Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Rencana WPR Apakah Intrik Politik Pencitraan Atau Niat Sungguhan

Riauterkini - TELUKKUANTAN - Mayarakat Kuansing, sangat mengapresiasi langkah pemerintah Provinsi Riau, mengupayakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara legal. Namun, apakah rencana ini hanya intrik politik untuk pencitraan atau benar niat sungguhan.

Seperti disampaikan Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada 21 Agustus 2025 lalu, saat memantau lokasi PETI di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, bersama Kapolda Herry Heryawan, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, Bupati Inhu Ade Agus Hartarto.

Kesempan ini Abdul Wahid, menyampaikan bahwa Pemprov telah mengajukan rencana WPR ke Pemerintah pusat, melalui dinas pertambangan sebagai solusi untuk masyarakat Kuantan Singingi, dari aktivitas PETI sehingga nantinya bisa berjalan secara legal.

Dengan adanya WPR ini, maka katanya masyarakat dapat bekerja secara nyaman, tanpa berhadapan dengan hukum. Tentunya dengan mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku dalam dunia pertambangan.

Selain legal, WPR ini juga akan berkontribusi bagi daerah, rencana ini, katanya tentu akan membawa dampak positif, baik sebagai sumber PAD, penunjang perekonomian, serta terbukanya lapangan kerja, masyarakat pun terlindungi secara hukum, sebab sudah mengantongi izin.

Ia menyebutkan, lahan yang diusulkan ke pemerintah pusat tidak tanggung-tanggung yakni dengan luasan mencapai 14 ribu Hektar. Terkait rencana mulia ini, riauterkini.com, kesempatan itu, sempat mengajukan pertanyan mengenai lahan 14 ribu hektar titiknya dimana?.

Abdul Wahid, mengatakan bahwa rencana ini sudah diusulkan ke pemerintah pusat, dan tergantung pemerintah pusat nantinya dimana menentukan titiknya. "Kita sudah mengusulkan, tergantung pemerintah pusat nantinya dimana menentukan titik izinnya," jawabnya.

Kemudian, riauterkini.com kembali mengajukan pertanyaan, andai titik yang ditentukan pusat, merupakan lahan masyarakat, bagaimana pola pembebasannya, apakah akan diganti rugi. Abdul Wahid, tidak memberikan jawaban dengan rinci, ia hanya mengatakan menunggu persetujuan pusat dulu.

Lantas dimana analogi intrik politik pencitraannya timbul.

Dalam dunia pertambangan, untuk mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke pusat, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi, seperti eksplorasi, harus didahului dengan survei geologi awal, untuk mengidentifikasi area dengan deposit mineral potensial.

Kemudian diikuti dengan pengambilan sampel dan analisis laboratorium untuk mengonfirmasi keberadaan mineral tersebut. Artinya penentuan titik WPR ini mesti didahului oleh Pemprov, sebagai persyaratan pengajuan, bukan malah ditentukan pusat.

Dan diperlukan dukungan lokal melalui sosialisasi, dengan ketentuan mendokumentasikan proses sosialisasi dengan masyarakat lokal, perwakilan, dan pemangku kepentingan untuk mendapatkan persetujuan dan dukungan mereka. Langkah ini, nampaknya belum dilaksanakan sama sekali, pasalnya tidak ada masyarakat yang dilibatkan.

Serta diperlukan, pernyataan Competent Person Indonesia (CPI) Laporan eksplorasi harus disahkan oleh CPI, yang memverifikasi bahwa eksplorasi dilakukan dengan benar dan area tersebut cocok untuk penambangan. Jika mengacu pada jawaban Gubernur, maka ini sangat bertolak belakang, sebab penentuan harus menunggu pusat.

Pengajuan dan Persetujuan, mesti mengirimkan aplikasi WPR ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk laporan eksplorasi dan rekomendasi dari Gubernur Provinsi. Dengan arti kata persyaratan ini masih didasari penentuan titik dari pihak yang mengajukan.

Adapun dokumen yang diperlukan, seperti laporan Eksplorasi, dokumen ini harus mencakup hasil analisis laboratorium dan sertifikat dari laboratorium bersertifikat.

Rekomendasi Gubernur, Cabang ESDM lokal perlu memperoleh rekomendasi dari Gubernur Provinsi sebelum mengirimkan aplikasi ke ESDM Pusat.

Dokumen pendukung, semua dokumen pendukung, termasuk hasil analisis laboratorium dan dokumentasi sosialisasi, harus lengkap dan memenuhi persyaratan.

Proses pengajuan meliputi, Eksplorasi dan Analisis, Lakukan eksplorasi dan analisis laboratorium untuk mengidentifikasi potensi mineral.

Sosialisasi, lakukan sosialisasi dengan masyarakat lokal dan pemangku kepentingan. Pengajuan Aplikasi Kirimkan aplikasi WPR ke ESDM dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan.

Tinjauan dan Persetujuan ESDM akan meninjau aplikasi dan memberikan persetujuan jika semua dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan.*** (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 30 April 2026

Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil

Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Kamis, 30 April 2026

Sediakan 1.000 Varian Menu Penggugah Selera, Roadshow Kuliner Viral Indonesia Hadir di Mal SKA Pekanbaru

Sediakan 1.000 Varian Menu Penggugah Selera, Roadshow Kuliner Viral Indonesia Kembali Hadir di Pekanbaru.

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Seribuan Pengunjung Mal SKA Pekanbaru Antusias Kunjungi Honda Premium Matic Day

Honda Premium Matic Day Sedot Antusiasme Lebih dari 800 Pengunjung Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026.

Berita Lainnya

Kamis, 30 April 2026

Patroli Karhutla Digencarkan, Polsek Ukui Ajak Warga Jaga Lahan Tanpa Bakar


Kamis, 30 April 2026

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Perampokan di Rumbai


Kamis, 30 April 2026

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Langgam Pelalawan, Tiga Orang Diamankan Polisi


Kamis, 30 April 2026

Diduga Jadi Korban Perampokan, Seorang Nenek di Pekanbaru Ditemukan Tewas Dalam Rumah


Kamis, 30 April 2026

Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil


Kamis, 30 April 2026

Bupati Kuansing Lepas JCH Dari Asrama Haji Batam


Kamis, 30 April 2026

Bhabinkamtibmas Putat Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau, Tekan Risiko Karhutla di Tanah Putih


Kamis, 30 April 2026

Patuhi Imbauan Mendagri, Puncak May Day 2026 Kuansing Digelar 3 Mei


Kamis, 30 April 2026

Jalankan Praktik Kecantikan Ilegal, Mantan Finalis Putri Indonesia di Riau Ditangkap Polisi


Kamis, 30 April 2026

PTPN IV PalmCo Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Desa di Siak


Kamis, 30 April 2026

Mengaku Dibayar, Pembakar Jaring Nelayan Panipahan Ditangkap


Kamis, 30 April 2026

Sediakan 1.000 Varian Menu Penggugah Selera, Roadshow Kuliner Viral Indonesia Hadir di Mal SKA Pekanbaru


Kamis, 30 April 2026

Pelantikan Serentak Pengurus PAN Se-Riau, Zulkifli Hasan: “Tunjukkan Kita Bisa”


Rabu, 29 April 2026

Bupati H. Herman Lepas Keberangkatan CJH Inhil dari Embarkasi Batam menuju Tanah Suci


Rabu, 29 April 2026

Diduga Sodomi Anak Tiri, Polres Bengkalis Ringkus Pelaku di Rupat


Rabu, 29 April 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Dumai


Rabu, 29 April 2026

Lapas Bengkalis Borong Tiga Penghargaan KPPN Dumai


Rabu, 29 April 2026

Bersaksi di Sidang, Sekretaris Dinas PUPR Riau Sebut Pengumpulan Uang Bukan Perintah Gubri Nonaktif


Rabu, 29 April 2026

Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan


Rabu, 29 April 2026

Berbobot 1.000 Kg, Sapi Brangus Milik Peternak Inhil Masuk Radar Bantuan Presiden