Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Diotaki Pasutri Asal Talang Muandau, Mayat Terbakar dalam Mobil Ternyata Demi Asuransi

Riauterkini - DURI - Teka teki penemuan mayat dalam kondisi hangus didalam mobil Suzuki Carry Pick Up berplat Nomor Polisi (Nopol) BM 8418 DM pada Kamis (27/10/22) sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Aripin K, Kilometer 56, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis akhirnya terkuak. Demi mendapatkan klaim asuransi, pelaku tega mengorbankan seseorang yang mengalami gangguan jiwa dan diakui sebagai korban, Hendra (49) justru berperan sebagai otak pelaku pembunuhan dibantu istrinya, Susiani (34).

Hal tersebut dipaparkan Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kapolsek Pinggir, Kompol Ade Zaldi dan Kasatreskrim, AKP Muhammad Reza, Selasa (1/11/22) dalam rilis konferensi persnya.

Terkuaknya kasus rekayasa itu bermula saat keluarga pelaku yang saat itu menolak permintaan otopsi kepolisian akan jenazah dan melakukan penyelidikan dengan mengecek riwayat Handphone (HP) korban Hendra dan menghubunginya dengan nomor lain dengan diketahui keberadaannya di Jalan Rajawali, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Takut buruannya lepas, petugas gabungan Polsek Pinggir dan Reskrim Polres Bengkalis lantas bertolak ke lokasi tersebut dan pada Kamis (27/10/22) sekira pukul 11.00 WIB dan pada pukul 21.00 WIB sukses mengamankan seseorang yang menggunakan HP korban dan ternyata seseorang itu memang korban yang direkayasa menjadi korban pembunuhan dan hangus terbakar.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya merekayasa kejadian pembakaran mobil hanya untuk mendapatkan Asuransi jiwa dan mengakui jika korban sebenarnya yang ikut dibakar didalam mobil sebenarnya Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dibawanya dari Jalan Hang Tuah, Duri.

"Pengakuan pelaku, strategi kejadian sudah diatur pelaku dibantu istrinya dengan membujuk korban ODGJ, memberi makanan dan menawarkan pekerjaan, kemudian dibawa kesuatu tempat sunyi dengan menggunakan mobil Wuling Confero S, BM 1323 EV lalu dihabisi dengan kayu broti. Setelah tak bernyawa, lalu dibawa ke TKP penemuan lalu dibakar sesuai skenario," terang Kapolres.

Dikatakan Kapolres, selain pelaku, tim juga menyita barang bukti BB sebanyak 21 item, salah satunya satu buah kayu broti berukuran 68 Centimeter untuk menghabisi nyawa korban.

"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,"tegasnya.*(hen)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 10 Mei 2024

RAPP Gelar Pelepasan CJH Riau Kompleks Tahun 2024/1445 Hijriah

Program Haji RAPP Beri Kesempatan 9 Karyawan Tunaikan Ibadah ke Tanah Suci Makkah

Galeri
Kamis, 02 Mei 2024

Banggar DPRD Bengkalis Berikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati TA 2023

Banmus DPRD Bengkalis menggelar rapat paripurna tentang Laporan Badan Anggaran terhadap LKPJ Bupati Bengkalis TA 2023. Rekomendasi diberikan.

Advertorial
Senin, 06 Mei 2024

Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti ke MK, Siap Hadapi Sidang PHPU

Siap hadapi Sidang PHPU, hari ini Bawaslu Riau menyerahkan berkas keterangan dan alat bukti ke MK.

Advertorial
Kamis, 02 Mei 2024

Pemkab Pelalawan Gelontorkan Rp15,9 Miliar Santunan untuk Anak Yatim

Anak yatim mendapat perhatian khusus Pemkab Pelalawan. Disalurkan Rp15, 9 miliar untuk menyantuni mereka.

Galeri
Kamis, 04 April 2024

Galeri Paripurna DPRD Rohul Hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2024

DPRD Rohul Gelar Paripurna. Penyampaian hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2024.

Advertorial
Senin, 29 April 2024

30 Anggota Panwaslu Kecamatan Existing di Bengkalis Ikuti Penilaian Evaluasi Kinerja

Digelar penilaian evaluasi kinerja. Diikuti 30 anggota Panwaslu Kecamatan Existing se Kabupaten Bengkalia.

Berita Lainnya

Rabu, 08 Mei 2024

Hingga Hari Terakhir, 43 Calon Panwascam Mendaftar di Bawaslu Kuansing


Rabu, 08 Mei 2024

Kapolres Pelalawan Ajak Masyarakat Dukung Nelson Sianturi dalam Kejuaraan One Pride MMA


Rabu, 08 Mei 2024

Honda CARE, Solusi Tepat untuk Layanan Road Emergency


Rabu, 08 Mei 2024

Halal Bihalal di Bandar Sei Kijang, Bupati Pelalawan Ajak Galakkan Kembali Maghrib Mengaji


Rabu, 08 Mei 2024

Pekan Imunisasi Dunia 2024, Puskesmas Ukui Gelar Pertemuan Hybrid Diseminasi Informasi


Rabu, 08 Mei 2024

Dekat dengan Masyarakat, Polisi Bandar Sei Kijang Gelar Maghrib dan Isya Berjamaah


Rabu, 08 Mei 2024

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Rektor Unri Laporkan Mahasiswa ke Polda Riau


Rabu, 08 Mei 2024

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Mahasiswa Unri Laporkan Rektor ke Polda Riau


Rabu, 08 Mei 2024

Diduga Penyebab Karhutla, Pria 64 Tahun Asal Sumut Ditangkap Polres Bengkalis


Rabu, 08 Mei 2024

Hasil Produksi Padi Inhil Tahun 2024 Mengalami Peningkatan


Rabu, 08 Mei 2024

Dirlantas Polda Riau Raih PRESISI AWARD Dari LEMKAPI


Rabu, 08 Mei 2024

Usung Konsep Trisakti Bung Karno, "Si Jilbab Merah" Mimi Lutmila Siap Bertarung di Pilgubri 2024


Rabu, 08 Mei 2024

Warga Kampar Temukan Menantu Tewas Gantung Diri di Kamar


Rabu, 08 Mei 2024

Pj Sekda Kuansing Terima Hibah Perekam e- KTP Mobile dari Pemprov Riau


Rabu, 08 Mei 2024

Peluang Besar Dana Peremajaan Sawit, BRK Syariah Sudah Salurkan Rp23, 6 Miliar


Selasa, 07 Mei 2024

Ketua Dewan Pers Minta Pemda Prioritaskan Iklan di Media Pers


Selasa, 07 Mei 2024

Tidak Asal Ikut Bertarung, Musliadi Bawa Konsep Kuansing Maju Berkeadilan


Selasa, 07 Mei 2024

Perkuat Hubungan dengan Media, Bawaslu Hadiri Workshop Peliputan Pemilu dan Pilkada 2024


Selasa, 07 Mei 2024

Alfedri-Husni Optimis Kembali Didukung NasDem di Pilkada Siak 2024


Selasa, 07 Mei 2024

Cabuli 3 Bocah, 3 Pria Bejat di Lirik Ditangkap Polres Inhu