Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Korupsi Anggaran Rutin APBD, Mantan Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Dihukum 6 Tahun Penjara



Riauterkini-PEKANBARU - Tiga mantan penjabat utama di lingkungan Pemko Pekanbaru yang terjerat tindak pidana korupsi menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru 2024 sebesar Rp8.959.095.000, dinyatakan hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terbukti secara sah bersalah telah merugikan keuangan negara.

Atas perbuatan para mantan pejabat tersebut yakni, Risnandar Mahiwa, selaku PJ Walikota Pekanbaru, Indra Pomi, Sekda Kota Pekanbaru dan Novin Karmila, Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan 6 tahun.

Amar putusan dibacakan majelis hakim secara terpisah pada sidang Rabu (10/9/25). Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, SH MH menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Risnandar Mahiwa, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 4 bulan. Terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar atau subsider selama 1 tahun penjara.

Terdakwa Novin Karmila juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 4 bulan. Terdakwa Novin juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,367.000.000 atau subsider 1 tahun

Terdakwa Indra Pomi, selaku Sekda Kota Pekanbaru dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta Subsider 4 bulan. Indra Pomi juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3.155.000.000, jika tidak dapat membayar uang pengganti kerugian negara, maka harta benda terdakwa disita negara.

"Perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ucap Delta.

Atas putusan vonis hukuman tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir pikir apakah menyatakan banding atau tidak. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Indra Pomi dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan. Indra Pomi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.155.000.000 atau subsider selama 2 tahun.

Sementara Pj Walikota Risnandar Mahiwa dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan Novin Karmila mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, selama 5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, JPU mendakwa Indra Pomi melakukan korupsi bersama Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila. dengan menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru 2024 sebesar Rp8.959.095.000.

Ketiga terdakwa ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK serta menyita uang tunai sejumlah Rp6,8 miliar.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM.

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Inflasi Tembilahan April 2026

Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Inflasi Tembilahan April 2026.

Berita Lainnya

Senin, 11 Mei 2026

Monitoring Pemupukan Jagung Pipil di Desa, Polisi Dukung Ketahanan Pangan


Senin, 11 Mei 2026

BRK Syariah Gandeng Mahkota Medical Centre Hadirkan Promo MCU Beli 1 Gratis 1 untuk Nasabah


Senin, 11 Mei 2026

Edukasi Lingkungan Sejak Dini, Polsek Tanah Putih Sosialisasikan Green Policing di MI Hubbul Wathan


Senin, 11 Mei 2026

Makam Bocah Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Siak Dibongkar untuk Autopsi


Senin, 11 Mei 2026

​Seorang Bocah di Siak Disiksa Ibu Tiri Hingga Tewas


Senin, 11 Mei 2026

CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram


Senin, 11 Mei 2026

Tingkatkan Kualitas Layanan, Lapas Bengkalis dan PA Teken Kerja Sama


Senin, 11 Mei 2026

Sekdakab Inhil Hadiri Pelantikan Pengurus DPC IKA UIR Periode 2025–2030


Senin, 11 Mei 2026

Kunjungi UMKM Pinaloka di Siak, Hendry Munief : Manfaatkan Komoditas Lokal sebagai Produk Olahan Unggulan


Senin, 11 Mei 2026

Seorang Pria Asal Medan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Telukkuantan


Senin, 11 Mei 2026

Dua Pengedar Perusak Saraf di Mandau Diringkus Polisi


Senin, 11 Mei 2026

BRIN Kaji Pengembangan CBG Limbah Sawit di Riau


Senin, 11 Mei 2026

ABUJAPI Riau Resmi Jadi TUK Mandiri, Dirbinmas Polda Riau Buka Uji Kompetensi Satpam


Senin, 11 Mei 2026

BRK Syariah Meriahkan CFD Pekanbaru, Hadirkan Layanan Pajak Kendaraan Bermotor dan PBB


Senin, 11 Mei 2026

BEM Unri Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi


Senin, 11 Mei 2026

Kapolsek Tanah Putih Jalin Silaturahmi Cooling System Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat Sedinginan


Minggu, 10 Mei 2026

Kadisdik Inhil Tekankan Transparansi SPMB, Aplikasi Penerimaan Siswa Mulai Disosialisasikan


Minggu, 10 Mei 2026

Bupati Inhil Herman Dorong PBVSI Inhil Perkuat Pembinaan Atlet dan Prestasi Bola Voli Daerah


Minggu, 10 Mei 2026

Bupati Herman Tekankan Pentingnya Pendidikan Saat Pelepasan Siswa MTsN 2 Inhil


Minggu, 10 Mei 2026

Polsek Pujud Ungkap Kasus Narkoba, Residivis Diamankan