Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Korupsi Anggaran Rutin APBD, Mantan Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Dihukum 6 Tahun Penjara



Riauterkini-PEKANBARU - Tiga mantan penjabat utama di lingkungan Pemko Pekanbaru yang terjerat tindak pidana korupsi menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru 2024 sebesar Rp8.959.095.000, dinyatakan hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terbukti secara sah bersalah telah merugikan keuangan negara.

Atas perbuatan para mantan pejabat tersebut yakni, Risnandar Mahiwa, selaku PJ Walikota Pekanbaru, Indra Pomi, Sekda Kota Pekanbaru dan Novin Karmila, Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan 6 tahun.

Amar putusan dibacakan majelis hakim secara terpisah pada sidang Rabu (10/9/25). Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, SH MH menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Risnandar Mahiwa, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 4 bulan. Terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar atau subsider selama 1 tahun penjara.

Terdakwa Novin Karmila juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 4 bulan. Terdakwa Novin juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,367.000.000 atau subsider 1 tahun

Terdakwa Indra Pomi, selaku Sekda Kota Pekanbaru dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta Subsider 4 bulan. Indra Pomi juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3.155.000.000, jika tidak dapat membayar uang pengganti kerugian negara, maka harta benda terdakwa disita negara.

"Perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ucap Delta.

Atas putusan vonis hukuman tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir pikir apakah menyatakan banding atau tidak. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Indra Pomi dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan. Indra Pomi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.155.000.000 atau subsider selama 2 tahun.

Sementara Pj Walikota Risnandar Mahiwa dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan Novin Karmila mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, selama 5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, JPU mendakwa Indra Pomi melakukan korupsi bersama Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila. dengan menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru 2024 sebesar Rp8.959.095.000.

Ketiga terdakwa ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK serta menyita uang tunai sejumlah Rp6,8 miliar.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61

Iwan Taruna Hadiri Pertandingan Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Advertorial
Kamis, 28 Mei 2026

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri.

Berita Lainnya

Senin, 08 Juni 2026

Unilak Peringkat 3 Besar Capaian Riset Terbaik Provinsi Riau Versi SINTA Kemdiktisaintek


Senin, 08 Juni 2026

Hadiri Launching Forum DPR RI Asal Riau, Pemkab Kuansing Serahkan Usulan Pembangunan 2027


Senin, 08 Juni 2026

Hendry Munief Dorong Kepala Daerah Maksimalkan Forum DPR RI Dapil Riau untuk Akses APBN


Senin, 08 Juni 2026

Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) Ditangkap Polda Riau


Senin, 08 Juni 2026

Forum DPR RI Dapil Riau Diluncurkan, Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Daerah


Senin, 08 Juni 2026

Kapolsek Kompol Yudi Indranaldi Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba kepada Pelajar SMKN 1 Tanah Putih


Senin, 08 Juni 2026

Perkuat Mutu Pendidikan, Bupati Bengkalis Tugaskan 215 Kasek Baru


Senin, 08 Juni 2026

Baznas Riau Gulirkan Beragam Program Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat


Senin, 08 Juni 2026

Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Polisi Bekuk Seorang Pria di Desa Langkan Pelalawan


Senin, 08 Juni 2026

HMI Cabang Tembilahan Minta APH Usut Tuntas Dugaan Penguasaan Kawasan Mangrove di Mandah oleh PT RSA


Senin, 08 Juni 2026

Kalapas Bengkalis Ingatkan Pegawai Bekerja dengan Hati dan Berintegritas


Senin, 08 Juni 2026

Dinkes Bengkalis Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Tak Menentu, Risiko Penyakit Meningkat


Senin, 08 Juni 2026

Lagi, Kecelakaan Maut Terjadi di Tol Permai


Senin, 08 Juni 2026

Polisi Bongkar Transaksi Perusak Saraf di Mandau, Pengedar Dibekuk


Senin, 08 Juni 2026

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PTPN IV Regional III Gelar Korve Serentak


Senin, 08 Juni 2026

Hari Kedua, Korban Tenggelam di Sungai Kampar Belum Ditemukanl


Senin, 08 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Pastikan Ibadah Minggu Berlangsung Aman Melalui Patroli dan Pengecekan Gereja


Minggu, 07 Juni 2026

Predator Anak di Siak Berhasil Diringkus, Tiga Bocah Jadi Korban


Minggu, 07 Juni 2026

Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pujud Tambah Lahan Ketahanan Pangan Jagung


Minggu, 07 Juni 2026

163 Starter Pembalap Adu Kencang Menjadi Pemenang di AHDC 2026 Bangkinang