Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Catatan Redaksi,
WPR Kuansing Sudah Terbit, Usulan Gubri Dianggap Pecitraan Kesiangan

Riauterkini - TELUKKUANTAN - Niat Abdul Wahid, Gubernur Riau, mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM untuk melegalkan tambang di wilayah Kuansing, sangat lah elok dan terkesan peduli akan kondisi kesusahan masyarakat.

Namun, rencana pencitraannya ini sudah kesiangan, pasalnya jauh hari sebelum dirinya dilantik sebagai Gubernur 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, izin WPR telah lebih duluan keluar dari Kementerian ESDM pada 26 Juni 2024 lalu.

Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia itu, tercatat melalui Nomor: 152.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Riau.

Keputusan surat WPR tersebut, ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, dan ditandatangani Kepala Biro Hukum, Bambang Sujito, tanda tangan dan cap, Jakarta 26 Juni 2024.

Dalam surat keputusan ini, Kementerian ESDM memuat dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat untuk wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, meliputi Kecamatan Hulu Kuantan, Singingi, Kuantan Mudik, Kuantan Tengah, Benai, Pangean, Inuman.

Wilayah Pertambangan Rakyat Kuantan Singingi, termuat dalam peta geologi berdasarkan hasil survey yang dilakukan Kementerian Enegi dan Sumber Daya Mineral terdapat 30 blok WPR di Kuansing.

Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 68 ayat 1 bahwa (1) Luas wilayah untuk 1 (satu) Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dapat diberikan kepada orang perseorangan paling luas 5 (lima) Ha atau koperasi paling luas 10 Ha.

Berdasarkan UU tersebut direkomendasikan untuk pengajuan IPR menggunakan badan usaha Koperasi agar manajamen penambangan (good minning practice) berjalan dengan baik.

Perlunya pendampingan dari pemerintah daerah untuk pelaku penambangan emas di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, untuk megajukan perizinan IPR secara legal formal sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Dan dalam pengelolaan IPR poin penting yang dimuat Kementerian ESDM penggunaan bahan kimia dalam pengolahan emas, khususnya merkuri/air raksa tidak diperbolehkan.

Kemudian dalam ketentuan Pasal 128 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Pasal 88 ayat (7) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Kewajiban keuangan bagi pemegang IPR berupa Iuran Pertambangan Rakyat yang merupakan bagian dari struktur pendapatan daerah Provinsi dalam rangka pendelegasian pemberian perizinan.

Kualitas dan Potensi Sumberdaya.

Dalam kajian dokumen pengelolaan wilayah penambangan rakyat potensi komoditas emas didukung data sekunder dari kajian penelitian dan karya ilmiah sejenis, serta juga dipadupadankan dengan kondisi eksisting di lapangan saat melakukan survei.

Survei pengamatan dilakukan dengan mendeskripsikan kondisi eksisting dimana sudah dilakukan kegiatan dan mendasarkan kedalaman estimasi potensi komoditas dengan memperhatikan aspek kondisi morfologi sekitarnya seperti kontur.

Kegiatan penambangan rakyat diasumsikan menggunakan sepaket mesin semprot-sedot 36HP, dengan kapasitas produksi dalam 1 hari (8 jam kerja) adalah raw material sebanyak sekitar 20m3/jam sehingga 160m3/hari dengan asumsi material yang terambil tersebut 70% air dan 30% pasir/raw material sehingga pasir/raw material yang terambil adalah 48m3/hari yang dialirkan ke karpet sepanjang 100m.

Produksi rata-rata harian adalah 10 gram emas dengan asumsi tersebut didapatkan perhitungan kadar emas dalam raw material yang diolah adalah kadar emas dalam raw material = 10gr : 48 m3 = 0,2 gr/m3.

Sebelumnya , Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam kunjungannya ke Kuansing, memantau lokasi PETI di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, 21 Agustus 2025 lalu, menyampaikan, bahwa Pemprov sudah mengusulkan rencana WPR ke pemerintah pusat seluas 14000 Ha, namun nyatanya izin WPR jauh hari telah duluan keluar.

Sangat disayangkan, Abdul Wahid, tidak mempunyai data dalam menyampaikan statetman kepada awak media.*** (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Advertorial
Sabtu, 07 Maret 2026

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Jumat, 06 Maret 2026

Tinjau Pasar Murah di Rohil Plt Gubri Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Idulfitri

Plt Gubri tinjau pasar murah di Rohil. Stok pangan dipastikan aman hingga lebaran Idulfitri nanti.

Berita Lainnya

Kamis, 12 Maret 2026

Pertamina Imbau Warga tak Perlu Panik Soal BBM dan Gas


Kamis, 12 Maret 2026

Wabup Kuansing Respon Usulan Jembatan Tanjung Simandolak Saat Safari Ramadhan


Kamis, 12 Maret 2026

Supir Truk Batubara Penabrak IRT Hingga Tewas di Kuansing jadi Tersangka


Kamis, 12 Maret 2026

Polsek Pujud dan Bhayangkari Gelar Nuzulul Quran serta Santuni Anak Yatim


Kamis, 12 Maret 2026

Patroli Blue Light Polsek Tanah Putih di Bulan Suci Ramadhan, Antisipasi C3 dan Balap Liar


Rabu, 11 Maret 2026

Kapolres Rohil Bersama Wakil Bupati dan Pertamina Riau Cek Stok BBM serta Elpiji


Rabu, 11 Maret 2026

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bupati Siak Minta SPPG Utamakan Bahan Pangan dari Petani Lokal


Rabu, 11 Maret 2026

KPK Limpahkan Berkas Perkara Gubri non Aktif, Sidang Dijadwalkan Dua Pekan Mendatang


Rabu, 11 Maret 2026

Polri Peduli, Kapolres Rohil Salurkan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Pujud


Rabu, 11 Maret 2026

Sepeda Motor Minta Dicat Malah Ditilap, Pria di Bengkalis Ini Diringkus Polisi


Rabu, 11 Maret 2026

Kodim 0314/Inhil Gelar Upacara Penyambutan Personel TP 953/Harimau Rawa


Rabu, 11 Maret 2026

Gedung KPK Dibanjiri Karangan Bunga Apresiasi Rakyat Riau atas Penuntasan Kasus 'Japrem' Abdul Wahid


Rabu, 11 Maret 2026

Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu Asal Malaysia


Rabu, 11 Maret 2026

21 Ramadhan 1447 Hijriah, PLTU Tembilahan Salurkan 410 Sembako Murah kepada Warga Sekitar


Rabu, 11 Maret 2026

Polisi Ukui Jaga Kamtibmas dengan Patroli di Objek Vital


Rabu, 11 Maret 2026

Tinjau Rig PDSI#54.2 di Rokan, Direksi Pertamina Drilling Perkuat Budaya Safety


Rabu, 11 Maret 2026

Capella Honda Jalin Kebersamaan Ramadhan Bersama Jurnalis dan Vlogger


Rabu, 11 Maret 2026

Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning


Rabu, 11 Maret 2026

Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 9,96 Kg Perusak Otak Jenis Sabu


Rabu, 11 Maret 2026

Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Kecamatan Kempas, Sebanyak 29,5 Gram Sabu Berhasil Diamankan