Riauterkini-SIAK – Halaman Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Siak mendadak dipenuhi deretan papan bunga sejak Sabtu kemarin.
Fenomena ini muncul pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Siak, Junaidi alias Anong, Jumat (10/7/2026) kemarin.
Papan bunga yang berjejer rapi di depan koridor mapolres tersebut dikirim oleh berbagai elemen masyarakat sebagai bentuk apresiasi dan dukungan moral kepada aparat penegak hukum atas pembongkaran kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor yang diduga dilakukan oleh Kadishub.
Di antara puluhan ucapan yang datang, terdapat satu papan bunga yang paling mencuri perhatian warga dan pengendara yang melintas. Papan bunga tersebut dikirim oleh pihak yang mengatasnamakan "PNS Siak TPP 50%".
Dalam tulisannya, pengirim yang mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak tersebut memberikan pesan menohok, “Selamat & Sukses Atas Terungkapnya Kasus Korupsi OTT Kadishub Siak Oleh Unit Tipidkor Polres Siak 'Gas Terus'.”
Kiriman ini diduga kuat menjadi bentuk luapan emosi sekaligus sindiran terkait pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen yang selama ini dirasakan oleh para pegawai.
Selain dari kalangan internal PNS, gelombang dukungan juga mengalir deras dari kelompok masyarakat dan asosiasi pekerja transportasi melalui pesan-pesan.
Seperti Masyarakat Siak Bersih, "Selamat & Sukses Atas Terungkapnya Kasus OTT Kadishub Siak Oleh Satreskrim Polres Siak”.
Aliansi Korupsi Riau, "Dukung Penuh Penanganan Kasus OTT Kadishub”.
Masyarakat Pemerhati Korupsi Siak, "Usut Tuntas Penanganan Kasus OTT Kadishub Siak”.
Forum Masyarakat Transportasi Laut, "Dukung Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Kasus OTT Kadishub Siak".
Gabungan Pekerja Transportasi Laut & Masyarakat Teluk Lanus, Menuntut pengusutan kasus ini secara transparan dan terbuka kepada publik.
Menanggapi maraknya kiriman papan bunga tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Siak, AKP Kosmos Parmulais—yang memimpin langsung operasi penangkapan di rumah kediaman Anong—menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas dukungan dari publik.
"Saya selaku Kasat Reskrim Polres Siak mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Siak yang mendukung kami mengungkap kasus tindak pidana korupsi," ujar AKP Kosmos.
Dukungan masif dari masyarakat ini diharapkan menjadi suplemen moral bagi Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak untuk mengusut tuntas seluruh jejaring kasus ini tanpa tebang pilih, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan Kabupaten Siak yang bersih dan transparan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian melakukan OTT terhadap Kadishub Siak Junaidi, setelah diduga melakukan pemerasan terhadap kontraktor.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek yang mengakhiri karir Anong tersebut, adalah Pengadaan Jasa Sewa Sarana Transportasi Air Untuk Desa Terpencil Tahun Anggaran 2026.
Proyek strategis ini sejatinya bertujuan untuk membuka akses mobilitas logistik dan warga di wilayah pesisir terluar, khususnya Kampung Teluk Lanus yang selama ini memiliki keterbatasan akses jalur perairan.
Dokumen kontrak bernomor 01/KONTRAK-LELANG-JL/DISHUB-S/LALIN/PERINTIS/2026 menunjukkan bahwa proyek ini ditandatangani pada 18 Juni 2026 lalu. Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Siak 2026, nilai total pekerjaan ini mencapai Rp 623.332.710,-.
Proyek ini dimenangkan oleh perusahaan lokal, CV Ship of Marine. Sesuai kesepakatan, masa berlaku penyediaan armada kapal ini dijadwalkan berjalan selama 181 hari kalender, terhitung sejak 18 Juni hingga 15 Desember 2026.
Sebagai bentuk komitmen awal pengerjaan, pihak rekanan berhak melakukan pencairan uang muka sebesar 30 persen dari total pagu anggaran, yakni berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 186 juta.
Momentum pencairan uang muka inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh Kadishub Siak untuk melancarkan aksi culasnya.
Sebagai Kepala Dinas, JDI bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang memegang kendali penuh atas hitam-putihnya pencairan dana proyek. Modus inilah yang dinilai kepolisian sangat mencederai rasa keadilan.
Saat uang muka proyek dicairkan di Bank Riau Kepri Syariah, Jumat (10/7/2026), JDI secara agresif mendesak Direktur CV Ship of Marine untuk menyetorkan "uang pelicin" sebesar Rp 25 juta.***(Adji)