Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Gelapkan Pajak 15 Miliar, Dirut PT SSPT Proses Tahap II di Kejari Pekanbaru

Riauterkini-PEKANBARU- Proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, terhadap pelaku penggelapan pajak senilai Rp 15 miliar akhirnya rampung. Senin (20/12/21) siang, berkas berikut tersangka RA, dilimpahkan kepihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Selain tersangka yang merupakan Direktur Utama PT SSPT yang bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit. Penyidik PNS juga menyerahkan barang bukti ke JPU untuk persidangan nantinya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Teguh Wibowo, membenarkan adanya pelimpahan berkas (tahap II) yang diterima pihaknya.

" Kita menerima proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tindak pidana perpajakan dari Kanwil DJP. Hal itu menyusul telah lengkapnya berkas perkara tersangka (P-21)," ujar Teguh, didampingi Kasi Pidsus, Agung Irawan, dan Kasubsi A Bidang Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha.

Untuk tersangka, dilakukan penahanan selama 20 kedepan.

" Sementara ini penahanan dititipkan di Markas Polda Riau," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP, Rizal Fahmi mengatakan bahwa tersangka RA merupakan orang yang bertanggung jawab atas pajak di PT SSTP.

" RA adalah orang yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan PT SSPT," ujar Rizal.

Dikatakan Rizal, tersangka RA menandatangani dokumen faktur pajak yang diterbitkan atas nama PT SSPT dan Surat Pemberitahuan atas nama PT SSPT yang dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien No 4 Pekanbaru.

Faktur pajak merupakan bukti atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh PT SSPT atas transaksi penjualan/ penyerahan barang dan/ atau jasa. Tersangka RA adalah orang yang mengambil keputusan/ kebijakan untuk membayar sebagian PPN yang telah dipungut oleh perusahaan selama masa pajak Juli 2014 sampai dengan Maret 2015.

" PT SSPT menerbitkan faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para lawan transaksi pada saat melakukan transaksi penyerahan barang dan/atau jasa kepada para customer PT SSPT. Namun tidak seluruh PPN yang telah dipungut tersebut disetor ke kas negara dan tidak seluruhnya dilaporkan dalam laporan SPT Masa PPN," ungkapnya.

Akibat perbuatan RA, telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara yang berasal dari PPN yang nyata-nyata telah dipungut dan telah dibayar oleh lawan transaksi tapi tidak disetor ke kas negara oleh PT SSPT sebesar Rp15 miliar.

RA disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan Pasal 39 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dengan ancaman hukuman penjara dipidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.*(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Sabtu, 10 Januari 2026

Mata SePeLe Bukan Masalah Sepele: 4 dari 10 Warga Jabodetabek Tak Sadar Alami Mata Kering

Mata Sepet, perih dan lelah bukan masalah sepele. Hasil survei membuktikan, 4 dari 10 warga Jabodetabek tak menyadari bahwa mereka mengalami mata kering.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Rabu, 31 Desember 2025

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu.

Advertorial
Senin, 29 Desember 2025

Cetak Teknisi AC Terampil, PHR Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

PHR Cetak Teknisi AC Terampil, Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Berita Lainnya

Kamis, 08 Januari 2026

Pidato Lingkungan Kapolda Riau Disambut Kicauan Burung, Wako Pekanbaru: Semesta Mendukung


Kamis, 08 Januari 2026

Masyarakat Diminta Waspada, Whatsapp Plt Gubri Dihack Oknum Tak Bertanggungjawab


Kamis, 08 Januari 2026

Evaluasi APBD Riau 2026 Tuntas, Pemprov Targetkan Dapat Segera Digunakan


Kamis, 08 Januari 2026

Kampanye Bebas Mata SePeLe, INSTO dari Combiphar Ajak Masyarakat Indonesia Kenali 3 Gejala Mata Kering yang Sering Disepelekan


Kamis, 08 Januari 2026

2 Pengedar Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Pelalawan, Sabu 9 Gram Diamankan


Kamis, 08 Januari 2026

Dandim 0314/Inhil Bersama Jajaran Sambut Kehadiran Danrem 031/Wira Bima


Kamis, 08 Januari 2026

Reuni di Bumi Hamparan Kelapa Dunia, Danrem 031/WB Kunjungi Kodim 0314 Inhil


Kamis, 08 Januari 2026

Perbaikan Pipa Gas Rampung, TGI Pastikan Operasional Kembali Normal


Kamis, 08 Januari 2026

Tutup Buku Tahun 2025, Dana Tabungan BRK Syariah Tumbuh 7 Persen


Kamis, 08 Januari 2026

Patroli Polsek Ukui dan Edukasi Karhutla, Warga Respons Positif


Kamis, 08 Januari 2026

Menenun Harapan, Ikhtiar Pemuda Sakai Merajut Asa di Industri Migas


Kamis, 08 Januari 2026

Dilaporkan Hilang di Perairan Selat Malaka Bengkalis, ABK Ditemukan Meninggal Dunia


Kamis, 08 Januari 2026

Polemik Yayasan Raja Ali Haji, Gubri Diminta Turun Tangan


Kamis, 08 Januari 2026

Inpres 2025 Wujudkan Jalan Koto Damai-Suka Menanti Mulus, Warga Berterima Kasih pada Syahrul Aidi


Kamis, 08 Januari 2026

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD, Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas


Kamis, 08 Januari 2026

Lolos Administrasi, Delapan ASN Ikuti Lelang Lima Jabatan Kepala Dinas Pemkab Bengkalis


Kamis, 08 Januari 2026

Regional Management PTPN IV Regional III Perkuat Konsolidasi Optimalisasi Produksi Tahun 2026


Rabu, 07 Januari 2026

GARDA Riau Desak Disdikpora Kampar Tindak Tegas Dugaan Intimidasi dan Pelanggaran Etika di PAUD Melati


Rabu, 07 Januari 2026

Divonis 15 Tahun Penjara, Pemberhentian Elvis Ardi sebagai ASN Diproses BKPP Kuansing


Rabu, 07 Januari 2026

Pesawat Tempur Hawk 109/209 Dipiindahkan ke Lanud Pontianak