Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Diotaki Pasutri Asal Talang Muandau, Mayat Terbakar dalam Mobil Ternyata Demi Asuransi

Riauterkini - DURI - Teka teki penemuan mayat dalam kondisi hangus didalam mobil Suzuki Carry Pick Up berplat Nomor Polisi (Nopol) BM 8418 DM pada Kamis (27/10/22) sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Aripin K, Kilometer 56, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis akhirnya terkuak. Demi mendapatkan klaim asuransi, pelaku tega mengorbankan seseorang yang mengalami gangguan jiwa dan diakui sebagai korban, Hendra (49) justru berperan sebagai otak pelaku pembunuhan dibantu istrinya, Susiani (34).

Hal tersebut dipaparkan Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kapolsek Pinggir, Kompol Ade Zaldi dan Kasatreskrim, AKP Muhammad Reza, Selasa (1/11/22) dalam rilis konferensi persnya.

Terkuaknya kasus rekayasa itu bermula saat keluarga pelaku yang saat itu menolak permintaan otopsi kepolisian akan jenazah dan melakukan penyelidikan dengan mengecek riwayat Handphone (HP) korban Hendra dan menghubunginya dengan nomor lain dengan diketahui keberadaannya di Jalan Rajawali, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Takut buruannya lepas, petugas gabungan Polsek Pinggir dan Reskrim Polres Bengkalis lantas bertolak ke lokasi tersebut dan pada Kamis (27/10/22) sekira pukul 11.00 WIB dan pada pukul 21.00 WIB sukses mengamankan seseorang yang menggunakan HP korban dan ternyata seseorang itu memang korban yang direkayasa menjadi korban pembunuhan dan hangus terbakar.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya merekayasa kejadian pembakaran mobil hanya untuk mendapatkan Asuransi jiwa dan mengakui jika korban sebenarnya yang ikut dibakar didalam mobil sebenarnya Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dibawanya dari Jalan Hang Tuah, Duri.

"Pengakuan pelaku, strategi kejadian sudah diatur pelaku dibantu istrinya dengan membujuk korban ODGJ, memberi makanan dan menawarkan pekerjaan, kemudian dibawa kesuatu tempat sunyi dengan menggunakan mobil Wuling Confero S, BM 1323 EV lalu dihabisi dengan kayu broti. Setelah tak bernyawa, lalu dibawa ke TKP penemuan lalu dibakar sesuai skenario," terang Kapolres.

Dikatakan Kapolres, selain pelaku, tim juga menyita barang bukti BB sebanyak 21 item, salah satunya satu buah kayu broti berukuran 68 Centimeter untuk menghabisi nyawa korban.

"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,"tegasnya.*(hen)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 31 Desember 2025

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 29 Desember 2025

Cetak Teknisi AC Terampil, PHR Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

PHR Cetak Teknisi AC Terampil, Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Berita Lainnya

Rabu, 31 Desember 2025

Plt Gubri Soroti Tajam BUMD Mulai PT SPR Hingga BRKS


Rabu, 31 Desember 2025

BRK Syariah Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif, Salurkan Bantuan CSR ke SLB Pelita Nusa Pekanbaru


Rabu, 31 Desember 2025

Tak Pernah Dapat Bantuan, Megawati Pagar Jalan Depan Rumahnya dengan Kawat Berduri


Rabu, 31 Desember 2025

Tutup Tahun 2025, Kejari Bengkalis Selamatkan Rp1,21 M dan Borong Penghargaan


Rabu, 31 Desember 2025

Di Tangan AKBP Fahrian Saleh Siregar, Polres Inhu Tampil Asri dan Nyaman


Rabu, 31 Desember 2025

Penemuan Mayat Wanita di Salon di Pelalawan Gegerkan Warga


Rabu, 31 Desember 2025

Polres Bengkalis Ungkap Beragam Kasus Atensi Publik 2025, Gangguan Kamtibmas Alami Tren Penurunan


Rabu, 31 Desember 2025

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu


Rabu, 31 Desember 2025

Kejengkelan Plt Gubri Terhadap Direksi PT SPR Sudah Diubun


Rabu, 31 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli Rutin Antisipasi C3 Jelang Tahun Baru


Rabu, 31 Desember 2025

Polres Kampar Rilis Akhir Tahun, Komit Berantas Kriminalitas dan Layani Masyarakat


Rabu, 31 Desember 2025

Rilis Kinerja Akhir Tahun 2025, Polres Rohil Ungkap Capaian Sat Lantas, Narkoba dan Reskrim


Rabu, 31 Desember 2025

Sepanjang 2025, Polres Kuansing Tangani 485 Kasus


Rabu, 31 Desember 2025

Amankan Pergantian Tahun, Polsek Ukui Gencarkan Patroli Kamtibmas


Rabu, 31 Desember 2025

Wabup Kuansing Himbau Supir Manfaatkan Pos Nataru


Rabu, 31 Desember 2025

Hadiri Doa Bersama, Wabup Hendrizal Bangun Soliditas Elemen Masyarakat Inhu


Rabu, 31 Desember 2025

Banjir di Riau: Lima Daerah Terdampak, Siak dan Bengkalis Masih Berstatus Tergenang


Rabu, 31 Desember 2025

Ekspose Kinerja 2025, Kejari Inhil Selamatkan Rp1, 6 Miliar Uang Negara


Rabu, 31 Desember 2025

Bupati Pelalawan Lantik 3.816 PPPK


Rabu, 31 Desember 2025

P2025, Polda Riau Selamatkan 185 Korban Perdagangan Manusia