Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
 
 
Catatan Redaksi,
WPR Kuansing Sudah Terbit, Usulan Gubri Dianggap Pecitraan Kesiangan

Riauterkini - TELUKKUANTAN - Niat Abdul Wahid, Gubernur Riau, mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM untuk melegalkan tambang di wilayah Kuansing, sangat lah elok dan terkesan peduli akan kondisi kesusahan masyarakat.

Namun, rencana pencitraannya ini sudah kesiangan, pasalnya jauh hari sebelum dirinya dilantik sebagai Gubernur 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, izin WPR telah lebih duluan keluar dari Kementerian ESDM pada 26 Juni 2024 lalu.

Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia itu, tercatat melalui Nomor: 152.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Riau.

Keputusan surat WPR tersebut, ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, dan ditandatangani Kepala Biro Hukum, Bambang Sujito, tanda tangan dan cap, Jakarta 26 Juni 2024.

Dalam surat keputusan ini, Kementerian ESDM memuat dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat untuk wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, meliputi Kecamatan Hulu Kuantan, Singingi, Kuantan Mudik, Kuantan Tengah, Benai, Pangean, Inuman.

Wilayah Pertambangan Rakyat Kuantan Singingi, termuat dalam peta geologi berdasarkan hasil survey yang dilakukan Kementerian Enegi dan Sumber Daya Mineral terdapat 30 blok WPR di Kuansing.

Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 68 ayat 1 bahwa (1) Luas wilayah untuk 1 (satu) Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dapat diberikan kepada orang perseorangan paling luas 5 (lima) Ha atau koperasi paling luas 10 Ha.

Berdasarkan UU tersebut direkomendasikan untuk pengajuan IPR menggunakan badan usaha Koperasi agar manajamen penambangan (good minning practice) berjalan dengan baik.

Perlunya pendampingan dari pemerintah daerah untuk pelaku penambangan emas di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, untuk megajukan perizinan IPR secara legal formal sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Dan dalam pengelolaan IPR poin penting yang dimuat Kementerian ESDM penggunaan bahan kimia dalam pengolahan emas, khususnya merkuri/air raksa tidak diperbolehkan.

Kemudian dalam ketentuan Pasal 128 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Pasal 88 ayat (7) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Kewajiban keuangan bagi pemegang IPR berupa Iuran Pertambangan Rakyat yang merupakan bagian dari struktur pendapatan daerah Provinsi dalam rangka pendelegasian pemberian perizinan.

Kualitas dan Potensi Sumberdaya.

Dalam kajian dokumen pengelolaan wilayah penambangan rakyat potensi komoditas emas didukung data sekunder dari kajian penelitian dan karya ilmiah sejenis, serta juga dipadupadankan dengan kondisi eksisting di lapangan saat melakukan survei.

Survei pengamatan dilakukan dengan mendeskripsikan kondisi eksisting dimana sudah dilakukan kegiatan dan mendasarkan kedalaman estimasi potensi komoditas dengan memperhatikan aspek kondisi morfologi sekitarnya seperti kontur.

Kegiatan penambangan rakyat diasumsikan menggunakan sepaket mesin semprot-sedot 36HP, dengan kapasitas produksi dalam 1 hari (8 jam kerja) adalah raw material sebanyak sekitar 20m3/jam sehingga 160m3/hari dengan asumsi material yang terambil tersebut 70% air dan 30% pasir/raw material sehingga pasir/raw material yang terambil adalah 48m3/hari yang dialirkan ke karpet sepanjang 100m.

Produksi rata-rata harian adalah 10 gram emas dengan asumsi tersebut didapatkan perhitungan kadar emas dalam raw material yang diolah adalah kadar emas dalam raw material = 10gr : 48 m3 = 0,2 gr/m3.

Sebelumnya , Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam kunjungannya ke Kuansing, memantau lokasi PETI di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, 21 Agustus 2025 lalu, menyampaikan, bahwa Pemprov sudah mengusulkan rencana WPR ke pemerintah pusat seluas 14000 Ha, namun nyatanya izin WPR jauh hari telah duluan keluar.

Sangat disayangkan, Abdul Wahid, tidak mempunyai data dalam menyampaikan statetman kepada awak media.*** (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 05 Nopember 2025

Hari Santri Nasional 2025, Bupati Inhil Tanamkan Semangat Perjuangan yang Diwarisi Para Ulama

Hari Santri Nasional 2025, Bupati Inhil Tanamkan Semangat Perjuangan yang Diwarisi Para Ulama

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Rabu, 05 Nopember 2025

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil

Advertorial
Selasa, 28 Oktober 2025

KPK Tetapkan Desa Pasir Luhur Sebagai Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Riau

KPK Tetapkan Desa Pasir Luhur Sebagai Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Riau

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 27 Oktober 2025

Peletakan Batu Pertama Gedung MAS Tahfidz Rokan Hulu, Bupati Anton: Awal Baru Lahirnya Generasi Qurani

Peletakan Batu Pertama Gedung MAS Tahfidz Rokan Hulu, Bupati Anton: Awal Baru Lahirnya Generasi Qurani

Berita Lainnya

Kamis, 06 Nopember 2025

Kolaborasi RAPP dan DJBC Riau Wujudkan Lingkungan Sosial yang Tertib dan Berkelanjutan


Kamis, 06 Nopember 2025

Sinergi Amankan Blok Rokan, Satgas Migas Tegaskan Dukung Penuntasan Isu Perambahan Duri Field


Kamis, 06 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Hadir Dalam Penyerahan BLT Dana Desa di Kepenghuluan Rantau Bais


Kamis, 06 Nopember 2025

Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit Terbongkar, 6 Tersangka Diringkus Polisi


Kamis, 06 Nopember 2025

Sawit Berkelanjutan untuk Masa Depan


Kamis, 06 Nopember 2025

Sinergi Baru Penegak Hukum, Bupati Herman Sambut Kajari dan Ketua PN Tembilahan yang Baru


Kamis, 06 Nopember 2025

Sempena HKN ke-61, Dinkes Bengkalis Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Donor Darah


Kamis, 06 Nopember 2025

Masyarakat Merempan Hulu Tolak Pendirian PKS, Sungai Lanjung Dikhawatirkan Tercemar


Kamis, 06 Nopember 2025

Pemprov Dihimbau Beri Pendampingan pada Gubri Abdul Wahid


Rabu, 05 Nopember 2025

MUI Riau Matangkan Persiapan PKU Berbasis Desa Angkatan II: Cetak Ulama dari Akar Masyarakat


Rabu, 05 Nopember 2025

Hari Santri Nasional 2025, Bupati Inhil Tanamkan Semangat Perjuangan yang Diwarisi Para Ulama


Rabu, 05 Nopember 2025

Gubernur Ditangkap KPK, FKPMR Keluarkan Pernyataan Sikap


Rabu, 05 Nopember 2025

SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Usai Abdul Wahid Ditahan KPK


Rabu, 05 Nopember 2025

Wagub Riau SF Hariyanto Resmi Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau


Rabu, 05 Nopember 2025

Gaji ASN dan Honorer Tertunda Akibat SIPD Error, Bupati Siak Ngadu ke Mendagri


Rabu, 05 Nopember 2025

Mantan Kabid Kominfo Kuansing Silaturahmi ke Kantor PWI, Sekaligus Pamitan


Rabu, 05 Nopember 2025

KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid Tersangka 'Japrem' Anggaran PUPRPKPP


Rabu, 05 Nopember 2025

Panitia Musda XI Golkar Riau Gelar Rapat Pemantapan, Siap Gelar Musda 8 November di Grand Central Pekanbaru


Rabu, 05 Nopember 2025

Wali Kota Agung Nugroho Ikuti Kursus Pemantapan Kepala Daerah Lemhanas


Rabu, 05 Nopember 2025

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil