa merupakan asas yang menyatakan bahwa setiap keputusan negara dianggap sah kecuali ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membatalkannya.***(rls/gas)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 24 Juni 2025

Pemkab Siak Sambut Mahasiswa KKN-PPM UGM

Mahasiswa KKN-PPM UGM akan berada di Siak. Kedatangannya disambut Pemkab.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Senin, 23 Juni 2025

Alhamdulillah, Seluruh Jamaah Haji Siak Selamat Tiba di Tanah Air

Seluruh Jamaah Haji Siak telah tiba di ttanah air. Kini di Batam dan besok terbang ke kampung halaman.

Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Galeri
Minggu, 22 Juni 2025

Keterampilan Bicara, Kekuatan Merawat: RAPP Latih Kader demi Generasi Sehat

Bersama Kader Posyandu, RAPP Bangun Harapan Anak Tumbuh Sehat dan Kuat dengan Coaching KAP

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Berita Lainnya

Selasa, 08 Juli 2025

Indonesia Menuju Zero ODOL, BPTD Gencarkan Sosialisasi dan Akan Tindak Tegas Mulai Agustus


Selasa, 08 Juli 2025

Tim Satgas Karhutla dan Perusahaan Berjibaku Padamkan Karhutla di Mengkapan Siak


Selasa, 08 Juli 2025

Minta Pusat Bertindak, Massa KPPR Desak Konflik Lahan di Dumai dan Koto Garo Kampar Dituntaskan


Selasa, 08 Juli 2025

17 Kasus Karhutla, 22 Tersangka Ditangkap Polda Riau


Selasa, 08 Juli 2025

Pacu Jalur Rayon III Tepian Rajo Pangean Sukses, Tuah Keramat Bukit Embun Keluar Sebagai Juara


Selasa, 08 Juli 2025

5 Pembuang Sampah Ilegal di Dua Jaln Ditangkap, Warga Diberi Apresiasi


Selasa, 08 Juli 2025

Menari Bersama Dikha dan Ribuan ASN, Gubri Luncurkan #jalurstyle


Senin, 07 Juli 2025

Lapas Bangkinang Gandeng BNK Kampar Tes Urine kepada Petugas dan Warga Binaan


Senin, 07 Juli 2025

Dorong Inovasi dan Pembangunan, Bupati Bistamam Terima Audiensi Universitas Abdurrab


Senin, 07 Juli 2025

Terapkan Parkir Berbayar, Animo Warga Berolahraga di Venue Inhu Menurun


Senin, 07 Juli 2025

Indonesia Menuju Satu Sistem Digital: UNDP dan DEN Tandatangani Statement of Intent untuk Percepat Transformasi Digital


Senin, 07 Juli 2025

Lurah Air Hitam Maksimalkan Layanan Sampah, Jemput Langsung ke Rumah Warga


Senin, 07 Juli 2025

Program DAK Non Fisik, Dinas TPHP Bengkalis Tingkatkan Kapasitas Petani


Senin, 07 Juli 2025

PTPN IV PalmCo-Aiken Jepang Targetkan PTBg Cofiring Commisioning Akhir Tahun


Senin, 07 Juli 2025

Kehadiran Polisi di Malam Senin, Polsek Ukui Pastikan Situasi Kondusif


Senin, 07 Juli 2025

Perdana Pimpin Apel Senin, Bupati Afni Ingatkan ASN Tidak Cawe-cawe Politik


Senin, 07 Juli 2025

Bupati Inhil H Herman Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri


Senin, 07 Juli 2025

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD Lagi, Ciptakan Situasi Kondusif


Senin, 07 Juli 2025

Bangun Solidaritas, Capella Honda Ajak Bikers Honda Matic Rolling City


Senin, 07 Juli 2025

Indra Gunawan Eet Tolak Pembentukan Pansus Defisit Anggaran Rp1,7 Triliun