Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Lima Warga Wonosobo Ditangkap di Pelalawan, Diduga Jual Cat Campuran Harga Murah



Riauterkini-PELALAWAN – Polisi Sektor Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, menangkap lima orang warga asal Wonosobo, Jawa Tengah, karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka kedapatan menjual ratusan ember cat rumah dengan harga tak wajar dan kualitas yang diragukan. Penangkapan itu bermula pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di kawasan Perumahan Graha Pelalawan, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Saat itu, anggota Polri Aiptu Rudi Salam didatangi seorang pria bernama Putut Miarso, yang menawarkan cat merek ZET LS Profshield Platinum dengan alasan sebagai “sisa proyek” pembangunan di Kecamatan Sorek.

Namun harga yang ditawarkan membuat Rudi curiga. Satu ember cat berukuran 20 kilogram dijual hanya Rp350 ribu, jauh di bawah harga pasaran yang mencapai Rp1,6 juta per ember.

Kecurigaan itu kemudian ia laporkan kepada rekan sesama polisi, A H, yang meneruskan informasi ke Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci. Tak lama berselang, tim reskrim bergerak ke lokasi dan menemukan bahwa Putut tidak sendirian.

Ia bersama empat orang rekannya yang juga berasal dari Wonosobo. Mereka adalah S (36), karyawan swasta; S (50), sopir; I (40), pedagang; dan M.M (44), wiraswasta.

Polisi menyita 134 ember cat merek ZET LS Profshield Platinum serta satu unit mobil minibus bernomor polisi AA 1195 UUZ yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

“Penjualan dengan harga tidak wajar serta keterangan 'sisa proyek' tanpa bukti jelas menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, Jumat (7/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku bahwa cat tersebut dibawa dari Wonosobo dan sebagian telah dicampur air sebelum dijual di Riau. Total cat yang mereka edarkan mencapai 200 ember.

Shilton menegaskan pihaknya tengah mendalami kemungkinan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang tidak sesuai standar mutu atau menyesatkan konsumen dengan informasi palsu.

“Kasus ini kami tangani secara serius. Setiap bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen akan ditindak tegas,” kata Shilton.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penjualan barang dengan harga yang terlalu murah dari pasaran. “Jangan mudah tergiur, karena bisa jadi barang tersebut tidak jelas asal-usulnya atau tidak layak edar,” ujarnya.***(ang)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Rabu, 26 Agustus 2026

Cegah ISPA Akibat Kabut Asap, Polsek Tanah Putih Bagikan Masker kepada Warga


Selasa, 25 Agustus 2026

WALHI: Karhutla Cerminan Kejahatan Negara-Korporasi


Selasa, 25 Agustus 2026

Karhutla Riau Bukan Sekadar Musiman, Pemerintah Harus Putus Rantai Kebakaran


Selasa, 25 Agustus 2026

Karhutla Meluas, Pemkab Pelalawan Tetapkan Status Tanggap Darurat hingga 6 September


Selasa, 25 Agustus 2026

Rayakan HUT ke 25, Demokrat Kuansing Bersihkan Arena Pacu Jalur dari Sampah


Selasa, 25 Agustus 2026

Dilanda Kabut Asap, Distribusi MBG Bagi Siswa di Inhu Dihentikan


Selasa, 25 Agustus 2026

Kejurnas Tenis Piala Pangdam Ditutup, Kodim Siak hingga Atlet Nasional Raih Gelar Juara


Selasa, 25 Agustus 2026

Patroli Malam Polsek Tanah Putih Sasar Objek Vital dan Jalur Pipa


Selasa, 25 Agustus 2026

Diduga Rusak Hutan Mangrove, Seorang Kades Ditahan Polres Rohil


Selasa, 25 Agustus 2026

Pakar Dorong Pencegahan Kebakaran Gambut Berbasis Sains dan Verifikasi


Selasa, 25 Agustus 2026

Asap Kian Pekat, ISPU Pelalawan dan Pekanbaru Masuk Kategori Berbahaya


Selasa, 25 Agustus 2026

Satgas Karhutla Riau Apresiasi Dukungan PT Arara Abadi dalam Penanganan Karhutla


Selasa, 25 Agustus 2026

Curanmor di Bandar Petalangan Pelalawan Terungkap, Tiga Pelaku Berhasil Diciduk


Selasa, 25 Agustus 2026

Estimasi APBD 2027 Rp3,26 Triliun, Bupati Bengkalis Tekankan Anggaran Harus Berorientasi Kepentingan Masyarakat


Senin, 24 Agustus 2026

Dalam Dua Hari Terakhir, Inhil Alami Lonjak 203 Hotspot Karhutla di 13 Kecamatan


Senin, 24 Agustus 2026

Verifikasi Hotspot di wilayah TNTN Pelalawan, Tim Gabungan Padamkan Karhutla


Senin, 24 Agustus 2026

Pertamina Patra Niaga Boyong Penghargaan di Ajang ISEA 2026


Senin, 24 Agustus 2026

Mahasiswa KKN Umri Kelompok 91 Tanam 200 Bibit dan Edukasi Warga Desa Balam Merah Pelalawan


Senin, 24 Agustus 2026

Lindungi Kesehatan dari Kabut Asap, KKN 143 Umri Bersama Pemdes Buluh Rampai Inhu Imbau Warga Gunakan Masker


Senin, 24 Agustus 2026

Mubes Pertama Serikat Pekerja BRK Syariah Sukses, Siap Dukung Kemajuan Perusahaan