Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Dinamika Kebijakan Akibatkan Perkebunan Sawit di Riau Terlanjur Masuk Kawasan Hutan

Riauterkini-PEKANBARU-Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) gencar menertibkan lahan-lahan yang terlanjur masuk kedalam penunjukan kawasan hutan sebagaimana Surat Keputusan (SK) Kementrian KLHK No 36 tahun 2025.

Perkebunan-perkebunan kelapa sawit yang sebagian besar telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan alas hak legal pemanfaatan dan peruntukan lahanpun harus rela dipasangi plang penguasaan kembali oleh Pemerintah republik Indonesia. Tak terkecuali perkebunan kelapa sawit yang berada di Provinsi Riau.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang menjadi dasar hukum tindakan Satgas, tindakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menyelamatkan dan menertibkan penguasaan kawasan hutan, seperti tertera pada Pasal 1 ayat 1 Perpres tersebut. Menurut Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, nantinya lahan-lahan tersebut akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru saja dibentuk bernama Agrinas.

"Iya, akan kami proses, karena kami tidak boleh tergesa-gesa. Kami harus tepat, dan kami harus komunikasi terus, bekerja sama dengan pihak pengusaha," kata Sjafrie melalui rilis yang diterima riauterkini.com, Rabu (07/05/25)

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan pemerintah sedang melakukan penataan dan pemetaan pertanahan di Indonesia termasuk provinsi Riau. Salah satu fokus penyelesaian adalah penataan kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU).

"Ada 3,7 juta hektare tumpang tindih antara hutan dengan kelapa sawit," kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid beberapa waktu lalu sebelum rapat pelaksanaan Integrated Land Administration and Spasial Planning Program (ILASPP) di kantor kementerian ATR/ BPN. Menurutnya, saat ini tengah dilakukan identifikasi histori HGU terhadap perusahaan-perusahaan yang terlanjur masuk kawasan hutan.

"Mengenai MoU dengan Kementerian Kehutanan, jika HGU lebih dahulu terbit daripada penetapan kawasan hutan maka HGU itu yang akan menang," tegasnya.

Terkait dengan identifikasi tersebut, di Riau misalnya, penetapan kawasan hutan secara resmi baru dilakukan tahun 2016 melalui SK Menteri LHK No.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016. Padahal, sambungnya, banyak perusahaan sawit di wilayah tersebut telah beroperasi sejak akhir tahun 1980-an dan mendapat sertifikat HGU yang diterbitkan pada tahun 1990-an.

Tidak sedikit dari kebun-kebun sawit itu merupakan bagian dari program transmigrasi nasional. Sebagai bagian program nasional, pemerintah sendiri yang menetapkan lokasi, merancang proyek, dan bahkan memberikan izin penggunaan lahan kepada perusahaan.

Menanggapi kebingungan yang timbul, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan penataan dan pemetaan pertanahan. Salah satu daerah yang dianggap perlu dan menaruh perhatian terhadap hal ini adalah Provinsi Riau. Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kementerian ATR/BPN No.9/SE.HT.01/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024, di Provinsi Riau terdapat 126 perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun belum memiliki HGU. Nusron mengimbau jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau untuk segera mengkategorikan berdasarkan letaknya, di dalam atau di luar kawasan hutan.

Terpisah, dimata pakar hukum, upaya-upaya penertiban kawasan hutan maupun perpres yang baru diterbitkan perlu disikapi dengan lebih bijaksana. Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino salah satunya. Sadino mengingatkan pentingnya untuk mengedepankan penertiban kawasan hutan yang berkepastian hukum dan menjunjung prinsip dan nilai keadilan. Sadino menilai Perpres ini membingungkan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

"HGU merupakan penetapan Menteri ATR/BPN yang jika sudah lebih dari empat tahun seorang menteri tidak bisa melakukan evaluasi kecuali ada putusan pengadilan yang membatalkan HGU sesuai asas hukum Presumption lustae Causa," tutur Sadino.

Dia menambahkan, Presumption lustae Causa merupakan asas yang menyatakan bahwa setiap keputusan negara dianggap sah kecuali ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membatalkannya.***(rls/gas)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Minggu, 02 Agustus 2026

Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Ukui Monitoring Budidaya Melon Milik BUMDes Desa Air Emas


Minggu, 02 Agustus 2026

Bupati Pelalawan Lepas Tiga Calon Paskibra ke Diklat Tingkat Provinsi Riau


Minggu, 02 Agustus 2026

Terpantau Camera Trape, BBKSDA Siapkan Kandang Jebakan Harimau di Desa Danai Inhil


Minggu, 02 Agustus 2026

Korban Gigitan Monyet Liar Bertambah 11 Orang, Bupati Inhil Pastikan Penanganannya Berjalan Optimal


Minggu, 02 Agustus 2026

Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak, Program KAPASITAS Tunjukkan Hasil Positif di Siak


Minggu, 02 Agustus 2026

Kejurnas Tenis Junior Pelti Riau TDP Cup 2026 Sukses Digelar, Ini Juaranya


Minggu, 02 Agustus 2026

Besok, Riau Bershalawat di Masjid Raya Annur, Habib Syech akan Pimpin Tabligh Akbar Peringatan HUT Riau ke-69


Minggu, 02 Agustus 2026

Ambulans untuk IKRAB Duri, Bukti Komitmen CSR BRK Syariah bagi Kesehatan dan Ekonomi Masyarakat


Minggu, 02 Agustus 2026

Polsek Tanah Putih Tingkatkan Patroli KRYD, Antisipasi C3, Narkoba hingga Balap Liar


Sabtu, 01 Agustus 2026

Jalan Rusak di Rohul Makan Korban, Ninik Mamak Bonai Darussalam Ajak Pemerintah dan Pengusaha Bersinergi Lakukan Perbaikan


Sabtu, 01 Agustus 2026

RSUD Arifin Achmad Gelar Operasi Telinga dan Transfer Ilmu Dokter Spesialis


Sabtu, 01 Agustus 2026

Kuasa Hukum Agung Nugroho Ancam Tempuh Jalur Hukum, Sebut Ada Upaya Pembunuhan Karakter


Sabtu, 01 Agustus 2026

Cek Lahan Melon Milik Warga di Bukit Jaya, Polisi Dukung Ketahanan Pangan


Sabtu, 01 Agustus 2026

Pengurus Koperasi Syariah Ciptakarya Maju RW 07 Sialangmunggu Dikukuhkan, Diskop Pekanbaru Dorong Penguatan Ekonomi Warga


Sabtu, 01 Agustus 2026

Harga Pertamax Kembali Turun, Segini Besarannya


Sabtu, 01 Agustus 2026

Kasus Malaria Masih Terjadi, Warga Sinaboi Desak Pengendalian Lebih Maksimal


Sabtu, 01 Agustus 2026

GM Pelindo Regional 1 Pekanbaru: Pengelolaan Sampah Harus Dimulai dari Kebiasaan Sehari-hari


Sabtu, 01 Agustus 2026

Gerak Cepat Polsek Panipahan Berbuah Hasil, Residivis Pencurian Dibekuk Tim Opsnal


Sabtu, 01 Agustus 2026

Curi 570 Kg Buah Sawit, Pria di Kerumutan Ditangkap Saat Bawa Hasil Kejahatan


Sabtu, 01 Agustus 2026

Pelindo Regional 1 Revitalisasi Bank Sampah Pandau Jaya, Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan