Riauterkini-SIAK – Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Siak resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG (52).
Pejabat eselon II tersebut dijebloskan ke sel tahanan setelah sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan proyek pengadaan untuk desa terpencil.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., mengatakan, penahanan terhadap JDI terhitung, Minggu (12/7/2026).
Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat dan merampungkan gelar perkara awal.
AKP Kosmos Parmulais menegaskan, tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Polres Siak dalam memberantas praktik korupsi, terlebih yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat di daerah pelosok.
"Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan korup syahwat jabatan seperti ini. Anggaran ini ditujukan untuk mempermudah akses transportasi air bagi masyarakat di desa terpencil (Desa Teluk Lanus), namun justru dijadikan objek pemerasan oleh oknum pejabat," ujar AKP Kosmos Parmulais, Minggu (12/7/2026).
AKP Kosmos menjelaskan, modus tersangka sangat mencederai rasa keadilan.
"Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk menekan rekanan. Korban berada di posisi dilematis karena jika tidak dituruti, proses pencairan dihambat, namun jika dituruti, operasional kapal untuk masyarakat yang dikorbankan. Saat ini tersangka sudah resmi kami tahan untuk proses penyidikan lebih mendalam," tambahnya.
Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Jasa Sewa Sarana Transportasi Air Untuk Desa Terpencil TA 2026. JDI diduga secara agresif mendesak Direktur CV Shift of Marine, AS, untuk menyerahkan uang pelicin sebesar Rp25 juta saat pencairan uang muka proyek senilai Rp165 juta di Bank Riau Kepri Syariah, Jumat (10/7/2026) kemarin.
Karena tertekan dan khawatir operasional kapal berkurang, korban akhirnya menyerahkan uang Rp15 juta langsung ke rumah tersangka di Jalan Sutomo, Siak. Tim Unit Tipidkor yang dipimpin Kanit Tipidkor Ipda Diki Dwi Presdianto langsung bergerak melakukan OTT setelah penyerahan uang tersebut terjadi.
Uang tunai sebesar Rp15.000.000,- (Uang hasil pemerasan), Uang tunai sebesar Rp50.000.000, 1 unit handphone iPhone 15 Pro Max & 1 unit Oppo A6 Pro (Alat bukti komunikasi pemerasan), 1 unit sepeda motor Yamaha RX King (BM 5080 SI).
Atas perbuatannya, JDI alias ANG dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oknum Kepala Dinas Perhubungan ini kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.***(Adji)