Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Lima Warga Wonosobo Ditangkap di Pelalawan, Diduga Jual Cat Campuran Harga Murah



Riauterkini-PELALAWAN – Polisi Sektor Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, menangkap lima orang warga asal Wonosobo, Jawa Tengah, karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka kedapatan menjual ratusan ember cat rumah dengan harga tak wajar dan kualitas yang diragukan. Penangkapan itu bermula pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di kawasan Perumahan Graha Pelalawan, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Saat itu, anggota Polri Aiptu Rudi Salam didatangi seorang pria bernama Putut Miarso, yang menawarkan cat merek ZET LS Profshield Platinum dengan alasan sebagai “sisa proyek” pembangunan di Kecamatan Sorek.

Namun harga yang ditawarkan membuat Rudi curiga. Satu ember cat berukuran 20 kilogram dijual hanya Rp350 ribu, jauh di bawah harga pasaran yang mencapai Rp1,6 juta per ember.

Kecurigaan itu kemudian ia laporkan kepada rekan sesama polisi, A H, yang meneruskan informasi ke Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci. Tak lama berselang, tim reskrim bergerak ke lokasi dan menemukan bahwa Putut tidak sendirian.

Ia bersama empat orang rekannya yang juga berasal dari Wonosobo. Mereka adalah S (36), karyawan swasta; S (50), sopir; I (40), pedagang; dan M.M (44), wiraswasta.

Polisi menyita 134 ember cat merek ZET LS Profshield Platinum serta satu unit mobil minibus bernomor polisi AA 1195 UUZ yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

“Penjualan dengan harga tidak wajar serta keterangan 'sisa proyek' tanpa bukti jelas menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, Jumat (7/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku bahwa cat tersebut dibawa dari Wonosobo dan sebagian telah dicampur air sebelum dijual di Riau. Total cat yang mereka edarkan mencapai 200 ember.

Shilton menegaskan pihaknya tengah mendalami kemungkinan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang tidak sesuai standar mutu atau menyesatkan konsumen dengan informasi palsu.

“Kasus ini kami tangani secara serius. Setiap bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen akan ditindak tegas,” kata Shilton.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penjualan barang dengan harga yang terlalu murah dari pasaran. “Jangan mudah tergiur, karena bisa jadi barang tersebut tidak jelas asal-usulnya atau tidak layak edar,” ujarnya.***(ang)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Berita Lainnya

Kamis, 22 Oktober 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sabet Silver Award dan Special Award di Taiwan Innotech Expo 2026


Kamis, 22 Oktober 2026

Kunjungi Ponpes Darel Hikmah Pekanbaru, Muhaimin Iskandar Ajak Santri Jadi Pemersatu Bangsa


Kamis, 22 Oktober 2026

Kisah Petugas Pemadam Karhutla Nyaris Lewatkan Kelahiran Anak Pertamanya


Kamis, 22 Oktober 2026

Cegah Stunting Sejak 1.000 Hari Pertama Kehidupan, Dinkes Bengkalis Ajak Keluarga Peduli Gizi Anak


Kamis, 22 Oktober 2026

Satres Narkoba Polres Rohil Tangkap Tiga Tersangka dan Amankan 49,5 Gram Sabu


Kamis, 22 Oktober 2026

Cegah Karhutla, Kompol Ali Azar Kerahkan Personel Polsek Tanah Putih Sosialisasi ke Masyarakat


Kamis, 22 Oktober 2026

Kunjungan ke Lokasi PM-AAS Teberau Panjang, Pemkab Kuansing Prioritaskan Penanganan Kekeringan dan Keterbatasan Alsintan


Rabu, 21 Oktober 2026

Berkah Sampah di Area Minyak Mentah


Rabu, 21 Oktober 2026

Tingkatkan Keselamatan Transportasi, Satlantas Polres Inhu Gelar Ramp Check


Rabu, 21 Oktober 2026

Polisi Amankan Pria 41 Tahun dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur


Rabu, 21 Oktober 2026

PGRI Pelalawan Peduli, Himpun Donasi Rp110 Juta untuk Guru Korban Kebakaran


Rabu, 21 Oktober 2026

Siak Run 2026 Sukses Diikuti 1.700 Peserta, Bupati Afni Z Buka Langsung Ajang Lari 5K dan 10K


Rabu, 21 Oktober 2026

Beredar Fitnah di Medsos Polres Kampar Terima Setoran, Petugas SPBU Langsung Bantah


Rabu, 21 Oktober 2026

Kajari Kuansing Gandeng OPD Penuhi Hak Dasar Anak Panti, Terobosan Perdana di Riau


Rabu, 21 Oktober 2026

Polda Riau Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Siak, 6.500 liter Bio Solar Diamankan


Rabu, 21 Oktober 2026

HUT ke-62 Golkar, DPD Pelalawan Gelar Ziarah dan Potong Tumpeng, Santunan Anak Yatim


Rabu, 21 Oktober 2026

Kapolres Inhil Serahkan Bantuan 3 Mesin Katinting buat Nelayan Parit 13 Tembilahan Hilir


Rabu, 21 Oktober 2026

Polda Riau Tetapkan Mantan Dirut SPRH Perseroda Rohil Tersangka Dugaan Korupsi CSR Rp19,57 Miliar


Rabu, 21 Oktober 2026

Percepat Temuan TB, Dinkes Bengkalis Sasar 10 Ribu Warga Lewat Integrasi CKG


Rabu, 21 Oktober 2026

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Tanah Putih Cek Program Jagung Pipil