Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Korupsi Dana DAK SD, Kejati Riau Tetapkan Mantan Kadisdik Rohil dan Pelaksana Kegiatan sebagai Tersangka.

Riauterkini-PEKANBARU - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) periode 2023 hingga Mei 2025, berinisial AA, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah dasar (SD).

Pembangunan SD yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SD Tahun Anggaran 2023 itu, turut juga ditetapkan sebagai tersangka SYF, selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola..

Penetapan tersangka terhadap pejabat Pemkab Rohil pada Senin (1/9/25) tersebut. Tersangka AA dan SYF diduga telah melakukan penyelewengan dana sebesar Rp7,67 miliar dari total anggaran Rp40,3 miliar untuk 207 kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung SD di 41 sekolah di Kabupaten Rohil..

" AA memerintahkan bendahara pembantu untuk melakukan penarikan tunai dana pencairan tahap I hingga tahap III, dengan total dana yang dinikmati untuk kepentingan pribadinya mencapai Rp7.678.550.000," terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati (Kajati) Riau, Dedie Tri Winarto didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Marlambson Carel Williams, Asisten Intelijen, Sapta Putra dan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Zikrullah, Senin sore..

Tersangka AA juga terbukti menggunakan dana tersebut untuk pembayaran ke sejumlah media dengan total Rp36.050.000..

" Dalam perkara ini SYF diduga telah mengambil dana sebesar Rp897.485.486 dengan dalih pembayaran upah tukang dan pembelian material. Namun, hanya Rp599.900.000 yang dapat dipertanggungjawabkan. Akibatnya, terdapat sisa dana sebesar Rp297.585.486 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," sambung Dedie..

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.976.135.486..

" Kerugian negara terdiri dari Rp7.678.550.000 akibat perbuatan AA dan Rp297.585.486 akibat perbuatan SYF," tegas Dedie..

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SYF dilakukan penahanan dirutan selama 20 hari kedepan. Sedangkan tersangka AA sudah menjalani penahanan di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir terkait perkara tindak pidana korupsi pembangunan SMP.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang!(UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Sabtu, 23 Agustus 2025

Lampaui Target! Donor Darah ke-72 KDD Riau Kompleks Berhasil Kumpulkan 1.247 Kantong Darah

Keluarga Donor Darah Riau Kompleks Gelar Donor Massal ke-72, Kumpulkan 1.247 Kantong Darah

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 21 Agustus 2025

Bupati Inhil Lantik 27 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Jabatan sebagai Amanah

Bupati Inhil Lantik 27 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Jabatan sebagai Amanah.

Advertorial
Jumat, 15 Agustus 2025

Riau Komplek RAPP Penuh Warna Sambut HUT RI ke-80

80 Tahun Kemerdekaan RI, Warga Riau Komplek RAPP Jawab dengan Persatuan dan Gotong Royong.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Kamis, 14 Agustus 2025

Bupati Inhil Jamu Makan dan Ramah Tamah Bersama Kajati Riau

Bupati Inhil Jamu Makan dan Ramah Tamah Bersama Kajati Riau.

Berita Lainnya

Senin, 01 September 2025

Gubri Abdul Wahid Imbau Masyarakat Bijak Dalam Bermedia Sosial


Senin, 01 September 2025

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif


Senin, 01 September 2025

Polsek Ukui Gandeng Warga Saat Patroli Obvit, Tekan Kejahatan C3


Senin, 01 September 2025

Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar, Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Inhu


Senin, 01 September 2025

DPRD Inhil dan Mahasiswa Gelar Doa Bersama serta Deklarasi Damai


Senin, 01 September 2025

Tokoh Lintas Agama Riau Serukan Persatuan, Minta Unjuk Rasa Kondusif


Senin, 01 September 2025

Ketua DPRD Riau Pastikan Polda Koordinasi dengan Polda Metro Jaya Bebaskan Mahasiswa Unri


Senin, 01 September 2025

Kepung DPRD Riau, Pendemo Tuding Dewan Penghianat dan Penindas Rakyat


Senin, 01 September 2025

Honda AT Family Day Periode Agustus 2025 Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru


Senin, 01 September 2025

Aparat Siaga, Belum Muncul Pendemo di DPRD Riau


Senin, 01 September 2025

Bupati Kasmarni Tinjau Hutan Talang dan Rencana Pengalihan Arus Kendaraan, Wujudkan Duri Lebih Tertib dan Nyaman


Senin, 01 September 2025

Kurang dari 24 Jam, Komplotan Maling Baterai Tower di Bengkalis Diringkus Polisi


Senin, 01 September 2025

Bupati Bengkalis Tinjau Terminal AKAP, akan Disulap Jadi Kampus Polbeng Cabang Duri


Senin, 01 September 2025

PETI di Kuansing Muncu lagi, Air Sungai Kuantan Kembali Keruh


Senin, 01 September 2025

Demo Dikhawatirkan Rusuh, Sekolah di Pusat Kota Pekanbaru Diliburkan


Minggu, 31 Agustus 2025

Kejernihan Sungai Kuantan Kembali Makan Korban


Minggu, 31 Agustus 2025

Pernyataan Sikap FKPMR tentang Situasi dan Dinamika Sosial dan Politik Nasional


Minggu, 31 Agustus 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli Antisipasi Karhutla


Minggu, 31 Agustus 2025

PTPN IV Regional III Rangkul Ratusan Desa Perkuat Persatuan Melalui Kemeriahan HUT RI


Minggu, 31 Agustus 2025

Lewat Pengajian, Kapolsek Ukui Ajak Warga Jaga Kedamaian