Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 10 Kilogram Sabu di Dumai

Riauterkini - PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil gagalkan upaya penyelundupan narkoba di Kota Dumai. Tak tanggung - tanggung narkoba yang disita mencapai 10 kg jenis sabu.

Barang haram itu disita dari tangan SE yang ditangkap di lataran parkir sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur,Kota Dumai, Kamis (16/10/25). Selain sabu dari tangan pria 29 tahun itu polisi juga menyita 28 strip pil happy five dan 6 bungkus ganja kering siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba pimpinan Kompol Ade Zaldi, SIK, mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Tim mendapat informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Dumai Timur. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku berhasil diamankan saat berada di parkiran sebuah hotel,” ungkapnya

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel hitam berisi sabu seberat 10 kilogram, 28 strip pil happy five, dan 6 bungkus ganja berbagai merek. Ada juga satu unit ponsel dan tas selempang hitam yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut.

Hasil pemeriksaan SE berperan sebagai kurir, dimana barang haram tersebut berasal dari negeri tetangga dan diselundupkan melalui Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

“Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp100 juta dan baru akan menerima bayaran setelah pengiriman selesai. Ia mengaku baru pertama kali menjalankan tugas ini,” katanya

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

Kombes Putu menegaskan, Polda Riau akan terus memperkuat komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas daerah yang kerap memanfaatkan wilayah pesisir sebagai jalur masuk.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, SE dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Oktober 2025

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 08 September 2025

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah Tembilahan

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah di Jalan Sudirman, Tembilahan.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Berita Lainnya

Selasa, 21 Oktober 2025

Bikin Pelajar SMPN 27 Heboh, Pelindo Regional 1 Pekanbaru Gelar "Pelindo Mengajar"


Selasa, 21 Oktober 2025

Damkar Pekanbaru Edukasi Pelajar Tiga Sekolah Cegah Kebakaran Secara Aman


Senin, 20 Oktober 2025

Lahan Eks-HGU Ivomas Sitaan Satgas PKH di Rohil Berujung Bentrok


Senin, 20 Oktober 2025

Sektor Migas Tekan Pertumbuhan Ekonomi Riau, Gubernur Wahid: Ada Tata Kelola yang Salah


Senin, 20 Oktober 2025

Ratusan Warga Koto Gasib Siak Terdampak Banjir


Senin, 20 Oktober 2025

Surya Dumai Agrindo Dituding Ingkar Janji, 8 Desa di Bengkalis Tak Pernah Terima CSR Sejak 2012


Senin, 20 Oktober 2025

Sidak Komisi III DPRD Pelalawan, Temukan Hutan Adat Dirusak PT SBP


Senin, 20 Oktober 2025

Musda Golkar Riau, Sosok Afrizal Sintong Disebut Punya Karakter Mirip Bahlil Lahadalia


Senin, 20 Oktober 2025

AAUI Cabang Pekanbaru Gelar Bakti Sosial Donor Darah,Teguhkan Semangat Kemanusiaan


Senin, 20 Oktober 2025

Lawan Premanisme, Polsek Ukui Dorong Peran Aktif Masyarakat


Senin, 20 Oktober 2025

Muslim, Mantan Ketua DPRD Resmi Ditahan Kejari Kuansing


Senin, 20 Oktober 2025

Syamsuar Ziarah ke Makam Pahlawan, Ajak Kader Golkar Hargai Jasa Para Pejuang


Senin, 20 Oktober 2025

Polsek Tanah Putih Laksanakan Strong Point Pagi, Wujud Nyata Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat


Senin, 20 Oktober 2025

Dilakukan Pengejaran Besar-besar, Seorang Terpidana Mati Kabur dari Rutan Kelas IIB Siak


Senin, 20 Oktober 2025

Kapolres Sosialisasikan Program Kapolda Riau “Green Policing” pada Personel Polres Rohil


Senin, 20 Oktober 2025

Donor Bersama Capella Group Kumpulkan 200 Kantong Darah


Senin, 20 Oktober 2025

Jaga Keberlanjutan, 949,6 Ha Sawit Renta PTPN IV Regional III Diremajakan


Senin, 20 Oktober 2025

Penyaluran Dana Desa Tahap II di Kuansing Sudah 50 Persen Lebih


Senin, 20 Oktober 2025

Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Kelas IIB Siak, Satu Masih Buron


Minggu, 19 Oktober 2025

Tim Raga Polres Rokan Hilir Intensifkan Patroli Malam, Cegah Premanisme dan Genk Motor