Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
 
Rencana WPR Apakah Intrik Politik Pencitraan Atau Niat Sungguhan

Riauterkini - TELUKKUANTAN - Mayarakat Kuansing, sangat mengapresiasi langkah pemerintah Provinsi Riau, mengupayakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara legal. Namun, apakah rencana ini hanya intrik politik untuk pencitraan atau benar niat sungguhan.

Seperti disampaikan Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada 21 Agustus 2025 lalu, saat memantau lokasi PETI di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, bersama Kapolda Herry Heryawan, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, Bupati Inhu Ade Agus Hartarto.

Kesempan ini Abdul Wahid, menyampaikan bahwa Pemprov telah mengajukan rencana WPR ke Pemerintah pusat, melalui dinas pertambangan sebagai solusi untuk masyarakat Kuantan Singingi, dari aktivitas PETI sehingga nantinya bisa berjalan secara legal.

Dengan adanya WPR ini, maka katanya masyarakat dapat bekerja secara nyaman, tanpa berhadapan dengan hukum. Tentunya dengan mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku dalam dunia pertambangan.

Selain legal, WPR ini juga akan berkontribusi bagi daerah, rencana ini, katanya tentu akan membawa dampak positif, baik sebagai sumber PAD, penunjang perekonomian, serta terbukanya lapangan kerja, masyarakat pun terlindungi secara hukum, sebab sudah mengantongi izin.

Ia menyebutkan, lahan yang diusulkan ke pemerintah pusat tidak tanggung-tanggung yakni dengan luasan mencapai 14 ribu Hektar. Terkait rencana mulia ini, riauterkini.com, kesempatan itu, sempat mengajukan pertanyan mengenai lahan 14 ribu hektar titiknya dimana?.

Abdul Wahid, mengatakan bahwa rencana ini sudah diusulkan ke pemerintah pusat, dan tergantung pemerintah pusat nantinya dimana menentukan titiknya. "Kita sudah mengusulkan, tergantung pemerintah pusat nantinya dimana menentukan titik izinnya," jawabnya.

Kemudian, riauterkini.com kembali mengajukan pertanyaan, andai titik yang ditentukan pusat, merupakan lahan masyarakat, bagaimana pola pembebasannya, apakah akan diganti rugi. Abdul Wahid, tidak memberikan jawaban dengan rinci, ia hanya mengatakan menunggu persetujuan pusat dulu.

Lantas dimana analogi intrik politik pencitraannya timbul.

Dalam dunia pertambangan, untuk mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke pusat, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi, seperti eksplorasi, harus didahului dengan survei geologi awal, untuk mengidentifikasi area dengan deposit mineral potensial.

Kemudian diikuti dengan pengambilan sampel dan analisis laboratorium untuk mengonfirmasi keberadaan mineral tersebut. Artinya penentuan titik WPR ini mesti didahului oleh Pemprov, sebagai persyaratan pengajuan, bukan malah ditentukan pusat.

Dan diperlukan dukungan lokal melalui sosialisasi, dengan ketentuan mendokumentasikan proses sosialisasi dengan masyarakat lokal, perwakilan, dan pemangku kepentingan untuk mendapatkan persetujuan dan dukungan mereka. Langkah ini, nampaknya belum dilaksanakan sama sekali, pasalnya tidak ada masyarakat yang dilibatkan.

Serta diperlukan, pernyataan Competent Person Indonesia (CPI) Laporan eksplorasi harus disahkan oleh CPI, yang memverifikasi bahwa eksplorasi dilakukan dengan benar dan area tersebut cocok untuk penambangan. Jika mengacu pada jawaban Gubernur, maka ini sangat bertolak belakang, sebab penentuan harus menunggu pusat.

Pengajuan dan Persetujuan, mesti mengirimkan aplikasi WPR ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk laporan eksplorasi dan rekomendasi dari Gubernur Provinsi. Dengan arti kata persyaratan ini masih didasari penentuan titik dari pihak yang mengajukan.

Adapun dokumen yang diperlukan, seperti laporan Eksplorasi, dokumen ini harus mencakup hasil analisis laboratorium dan sertifikat dari laboratorium bersertifikat.

Rekomendasi Gubernur, Cabang ESDM lokal perlu memperoleh rekomendasi dari Gubernur Provinsi sebelum mengirimkan aplikasi ke ESDM Pusat.

Dokumen pendukung, semua dokumen pendukung, termasuk hasil analisis laboratorium dan dokumentasi sosialisasi, harus lengkap dan memenuhi persyaratan.

Proses pengajuan meliputi, Eksplorasi dan Analisis, Lakukan eksplorasi dan analisis laboratorium untuk mengidentifikasi potensi mineral.

Sosialisasi, lakukan sosialisasi dengan masyarakat lokal dan pemangku kepentingan. Pengajuan Aplikasi Kirimkan aplikasi WPR ke ESDM dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan.

Tinjauan dan Persetujuan ESDM akan meninjau aplikasi dan memberikan persetujuan jika semua dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan.*** (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 08 September 2025

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah Tembilahan

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah di Jalan Sudirman, Tembilahan.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Rabu, 03 September 2025

Gebrakan 100 Hari Walikota Agung Nugroho–Markarius Anwar (AMAn), Parkir Turun, Jalan Diperbaiki, Sampah Diangkut, Pelayanan Dekat Rakyat

100 Hari Kepemimpinan Walikota Agung Nugroho–Markarius Anwar (AMAn), telah memberikan sejumlah gebrakan bagi masyarakat kota.

Berita Lainnya

Kamis, 11 September 2025

Latma Cope West, Penerbang Tempur F-16 TNI - AU dan F-15 Amerika Masuk Materi Dogfight


Kamis, 11 September 2025

Diterkam Buaya, Seorang Warga Pelalawan Dirujuk ke RS di Batam


Rabu, 10 September 2025

Jadi Sumber PAD Riau, Perjuangan SPR Trada Soal Legalitas Pemanfaatan Hutan di Riau Tinggal Selangkah Lagi


Rabu, 10 September 2025

Menjaga Warisan Melayu, Menyulam Masa Depan: Kisah UGM dan Warga Dayun


Rabu, 10 September 2025

Jemput Bola, Pemkab Bengkalis Gencar Lakukan Perekaman KTP-el Sasar Warga Sakit hingga Disabilitas


Rabu, 10 September 2025

Korupsi Anggaran Rutin APBD, Mantan Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Dihukum 6 Tahun Penjara


Rabu, 10 September 2025

Tekan Angka Putus Sekolah, Kementerian dan DPR RI Apresiasi Program Satgas Pantas Riau


Rabu, 10 September 2025

Kebakaran Hebat di Pulau Kijang Reteh Inhil, Puluhan Rumah Warga Hangus Terbakar


Rabu, 10 September 2025

Wabup Siak Minta SLI Dorong Pertanian Padi Tangguh Hadapi Perubahan Iklim


Rabu, 10 September 2025

DPRD Kampar Inisiasi Ranperda Masjid Paripurna, Jadi Pusat Pemberdayaan Umat


Rabu, 10 September 2025

Laka Maut di Bengkalis, Pesepeda Tewas Terlindas Truk di Jalan Kelapapati Laut


Rabu, 10 September 2025

Konservasi dan Restorasi 1 Juta Hektar Hutan Tropis, APP Group Luncurkan Platform Keberlanjutan “Regenesis”


Rabu, 10 September 2025

APSAI Pekanbaru Gelar Rapat, Bahas Program Strategis dan Rencana Healing Bareng


Rabu, 10 September 2025

Implentasi Sinergi bagi Negeri, Nabila Olivia Siswi SMKN 3 Mandau Wakili Riau di AHMBS 2025 Tingkat Nasional


Rabu, 10 September 2025

Bangun Keluarga Sadar Hukum, Polsek Ukui Isi BIMWIN Catin


Rabu, 10 September 2025

Penguatan Lembaga, Bawaslu Riau Apresiasi Pemilu 2024 di Bengkalis


Rabu, 10 September 2025

DPRD Pelalawan Kecam PT Serikat Putra, Ancam Bentuk Pansus Jika Pimpinan Tak Hadir di RDP


Rabu, 10 September 2025

UNDP Indonesia Sambut Sara Ferrer Olivella sebagai Kepala Perwakilan Baru


Rabu, 10 September 2025

Rekonstruksi 16 Adegan, Tabir Pengeroyokan Berujung Maut di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru Dibuka Lagi


Rabu, 10 September 2025

Resahkan Publik, Gubri Wahid Tindak Cepat Kabel Semrawut di Jembatan Siak I