
Riauterkini-PEKANBARU - Tiga mantan penjabat utama di lingkungan Pemko Pekanbaru yang terjerat tindak pidana korupsi menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru 2024 sebesar Rp8.959.095.000, dinyatakan hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terbukti secara sah bersalah telah merugikan keuangan negara.
Atas perbuatan para mantan pejabat tersebut yakni, Risnandar Mahiwa, selaku PJ Walikota Pekanbaru, Indra Pomi, Sekda Kota Pekanbaru dan Novin Karmila, Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan 6 tahun.
Amar putusan dibacakan majelis hakim secara terpisah pada sidang Rabu (10/9/25). Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, SH MH menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Risnandar Mahiwa, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 4 bulan. Terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar atau subsider selama 1 tahun penjara.
Terdakwa Novin Karmila juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 4 bulan. Terdakwa Novin juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,367.000.000 atau subsider 1 tahun
Terdakwa Indra Pomi, selaku Sekda Kota Pekanbaru dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta Subsider 4 bulan. Indra Pomi juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3.155.000.000, jika tidak dapat membayar uang pengganti kerugian negara, maka harta benda terdakwa disita negara.
"Perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ucap Delta.
Atas putusan vonis hukuman tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir pikir apakah menyatakan banding atau tidak. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Indra Pomi dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan. Indra Pomi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.155.000.000 atau subsider selama 2 tahun.
Sementara Pj Walikota Risnandar Mahiwa dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan Novin Karmila mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, selama 5 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, JPU mendakwa Indra Pomi melakukan korupsi bersama Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila. dengan menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru 2024 sebesar Rp8.959.095.000.
Ketiga terdakwa ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK serta menyita uang tunai sejumlah Rp6,8 miliar.***(har)