Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Gelapkan Pajak 15 Miliar, Dirut PT SSPT Proses Tahap II di Kejari Pekanbaru

Riauterkini-PEKANBARU- Proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, terhadap pelaku penggelapan pajak senilai Rp 15 miliar akhirnya rampung. Senin (20/12/21) siang, berkas berikut tersangka RA, dilimpahkan kepihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Selain tersangka yang merupakan Direktur Utama PT SSPT yang bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit. Penyidik PNS juga menyerahkan barang bukti ke JPU untuk persidangan nantinya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Teguh Wibowo, membenarkan adanya pelimpahan berkas (tahap II) yang diterima pihaknya.

" Kita menerima proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tindak pidana perpajakan dari Kanwil DJP. Hal itu menyusul telah lengkapnya berkas perkara tersangka (P-21)," ujar Teguh, didampingi Kasi Pidsus, Agung Irawan, dan Kasubsi A Bidang Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha.

Untuk tersangka, dilakukan penahanan selama 20 kedepan.

" Sementara ini penahanan dititipkan di Markas Polda Riau," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP, Rizal Fahmi mengatakan bahwa tersangka RA merupakan orang yang bertanggung jawab atas pajak di PT SSTP.

" RA adalah orang yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan PT SSPT," ujar Rizal.

Dikatakan Rizal, tersangka RA menandatangani dokumen faktur pajak yang diterbitkan atas nama PT SSPT dan Surat Pemberitahuan atas nama PT SSPT yang dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien No 4 Pekanbaru.

Faktur pajak merupakan bukti atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh PT SSPT atas transaksi penjualan/ penyerahan barang dan/ atau jasa. Tersangka RA adalah orang yang mengambil keputusan/ kebijakan untuk membayar sebagian PPN yang telah dipungut oleh perusahaan selama masa pajak Juli 2014 sampai dengan Maret 2015.

" PT SSPT menerbitkan faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para lawan transaksi pada saat melakukan transaksi penyerahan barang dan/atau jasa kepada para customer PT SSPT. Namun tidak seluruh PPN yang telah dipungut tersebut disetor ke kas negara dan tidak seluruhnya dilaporkan dalam laporan SPT Masa PPN," ungkapnya.

Akibat perbuatan RA, telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara yang berasal dari PPN yang nyata-nyata telah dipungut dan telah dibayar oleh lawan transaksi tapi tidak disetor ke kas negara oleh PT SSPT sebesar Rp15 miliar.

RA disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan Pasal 39 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dengan ancaman hukuman penjara dipidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.*(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Rabu, 17 Desember 2025

BRK Syariah Lakukan Edukasi dan Literasi Keuangan di Kampus STAI Ar Ridho Bersama OJK Provinsi Riau


Rabu, 17 Desember 2025

Pemkab Kuansing Optimalkan Persiapan Penilaian Adipura 2025


Rabu, 17 Desember 2025

Soal Penggeledahan, Sikap Terbuka Plt Gubri Wujud Ketaatan Hukum


Rabu, 17 Desember 2025

UD Trucks Tutup 2025 dengan Langkah Transformasi: Menguatkan Keselamatan, Efisiensi, dan Masa Depan Logistik Indonesia


Selasa, 16 Desember 2025

Kapolres Inhil Kunjungi Korban Banjir di Kemuning


Selasa, 16 Desember 2025

Kilang Pertamina Dumai Apresiasi Karya Jurnalistik Insan Pers Lewat PTJA 2025


Selasa, 16 Desember 2025

Diduga Korupsi KUR dan KUPedes, Kejari Bengkalis Tahan Petugas Lapangan BRI


Selasa, 16 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli, Ciptakan Rasa Aman di Tengah Aktivitas Masyarakat


Selasa, 16 Desember 2025

Masyarakat Adat Rantau Kasai Tegaskan Penolakan Skema KSO Agrinas kepada LAMR


Selasa, 16 Desember 2025

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan


Selasa, 16 Desember 2025

Wujudkan Kamtibmas Aman, Polisi Gelar Patroli di Ukui Pelalawan


Selasa, 16 Desember 2025

Terkait Penggeledahan KPK, Pengamat Apresiasi Sikap Terbuka Plt Gubernur Riau


Selasa, 16 Desember 2025

Kebakaran Hebat di Mandau, Tiga Rumah Petak Ludes Dilalap Api


Selasa, 16 Desember 2025

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Illegal dan Ribuan HP Merk iPhone Berbagai Tipe


Selasa, 16 Desember 2025

Momentum Natal PT SLS Perkokoh Kerukunan, Kebersamaan dan Semangat Saling Dukung


Selasa, 16 Desember 2025

Tingkatkan Konektivitas Wilayah, Preservasi Jalan Sako–Trans SKP II Dimulai


Selasa, 16 Desember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk RSUD dr. RM. Pratomo


Selasa, 16 Desember 2025

PTPN IV Regional III Riau Salurkan Bantuan di Tiga Provinsi Terdampak Bencana


Selasa, 16 Desember 2025

Geledah Dua Rumah Plt Gubri, KPK Sita Dokumen dan Uang


Selasa, 16 Desember 2025

Tak Kuat Lewati Tanjakan, Truk Pengangkut Kayu PT Arara Terguling di Pelalawan