Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Kena OTT, Kadishub Siak Resmi Ditahan



Riauterkini-​SIAK – Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Siak resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG (52).

Pejabat eselon II tersebut dijebloskan ke sel tahanan setelah sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan proyek pengadaan untuk desa terpencil.

​Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., mengatakan, penahanan terhadap JDI terhitung, Minggu (12/7/2026).

Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat dan merampungkan gelar perkara awal.

​AKP Kosmos Parmulais menegaskan, tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Polres Siak dalam memberantas praktik korupsi, terlebih yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat di daerah pelosok.

​"Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan korup syahwat jabatan seperti ini. Anggaran ini ditujukan untuk mempermudah akses transportasi air bagi masyarakat di desa terpencil (Desa Teluk Lanus), namun justru dijadikan objek pemerasan oleh oknum pejabat," ujar AKP Kosmos Parmulais, Minggu (12/7/2026).

​AKP Kosmos menjelaskan, modus tersangka sangat mencederai rasa keadilan.

"Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk menekan rekanan. Korban berada di posisi dilematis karena jika tidak dituruti, proses pencairan dihambat, namun jika dituruti, operasional kapal untuk masyarakat yang dikorbankan. Saat ini tersangka sudah resmi kami tahan untuk proses penyidikan lebih mendalam," tambahnya.

​Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Jasa Sewa Sarana Transportasi Air Untuk Desa Terpencil TA 2026. JDI diduga secara agresif mendesak Direktur CV Shift of Marine, AS, untuk menyerahkan uang pelicin sebesar Rp25 juta saat pencairan uang muka proyek senilai Rp165 juta di Bank Riau Kepri Syariah, Jumat (10/7/2026) kemarin.

​Karena tertekan dan khawatir operasional kapal berkurang, korban akhirnya menyerahkan uang Rp15 juta langsung ke rumah tersangka di Jalan Sutomo, Siak. Tim Unit Tipidkor yang dipimpin Kanit Tipidkor Ipda Diki Dwi Presdianto langsung bergerak melakukan OTT setelah penyerahan uang tersebut terjadi.

​Uang tunai sebesar Rp15.000.000,- (Uang hasil pemerasan), Uang tunai sebesar Rp50.000.000, ​1 unit handphone iPhone 15 Pro Max & 1 unit Oppo A6 Pro (Alat bukti komunikasi pemerasan), ​1 unit sepeda motor Yamaha RX King (BM 5080 SI).

​Atas perbuatannya, JDI alias ANG dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oknum Kepala Dinas Perhubungan ini kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.***(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Berita Lainnya

Jumat, 11 September 2026

Karhutla, Warga Pangkalan Libut Bengkalis Jadi Tersangka


Jumat, 11 September 2026

Cabuli Tiga Santriwati, Seorang Ustadz Ponpes di Siak Ditahan


Jumat, 11 September 2026

Mahasiswa KKN UMRI 2026 Kelompok 8 Tebing Tinggi Okura Sulap Lahan Kosong Posyandu Jadi Green Garden


Jumat, 11 September 2026

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Tanah Putih Gandeng Bulog Gelar Pangan Murah


Jumat, 11 September 2026

Melihat Lebih Dekat Praktik Benih Sawit pada Kunjungan Pembibitan PT Dami Mas di Kampar


Jumat, 11 September 2026

Kebakaran Ludeskan 1 Unit Rumah Warga di Jalan Budiman Tembilahan


Kamis, 10 September 2026

Karhutla Inhu, Jadi Perhatian Siswa KKP Sespimmen Polri TA 2026


Kamis, 10 September 2026

Pelalawan Siapkan Pilkades Serentak 43 Desa, Pendaftaran Calon Dimulai 25 September


Kamis, 10 September 2026

Diskominfoss Kuansing Dukung Perjuangan Diva, Harumkan Nama Daerah di Panggung Nasional


Kamis, 10 September 2026

Kabut Asap Semakin Tebal, Pemkab Inhu Kembali Terapkan PJJ bagi Peserta Didik


Kamis, 10 September 2026

Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru


Kamis, 10 September 2026

Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Tanah Putih Dampingi Panen Jagung di Kepenghuluan Putat


Kamis, 10 September 2026

Karhutla di Tualang Membara di Dekat SMAN 2, Arara Abadi dan IKPP Kerahkan Tim Darat serta Heli Water Bombing


Kamis, 10 September 2026

Polres Bengkalis Gagalkan Penyeludupan 65 Bungkus Besar Diduga Perusak Saraf Sabu


Kamis, 10 September 2026

Keroyok Tukang Gigi hingga Tewas, Tiga Pemuda di Pelalawan Jadi Tersangka


Kamis, 10 September 2026

PTPN IV Regional III Kucurkan Rp3,6 Miliar CSR Sepanjang Semester Pertama 2026


Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School


Kamis, 10 September 2026

Sektor Jasa Keuangan Tunjukkan Ketahanan, Dukung Akselerasi Ekonomi


Kamis, 10 September 2026

Penghargaan dari Desa Dorong Keberlanjutan Kolaborasi Cegah Karhutla di Riau


Rabu, 09 September 2026

Karhutla di Empat Wilayah Ini Jadi Perhatian Tim Satgas Udara