Riauterkini - TELUKKUANTAN - Mayarakat Kuansing, sangat mengapresiasi langkah pemerintah Provinsi Riau, mengupayakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara legal. Namun, apakah rencana ini hanya intrik politik untuk pencitraan atau benar niat sungguhan.
Seperti disampaikan Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada 21 Agustus 2025 lalu, saat memantau lokasi PETI di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, bersama Kapolda Herry Heryawan, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, Bupati Inhu Ade Agus Hartarto.
Kesempan ini Abdul Wahid, menyampaikan bahwa Pemprov telah mengajukan rencana WPR ke Pemerintah pusat, melalui dinas pertambangan sebagai solusi untuk masyarakat Kuantan Singingi, dari aktivitas PETI sehingga nantinya bisa berjalan secara legal.
Dengan adanya WPR ini, maka katanya masyarakat dapat bekerja secara nyaman, tanpa berhadapan dengan hukum. Tentunya dengan mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku dalam dunia pertambangan.
Selain legal, WPR ini juga akan berkontribusi bagi daerah, rencana ini, katanya tentu akan membawa dampak positif, baik sebagai sumber PAD, penunjang perekonomian, serta terbukanya lapangan kerja, masyarakat pun terlindungi secara hukum, sebab sudah mengantongi izin.
Ia menyebutkan, lahan yang diusulkan ke pemerintah pusat tidak tanggung-tanggung yakni dengan luasan mencapai 14 ribu Hektar. Terkait rencana mulia ini, riauterkini.com, kesempatan itu, sempat mengajukan pertanyan mengenai lahan 14 ribu hektar titiknya dimana?.
Abdul Wahid, mengatakan bahwa rencana ini sudah diusulkan ke pemerintah pusat, dan tergantung pemerintah pusat nantinya dimana menentukan titiknya. "Kita sudah mengusulkan, tergantung pemerintah pusat nantinya dimana menentukan titik izinnya," jawabnya.
Kemudian, riauterkini.com kembali mengajukan pertanyaan, andai titik yang ditentukan pusat, merupakan lahan masyarakat, bagaimana pola pembebasannya, apakah akan diganti rugi. Abdul Wahid, tidak memberikan jawaban dengan rinci, ia hanya mengatakan menunggu persetujuan pusat dulu.
Lantas dimana analogi intrik politik pencitraannya timbul.
Dalam dunia pertambangan, untuk mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke pusat, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi, seperti eksplorasi, harus didahului dengan survei geologi awal, untuk mengidentifikasi area dengan deposit mineral potensial.
Kemudian diikuti dengan pengambilan sampel dan analisis laboratorium untuk mengonfirmasi keberadaan mineral tersebut. Artinya penentuan titik WPR ini mesti didahului oleh Pemprov, sebagai persyaratan pengajuan, bukan malah ditentukan pusat.
Dan diperlukan dukungan lokal melalui sosialisasi, dengan ketentuan mendokumentasikan proses sosialisasi dengan masyarakat lokal, perwakilan, dan pemangku kepentingan untuk mendapatkan persetujuan dan dukungan mereka. Langkah ini, nampaknya belum dilaksanakan sama sekali, pasalnya tidak ada masyarakat yang dilibatkan.
Serta diperlukan, pernyataan Competent Person Indonesia (CPI) Laporan eksplorasi harus disahkan oleh CPI, yang memverifikasi bahwa eksplorasi dilakukan dengan benar dan area tersebut cocok untuk penambangan. Jika mengacu pada jawaban Gubernur, maka ini sangat bertolak belakang, sebab penentuan harus menunggu pusat.
Pengajuan dan Persetujuan, mesti mengirimkan aplikasi WPR ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk laporan eksplorasi dan rekomendasi dari Gubernur Provinsi. Dengan arti kata persyaratan ini masih didasari penentuan titik dari pihak yang mengajukan.
Adapun dokumen yang diperlukan, seperti laporan Eksplorasi, dokumen ini harus mencakup hasil analisis laboratorium dan sertifikat dari laboratorium bersertifikat.
Rekomendasi Gubernur, Cabang ESDM lokal perlu memperoleh rekomendasi dari Gubernur Provinsi sebelum mengirimkan aplikasi ke ESDM Pusat.
Dokumen pendukung, semua dokumen pendukung, termasuk hasil analisis laboratorium dan dokumentasi sosialisasi, harus lengkap dan memenuhi persyaratan.
Proses pengajuan meliputi, Eksplorasi dan Analisis, Lakukan eksplorasi dan analisis laboratorium untuk mengidentifikasi potensi mineral.
Sosialisasi, lakukan sosialisasi dengan masyarakat lokal dan pemangku kepentingan. Pengajuan Aplikasi Kirimkan aplikasi WPR ke ESDM dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan.
Tinjauan dan Persetujuan ESDM akan meninjau aplikasi dan memberikan persetujuan jika semua dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan.*** (Jok)