Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Dinamika Kebijakan Akibatkan Perkebunan Sawit di Riau Terlanjur Masuk Kawasan Hutan

Riauterkini-PEKANBARU-Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) gencar menertibkan lahan-lahan yang terlanjur masuk kedalam penunjukan kawasan hutan sebagaimana Surat Keputusan (SK) Kementrian KLHK No 36 tahun 2025.

Perkebunan-perkebunan kelapa sawit yang sebagian besar telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan alas hak legal pemanfaatan dan peruntukan lahanpun harus rela dipasangi plang penguasaan kembali oleh Pemerintah republik Indonesia. Tak terkecuali perkebunan kelapa sawit yang berada di Provinsi Riau.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang menjadi dasar hukum tindakan Satgas, tindakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menyelamatkan dan menertibkan penguasaan kawasan hutan, seperti tertera pada Pasal 1 ayat 1 Perpres tersebut. Menurut Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, nantinya lahan-lahan tersebut akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru saja dibentuk bernama Agrinas.

"Iya, akan kami proses, karena kami tidak boleh tergesa-gesa. Kami harus tepat, dan kami harus komunikasi terus, bekerja sama dengan pihak pengusaha," kata Sjafrie melalui rilis yang diterima riauterkini.com, Rabu (07/05/25)

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan pemerintah sedang melakukan penataan dan pemetaan pertanahan di Indonesia termasuk provinsi Riau. Salah satu fokus penyelesaian adalah penataan kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU).

"Ada 3,7 juta hektare tumpang tindih antara hutan dengan kelapa sawit," kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid beberapa waktu lalu sebelum rapat pelaksanaan Integrated Land Administration and Spasial Planning Program (ILASPP) di kantor kementerian ATR/ BPN. Menurutnya, saat ini tengah dilakukan identifikasi histori HGU terhadap perusahaan-perusahaan yang terlanjur masuk kawasan hutan.

"Mengenai MoU dengan Kementerian Kehutanan, jika HGU lebih dahulu terbit daripada penetapan kawasan hutan maka HGU itu yang akan menang," tegasnya.

Terkait dengan identifikasi tersebut, di Riau misalnya, penetapan kawasan hutan secara resmi baru dilakukan tahun 2016 melalui SK Menteri LHK No.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016. Padahal, sambungnya, banyak perusahaan sawit di wilayah tersebut telah beroperasi sejak akhir tahun 1980-an dan mendapat sertifikat HGU yang diterbitkan pada tahun 1990-an.

Tidak sedikit dari kebun-kebun sawit itu merupakan bagian dari program transmigrasi nasional. Sebagai bagian program nasional, pemerintah sendiri yang menetapkan lokasi, merancang proyek, dan bahkan memberikan izin penggunaan lahan kepada perusahaan.

Menanggapi kebingungan yang timbul, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan penataan dan pemetaan pertanahan. Salah satu daerah yang dianggap perlu dan menaruh perhatian terhadap hal ini adalah Provinsi Riau. Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kementerian ATR/BPN No.9/SE.HT.01/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024, di Provinsi Riau terdapat 126 perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun belum memiliki HGU. Nusron mengimbau jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau untuk segera mengkategorikan berdasarkan letaknya, di dalam atau di luar kawasan hutan.

Terpisah, dimata pakar hukum, upaya-upaya penertiban kawasan hutan maupun perpres yang baru diterbitkan perlu disikapi dengan lebih bijaksana. Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino salah satunya. Sadino mengingatkan pentingnya untuk mengedepankan penertiban kawasan hutan yang berkepastian hukum dan menjunjung prinsip dan nilai keadilan. Sadino menilai Perpres ini membingungkan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

"HGU merupakan penetapan Menteri ATR/BPN yang jika sudah lebih dari empat tahun seorang menteri tidak bisa melakukan evaluasi kecuali ada putusan pengadilan yang membatalkan HGU sesuai asas hukum Presumption lustae Causa," tutur Sadino.

Dia menambahkan, Presumption lustae Causa merupakan asas yang menyatakan bahwa setiap keputusan negara dianggap sah kecuali ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membatalkannya.***(rls/gas)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026.

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Kamis, 20 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Berita Lainnya

Sabtu, 06 Desember 2025

Bersama Pertamina Peduli, PGN Pasok Logistik Dapur Umum dan Instalasi Darurat Air Bersih untuk Korban Bencana Sumatera


Sabtu, 06 Desember 2025

Keslimasy Bengkalis dan Desa Bantan Tua Kolaborasi Pulihkan Ekosistem Sungai Jangkang


Sabtu, 06 Desember 2025

Dankoti Pemuda Pancasila Riau Kirimkan Bantuan Makanan dan Pakaian Bagi Korban Bencana di Sumbar


Sabtu, 06 Desember 2025

Bupati Kuansing Buka STQ Tingkat Kabupaten di Kecamatan Inuman


Sabtu, 06 Desember 2025

Ketua Gintas Serahkan Bantuan untuk Anak Stunting & Keluarga Berisiko


Jumat, 05 Desember 2025

Ketua TP-PKK Inhil Hj. Katerina Susanti Hadiri Sosialisasi Inovasi Gintas dan Kasih Terdahsyat


Jumat, 05 Desember 2025

Peringati HUT Reserse ke 78, Polda Riau Gelar Bhakti Sosial ke Panti Asuhan


Jumat, 05 Desember 2025

Bupati Inhil Herman Pimpin Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan November 2025


Jumat, 05 Desember 2025

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora Pimpin Upacara Pemakaman AKP Hendri J. SH


Jumat, 05 Desember 2025

79,98 Kg Sabu Dimusnahkan, Polres Rohil Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba


Jumat, 05 Desember 2025

Bupati Pelalawan Ingatkan Larangan Pungli Saat Pelantikan PPPK


Jumat, 05 Desember 2025

Persiapan Audit RBRA Hampir Rampung, Pemko Pekanbaru Optimis RTH akan Terstandarisasi


Jumat, 05 Desember 2025

Jumat Curhat di Ukui: Polisi Bahas Karhutla hingga Layanan SKCK


Jumat, 05 Desember 2025

PTPN IV Regional III-Kejati Riau Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi


Jumat, 05 Desember 2025

Korupsi Pengelolaan Keuangan Migas, Dua Mantan Petinggi PT SPR Diadili


Jumat, 05 Desember 2025

Duta Besar Prancis Tinjau Kesiapan Fasilitas Pesawat Tempur Rafale di Lanud Rsn


Jumat, 05 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Sampaikan Himbauan Kewaspadaan Bencana Warga


Jumat, 05 Desember 2025

Danrem 031/Wira Bima Kunjungi Polres Rohil, Perkuat Sinergi TNI–Polri


Jumat, 05 Desember 2025

Bupati Kuansing, Catatkan Prestasi Gemilang dengan Menerima Penghargaan Dari DJP


Kamis, 04 Desember 2025

Temui Wako Agung, Dubes Prancis Buka Peluang Beasiswa dan Investasi di Pekanbaru