Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Gelapkan Pajak 15 Miliar, Dirut PT SSPT Proses Tahap II di Kejari Pekanbaru

Riauterkini-PEKANBARU- Proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, terhadap pelaku penggelapan pajak senilai Rp 15 miliar akhirnya rampung. Senin (20/12/21) siang, berkas berikut tersangka RA, dilimpahkan kepihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Selain tersangka yang merupakan Direktur Utama PT SSPT yang bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit. Penyidik PNS juga menyerahkan barang bukti ke JPU untuk persidangan nantinya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Teguh Wibowo, membenarkan adanya pelimpahan berkas (tahap II) yang diterima pihaknya.

" Kita menerima proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tindak pidana perpajakan dari Kanwil DJP. Hal itu menyusul telah lengkapnya berkas perkara tersangka (P-21)," ujar Teguh, didampingi Kasi Pidsus, Agung Irawan, dan Kasubsi A Bidang Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha.

Untuk tersangka, dilakukan penahanan selama 20 kedepan.

" Sementara ini penahanan dititipkan di Markas Polda Riau," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP, Rizal Fahmi mengatakan bahwa tersangka RA merupakan orang yang bertanggung jawab atas pajak di PT SSTP.

" RA adalah orang yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan PT SSPT," ujar Rizal.

Dikatakan Rizal, tersangka RA menandatangani dokumen faktur pajak yang diterbitkan atas nama PT SSPT dan Surat Pemberitahuan atas nama PT SSPT yang dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien No 4 Pekanbaru.

Faktur pajak merupakan bukti atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh PT SSPT atas transaksi penjualan/ penyerahan barang dan/ atau jasa. Tersangka RA adalah orang yang mengambil keputusan/ kebijakan untuk membayar sebagian PPN yang telah dipungut oleh perusahaan selama masa pajak Juli 2014 sampai dengan Maret 2015.

" PT SSPT menerbitkan faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para lawan transaksi pada saat melakukan transaksi penyerahan barang dan/atau jasa kepada para customer PT SSPT. Namun tidak seluruh PPN yang telah dipungut tersebut disetor ke kas negara dan tidak seluruhnya dilaporkan dalam laporan SPT Masa PPN," ungkapnya.

Akibat perbuatan RA, telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara yang berasal dari PPN yang nyata-nyata telah dipungut dan telah dibayar oleh lawan transaksi tapi tidak disetor ke kas negara oleh PT SSPT sebesar Rp15 miliar.

RA disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan Pasal 39 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dengan ancaman hukuman penjara dipidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.*(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026.

Berita Lainnya

Selasa, 09 Desember 2025

Jelang Nataru, Dishub Gesa Perbaikan Dermaga Roro Bengkalis–Pakning


Selasa, 09 Desember 2025

Bawa Bantuan Rp1,5 Miliar, Wako Pekanbaru Sambangi Korban Bencana di Sumut


Selasa, 09 Desember 2025

Anggota Komisi VII DPR Hendry Munief Dorong PT DI Bersaing dalam Industri Dirgantara Global


Senin, 08 Desember 2025

DPRD dan Pemerintah Pelalawan Sepakati KUA-PPAS 2026


Senin, 08 Desember 2025

Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Putat Ikut Gotong Royong Bangun Gereja Kristus Raja


Senin, 08 Desember 2025

Lanud Roesmin Nurjadin Distribusikan 38.863 Ton Bantuan Logistik Korban Bencana di Sumatera


Senin, 08 Desember 2025

Terkendala Legalitas, Jalan Pematang Reba - Pekan Heran Inhu Belum Bisa Diperbaiki


Senin, 08 Desember 2025

Ahmad Yuzar Lantik Ardi Mardiansyah Jadi Pj Sekda Kampar


Senin, 08 Desember 2025

Bupati Inhil Hadiri Rapat Paripurna Ke-33 DPRD Masa Persidang IV Tahun Sidang 2025


Senin, 08 Desember 2025

Hakordia 2025, Kejari Inhil Gelar Press Release Capaian Penangan Kasus Pidsus


Senin, 08 Desember 2025

Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi; Wako Agung Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Lingkungan


Senin, 08 Desember 2025

Kemen PPPA Gelar Rakor Penilaian Standarisasi RBRA di Pekanbaru


Senin, 08 Desember 2025

Libur Akhir Tahun Bupati Suhardiman Amby Sarankan Warganya Nikmati Panorama Alam Kuansing


Senin, 08 Desember 2025

Bupati Inhil dan Ketua DPRD Bahas Peminjaman Rp200 Miliar dalam Diskusi Terbuka


Senin, 08 Desember 2025

Ambil Sisi Ekonomisnya, Wabup Siak Ajak Masyarakat Dukung Program MBG


Senin, 08 Desember 2025

Bupati Inhil H.Herman Buka Rapat KONI Inhil


Senin, 08 Desember 2025

Capella Honda Sukses Gelar #Cari_Aman Skill Competition Tingkat Komunitas dan Pelajar 2025


Senin, 08 Desember 2025

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Sosialisasi Aplikasi CoreTax Bersama Kanwil DJP Riau


Senin, 08 Desember 2025

Bupati Inhil H.Herman Terima Silaturahmi OJK Bahas Pengembangan Ekonomi Daerah


Senin, 08 Desember 2025

Cegah Kebakaran Lahan, Polisi Ukui Lakukan Lagi Patroli dan Sosialisasi