Riauterkini - TELUKKUANTAN - Niat Abdul Wahid, Gubernur Riau, mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM untuk melegalkan tambang di wilayah Kuansing, sangat lah elok dan terkesan peduli akan kondisi kesusahan masyarakat.
Namun, rencana pencitraannya ini sudah kesiangan, pasalnya jauh hari sebelum dirinya dilantik sebagai Gubernur 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, izin WPR telah lebih duluan keluar dari Kementerian ESDM pada 26 Juni 2024 lalu.
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia itu, tercatat melalui Nomor: 152.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Riau.
Keputusan surat WPR tersebut, ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, dan ditandatangani Kepala Biro Hukum, Bambang Sujito, tanda tangan dan cap, Jakarta 26 Juni 2024.
Dalam surat keputusan ini, Kementerian ESDM memuat dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat untuk wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, meliputi Kecamatan Hulu Kuantan, Singingi, Kuantan Mudik, Kuantan Tengah, Benai, Pangean, Inuman.
Wilayah Pertambangan Rakyat Kuantan Singingi, termuat dalam peta geologi berdasarkan hasil survey yang dilakukan Kementerian Enegi dan Sumber Daya Mineral terdapat 30 blok WPR di Kuansing.
Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 68 ayat 1 bahwa (1) Luas wilayah untuk 1 (satu) Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dapat diberikan kepada orang perseorangan paling luas 5 (lima) Ha atau koperasi paling luas 10 Ha.
Berdasarkan UU tersebut direkomendasikan untuk pengajuan IPR menggunakan badan usaha Koperasi agar manajamen penambangan (good minning practice) berjalan dengan baik.
Perlunya pendampingan dari pemerintah daerah untuk pelaku penambangan emas di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, untuk megajukan perizinan IPR secara legal formal sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Dan dalam pengelolaan IPR poin penting yang dimuat Kementerian ESDM penggunaan bahan kimia dalam pengolahan emas, khususnya merkuri/air raksa tidak diperbolehkan.
Kemudian dalam ketentuan Pasal 128 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan
Pasal 88 ayat (7) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Kewajiban keuangan bagi pemegang IPR berupa Iuran Pertambangan Rakyat yang merupakan bagian dari struktur pendapatan daerah Provinsi dalam rangka pendelegasian pemberian perizinan.
Kualitas dan Potensi Sumberdaya.
Dalam kajian dokumen pengelolaan wilayah penambangan rakyat potensi komoditas emas didukung data sekunder dari kajian penelitian dan karya ilmiah sejenis, serta juga dipadupadankan dengan kondisi eksisting di lapangan saat melakukan survei.
Survei pengamatan dilakukan dengan mendeskripsikan kondisi eksisting dimana
sudah dilakukan kegiatan dan mendasarkan kedalaman estimasi potensi komoditas dengan memperhatikan aspek kondisi morfologi sekitarnya seperti kontur.
Kegiatan penambangan rakyat diasumsikan menggunakan sepaket mesin semprot-sedot 36HP, dengan kapasitas produksi dalam 1 hari (8 jam kerja) adalah raw material sebanyak sekitar 20m3/jam sehingga 160m3/hari dengan asumsi material yang terambil tersebut 70% air dan 30% pasir/raw material sehingga
pasir/raw material yang terambil adalah 48m3/hari yang dialirkan ke karpet
sepanjang 100m.
Produksi rata-rata harian adalah 10 gram emas dengan asumsi tersebut didapatkan perhitungan kadar emas dalam raw
material yang diolah adalah kadar emas dalam raw material = 10gr : 48 m3 = 0,2 gr/m3.
Sebelumnya , Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam kunjungannya ke Kuansing, memantau lokasi PETI di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, 21 Agustus 2025 lalu, menyampaikan, bahwa Pemprov sudah mengusulkan rencana WPR ke pemerintah pusat seluas 14000 Ha, namun nyatanya izin WPR jauh hari telah duluan keluar.
Sangat disayangkan, Abdul Wahid, tidak mempunyai data dalam menyampaikan statetman kepada awak media.*** (Jok)