Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
DPRD Siak Setujui Ranperda Perubahan SOTK Baru

Riauterkini-SIAK - DPRD Kabupaten Siak bersama Pemerintah Kabupaten Siak, menyetujui penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Putri Kacamayang DPRD Siak, Senin (20/10/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan yang dirangkaikan dengan permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna dan penandatanganan keputusan bersama serta penyampaian Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Siak 2025-2029.

Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) A DPRD yang disampaikan oleh Ridha Alwis Effendi menyebutkan, bahwa Pansus A telah menuntaskan pembahasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni tentang perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Rancangan Perda tentang Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak, Kota Cerdas (Smart City), dan Penanaman Modal.

Dari empat Ranperda tersebut, baru Ranperda tentang perubahan SOTK yang sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Ranperda ini telah melalui proses pembahasan mendalam yang melibatkan perangkat daerah terkait dan dukungan Pemerintah Daerah. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan struktur perangkat daerah agar lebih efisien dan efektif,” jelas Ridha.

Perubahan tersebut, sambung Ridha guna menyederhanakan jumlah organisasi perangkat daerah dari 29 menjadi 26 OPD, dengan penggabungan beberapa dinas yang memiliki urusan serumpun.

Seperti Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga; Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM.

Selain itu, ada pula pemisahan perangkat daerah untuk memperkuat fungsi dan fokus kerja seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan kawasan permukiman yang dipisah menjadi dua perangkat.

Badan Keuangan Daerah menjadi dua lembaga yaitu Badan Keuangan, serta Aset Daerah dan Pendapatan Daerah.

Sementara itu, untuk tiga Ranperda lainnya, tentang Lembaga Adat Melayu Riau, Kota Cerdas, dan Penanaman Modal yang masih dalam proses pendalaman dan koordinasi lintas sektor sebelum disetujui bersama.

Bupati Siak Afni menyampaikan, apresiasi atas kerja sama Pemkab Siak dan DPRD dalam membahas dan menyetujui perubahan struktur Perangkat Daerah (PD) itu.

“Pembentukan dan penataan perangkat daerah merupakan instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Afni.

Ia berharap perangkat daerah yang telah dibentuk mampu meningkatkan pelayanan publik, melaksanakan urusan pemerintahan dengan optimal, serta memperkuat daya saing daerah guna mendukung visi dan misi Kabupaten Siak 2025–2029.

Pada kesempatan itu, Bupati Afni juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Siak Tahun 2025–2029, sebagai arah pembangunan lima tahun ke depan.

“RPJMD ini menjadi dokumen utama perencanaan pembangunan daerah, sekaligus pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis dan rencana kerja lima tahun ke depan,” kata Afni.

Afni menjelaskan, penyusunan RPJMD dilakukan sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan renstra perangkat daerah, serta diselaraskan dengan RPJPD Kabupaten Siak 2025–2045, RPJMN 2025–2029, dan RPJMD Provinsi Riau 2025–2029.

“Keberhasilan RPJMD bergantung pada sinergi antara pemerintah, DPRD, masyarakat, dunia usaha, dan akademisi. Saya mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif memberi masukan agar RPJMD ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Siak,” sebut Afni.

"Dengan semangat gotong royong, profesionalisme, dan kebersamaan mari kita wujudkan RPJMD Kabupaten Siak 2025–2029 sebagai fondasi kokoh menuju Siak yang lebih maju, bermartabat, dan berdaya saing berbasis ekologi.” tutup Afni menyudah sambutannya.***(adji) DPRD Siak Setujui Ranperda Perubahan SOTK Baru Riauterkini-SIAK - DPRD Kabupaten Siak bersama Pemerintah Kabupaten Siak, menyetujui penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Putri Kacamayang DPRD Siak, Senin (20/10/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan yang dirangkaikan dengan permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna dan penandatanganan keputusan bersama serta penyampaian Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Siak 2025-2029.

Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) A DPRD yang disampaikan oleh Ridha Alwis Effendi menyebutkan, bahwa Pansus A telah menuntaskan pembahasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni tentang perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Rancangan Perda tentang Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak, Kota Cerdas (Smart City), dan Penanaman Modal.

Dari empat Ranperda tersebut, baru Ranperda tentang perubahan SOTK yang sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Ranperda ini telah melalui proses pembahasan mendalam yang melibatkan perangkat daerah terkait dan dukungan Pemerintah Daerah. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan struktur perangkat daerah agar lebih efisien dan efektif,” jelas Ridha.

Perubahan tersebut, sambung Ridha guna menyederhanakan jumlah organisasi perangkat daerah dari 29 menjadi 26 OPD, dengan penggabungan beberapa dinas yang memiliki urusan serumpun.

Seperti Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga; Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM.

Selain itu, ada pula pemisahan perangkat daerah untuk memperkuat fungsi dan fokus kerja seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan kawasan permukiman yang dipisah menjadi dua perangkat.

Badan Keuangan Daerah menjadi dua lembaga yaitu Badan Keuangan, serta Aset Daerah dan Pendapatan Daerah.

Sementara itu, untuk tiga Ranperda lainnya, tentang Lembaga Adat Melayu Riau, Kota Cerdas, dan Penanaman Modal yang masih dalam proses pendalaman dan koordinasi lintas sektor sebelum disetujui bersama.

Bupati Siak Afni menyampaikan, apresiasi atas kerja sama Pemkab Siak dan DPRD dalam membahas dan menyetujui perubahan struktur Perangkat Daerah (PD) itu.

“Pembentukan dan penataan perangkat daerah merupakan instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Afni.

Ia berharap perangkat daerah yang telah dibentuk mampu meningkatkan pelayanan publik, melaksanakan urusan pemerintahan dengan optimal, serta memperkuat daya saing daerah guna mendukung visi dan misi Kabupaten Siak 2025–2029.

Pada kesempatan itu, Bupati Afni juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Siak Tahun 2025–2029, sebagai arah pembangunan lima tahun ke depan.

“RPJMD ini menjadi dokumen utama perencanaan pembangunan daerah, sekaligus pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis dan rencana kerja lima tahun ke depan,” kata Afni.

Afni menjelaskan, penyusunan RPJMD dilakukan sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan renstra perangkat daerah, serta diselaraskan dengan RPJPD Kabupaten Siak 2025–2045, RPJMN 2025–2029, dan RPJMD Provinsi Riau 2025–2029.

“Keberhasilan RPJMD bergantung pada sinergi antara pemerintah, DPRD, masyarakat, dunia usaha, dan akademisi. Saya mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif memberi masukan agar RPJMD ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Siak,” sebut Afni.

"Dengan semangat gotong royong, profesionalisme, dan kebersamaan mari kita wujudkan RPJMD Kabupaten Siak 2025–2029 sebagai fondasi kokoh menuju Siak yang lebih maju, bermartabat, dan berdaya saing berbasis ekologi.” tutup Afni menyudah sambutannya.***(adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Selasa, 11 Agustus 2026

Lahan Gambut Masih Terbakar, Manggala Agni Berjibaku Padamkan Karlahut di Inhu


Selasa, 11 Agustus 2026

Tindaklanjuti MoU Perbaikan Jalan Benai, Plt Bupati Kuansing Temui Direktur PT Agrinas di Jakarta


Selasa, 11 Agustus 2026

Jagung 3 Hektare di Desa Air Hitam Tumbuh Tak Merata, Kapolsek Ukui Pastikan Lahan Tetap Dipantau


Selasa, 11 Agustus 2026

7,5 Ton Bawang Merah Ilegal Dimusnahkan, Polres Pelalawan Ungkap Asal Barang


Selasa, 11 Agustus 2026

Karhutla di Kerumutan Pelalawan Hampir Tuntas, Api di Dua Lokasi Hanguskan 29 Hektare Lahan


Selasa, 11 Agustus 2026

Curanmor NMAX Terungkap, Polisi di Bunut Pelalawan Tangkap Seorang Terduga Pelaku


Selasa, 11 Agustus 2026

Pemuda di Lubuk Ogung Pelalawan Diamankan, Polisi Sita 7,04 Gram Diduga Sabu


Selasa, 11 Agustus 2026

Perjuangkan Layanan Kesehatan Makin Berkualitas, Plt Bupati Kuansing Temui Wamenkes di Jakarta


Selasa, 11 Agustus 2026

Polsek Bangko Pusako Bekuk Pemuda 19 Tahun Diduga Sabu, Empat Paket Kristal Bening Diamankan


Selasa, 11 Agustus 2026

Optimalkan Pelayanan, Ruang Tunggu Imigrasi Bengkalis Tampil Modern dan Lebih Lega


Selasa, 11 Agustus 2026

Tokoh Muda Riau Soroti Harga Kelapa Inhil Terjun Bebas, Dorong Mahasiswa Jadi Agent of Change


Selasa, 11 Agustus 2026

BBKSDA Riau Kirim Kandang Perangkap ke Desa Danai Inhil, Evakuasi Harimau Terus Diupayakan


Selasa, 11 Agustus 2026

Peduli Lingkungan, PT TPP Bantu Padamkan Karhutla di Inhu


Selasa, 11 Agustus 2026

PT Asialand Dinyatakan Pailit PN Niaga Medan


Selasa, 11 Agustus 2026

Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Tanah Putih Bersama Warga Rawat dan Pupuk Tanaman Jagung


Selasa, 11 Agustus 2026

Semangat Kemerdekaan Pererat Kekeluargaan Antar Karyawan PTPN IV Regional III


Selasa, 11 Agustus 2026

Terbakar, 290 Bilik Asrama Santri Ponpes Syekh Burhanudin Kuntu jadi Abu


Selasa, 11 Agustus 2026

18 Posko Clasterisasi Didirikan, Riau Siaga Hadapi Karhutla


Selasa, 11 Agustus 2026

Pelantikan Pengurus IDI, Bupati Bengkalis Tegaskan Efisiensi Anggaran Tak Boleh Turunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan


Senin, 10 Agustus 2026

Ponpes Syekh Burhanudin Kuntu, Kampar Kiri Terbakar