Riauterkini - PEKANBARU - Anggota DPRD Kabupaten Kampar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Masjid Paripurna. Ranperda ini digagas sebagai bentuk komitmen memperkuat peran strategis masjid, tidak hanya sebagai tempat ibadah, namun juga sebagai pusat pendidikan, sosial, hingga pemberdayaan ekonomi umat.
Guna memperkaya materi Ranperda, Pimpinan, Anggota, dan Sekretaris Bapemperda DPRD Kampar melaksanakan sharing informasi ke Pemerintah Kota Pekanbaru, Rabu (10/9/25), bertempat di Komplek Perkantoran Tenayan Raya. Rombongan disambut Kabag Kesra Setdako Pekanbaru, Tri Sepna Saputra serta Ketua Masjid Paripurna Agung Al Firdaus, Ayat Cahyadi yang juga Anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru.
Ketua Bapemperda DPRD Kampar, H. Habiburrahman menegaskan bahwa inisiatif Ranperda Masjid Paripurna lahir dari kebutuhan riil masyarakat yang menginginkan keberadaan masjid lebih maksimal dalam melayani umat.
“Masjid adalah pusat peradaban umat Islam. Dengan adanya Perda Masjid Paripurna, kita ingin masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat aktivitas sosial, pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi umat. Regulasi ini kita rancang agar ada kepastian hukum, termasuk dalam hal dukungan anggaran,” tegas Habiburrahman.
Senada dengan itu, Anggota Bapemperda DPRD Kampar, Ramli menyebut Ranperda ini merupakan tonggak sejarah baru bagi pengelolaan masjid di Kampar.
“Kita ingin menghadirkan regulasi yang jelas agar masjid tidak hanya sebatas tempat ibadah, tetapi juga benar-benar menjadi pusat pendidikan, sosial, hingga pemberdayaan umat. Dengan perda ini, masjid bisa berfungsi maksimal untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, Pemkab Kampar sebelumnya juga telah membangun Masjid Raya di setiap kecamatan pada masa kepemimpinan Bupati Burhanuddin Husin, bahkan memberikan honor untuk sebagian petugas masjid. Namun model ini dinilai masih belum terstruktur dan belum seoptimal program Masjid Paripurna yang telah dijalankan Pemko Pekanbaru sejak tahun 2014.
Melalui Ranperda ini, DPRD Kampar berupaya menghadirkan standarisasi tata kelola masjid berbasis tiga pilar utama, yaitu Idarah (manajemen administrasi), Imarah (pemakmuran), dan Ri’ayah (pemeliharaan). Masjid juga didorong untuk menjadi sentra syiar Islam, pusat kajian keilmuan, hingga kegiatan sosial ekonomi berbasis syariah.
“Kita belajar dari Pekanbaru. Di sana masjid bukan hanya megah, tapi juga hidup dan aktif. Petugasnya mendapatkan honor, ada program rutin, dan semua berjalan berdasarkan regulasi yang telah ada. Ini yang akan kita bawa ke Kampar,” terang Habiburrahman lagi.
Ayat Cahyadi dalam kesempatan tersebut turut mengapresiasi langkah DPRD Kampar yang berinisiatif melahirkan Perda Masjid Paripurna. Menurutnya, sejak dijalankan lebih dari satu dekade, program Masjid Paripurna di Pekanbaru telah memberi dampak signifikan dalam membangun masyarakat madani.
“Masjid Paripurna itu bukan hanya fisiknya besar, tapi kegiatannya juga luar biasa. Ada pendidikan, pembinaan remaja masjid, hingga pemberdayaan ekonomi umat. Ini program yang sangat strategis,” ujar Ayat.
DPRD Kampar berharap, dengan lahirnya Perda Masjid Paripurna nantinya, masyarakat bisa merasakan kehadiran masjid secara menyeluruh, tidak hanya dalam aspek spiritual, namun juga dalam dimensi sosial, pendidikan, dan ekonomi.
“Ini adalah bagian dari upaya kita menjadikan Kampar sebagai Serambi Mekkah di Riau, dengan masjid sebagai ikon utama peradaban masyarakat,” tutup Ramli. *** (Dan)