Riauterkini - PEKANBARU - Kepengurusan DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Riau Pimpinan Afrizal Hidayat bersama 7 DPC, telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Partai. Hal ini terkait Pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswillub) PPP Riau beberapa waktu lalu yang dianggap tak mengacu aturan partai.
Disebutkan, tak hanya mengangkangi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Tetapi juga melanggar Peraturan Organisasi PPP yang selama ini menjadi acuan partai.
Demikian dikatakan Agus Salim yang tercatat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPW PPP Riau. Agus Salim juga mengklaim kepengurusanyalah yang sah karena lahir dari Muswil yang sah dan didukung oleh DPC PPP kabupaten dan kota.
"Memang tidak ada dualisme, kepengurusan yang sah sampai saat ini adalah DPW PPP Riau dibawah pimpinan Afrizal Hidayat. Kalaupun ada yang mengaku dirinya sebagai DPW PPP Riau itu adalah mereka mereka yang tidak menggunakan AD, ART dan Peraturan Organisasi sebagai dasar dan pedoman dalam berpartai," kata Agus Salim, Sabtu (5/6/25).
Klaim kepengurusan yang sah menurut Agus Salim adalah bagian atau respon atas adanya pengakuan pihak lain yang menyatakan pengurus DPW PPP Riau dan katanya sudah memiliki struktur baru, Namun jika mengacu pada AD/ART, kepengurusan pimpinan Afrizal Hidayat adalah kepengurusan yang sah.
"Bagaimana mereka mau dikatakan DPW yang sah. Sementara DPW nya lahir dari Muswillub yang tidak sah. Karena tidak berdasar dan pelaksanaannya pun tidak sesuai dengan AD, ART dan Peraturan Organisasi PPP," belum lagi kita bicara kepesertaan, Muswillubnya hanya dihadiri 6 orang dari 25 orang PH. DPW dan 5 DPC dari 12 DPC yang ada di Riau, tegas Agus Salim.
Terlebih saat ini, Surat Tugas yang mereka jadikan dasar pelaksanaan Muswillub beberapa waktu lalu sedang digugat oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP. Pasalnya, surat tugas tersebut tidak ditandatangani oleh Sekjen DPP PPP.
Demikian pula halnya para Pimpinan Majelis-majelis DPP sedang meminta Pendapat Hukum kepada Mahkamah Partai terkait pelaksanaan Muswillub di empat provinsi termasuk Provinsi Riau.
"Insya Allah gugatan pak Sekjen dan DPW bersama 7 DPC, serta permintaan Pendapat Hukum oleh Pimpinan Majelis-majelis DPP tersebut akan dikabulkan oleh Mahkamah Partai. Karena sangat jelas dan nyata bahwa pelaksanaan Muswillub PPP Riau dilaksanakan tanpa dasar dan pelaksanaannya bertentangan dengan AD, ART dan Peraturan Organisasi PPP," Jadi kalau mereka mengatakan telah memegang SK, coba kita tanya siapa-siapa yang menandatangani SK tersebut, apakah sudah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Organisasi, papar Agus Salim lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepengurusan baru pimpinan Ikbal Sayuti umumkan struktur kepengurusan baru hasil Muswilub. Sebanyak 33 kepengurusan DPW PPP Riau berdasarkan nomor: 1698/SK/DPP/W/VI/2025 sisa masa bakti 2021-2026.
Selain itu ada juga Dedi Putra sebagai Sekretaris DPW. Irsyadul Ibad sebagai bendahara. Kemudian ada juga tiga majelis dalam kepengurusan DPW PPP Riau. Yakni Majlis Pertimbangan, Majlis Syariah dan Majlis Pakar dengan jumlah personalia sebanyak 32 orang. Yakni Ketua Majlis Pertimbangan H Syofyan Hamzah. Ketua Majlis Syariah H Syahrizal LC. Ketua Majlis Pakar Dra Hj T Nazlah Khairati MP. ***(mok)