Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
 
 
Diotaki Pasutri Asal Talang Muandau, Mayat Terbakar dalam Mobil Ternyata Demi Asuransi

Riauterkini - DURI - Teka teki penemuan mayat dalam kondisi hangus didalam mobil Suzuki Carry Pick Up berplat Nomor Polisi (Nopol) BM 8418 DM pada Kamis (27/10/22) sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Aripin K, Kilometer 56, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis akhirnya terkuak. Demi mendapatkan klaim asuransi, pelaku tega mengorbankan seseorang yang mengalami gangguan jiwa dan diakui sebagai korban, Hendra (49) justru berperan sebagai otak pelaku pembunuhan dibantu istrinya, Susiani (34).

Hal tersebut dipaparkan Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kapolsek Pinggir, Kompol Ade Zaldi dan Kasatreskrim, AKP Muhammad Reza, Selasa (1/11/22) dalam rilis konferensi persnya.

Terkuaknya kasus rekayasa itu bermula saat keluarga pelaku yang saat itu menolak permintaan otopsi kepolisian akan jenazah dan melakukan penyelidikan dengan mengecek riwayat Handphone (HP) korban Hendra dan menghubunginya dengan nomor lain dengan diketahui keberadaannya di Jalan Rajawali, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Takut buruannya lepas, petugas gabungan Polsek Pinggir dan Reskrim Polres Bengkalis lantas bertolak ke lokasi tersebut dan pada Kamis (27/10/22) sekira pukul 11.00 WIB dan pada pukul 21.00 WIB sukses mengamankan seseorang yang menggunakan HP korban dan ternyata seseorang itu memang korban yang direkayasa menjadi korban pembunuhan dan hangus terbakar.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya merekayasa kejadian pembakaran mobil hanya untuk mendapatkan Asuransi jiwa dan mengakui jika korban sebenarnya yang ikut dibakar didalam mobil sebenarnya Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dibawanya dari Jalan Hang Tuah, Duri.

"Pengakuan pelaku, strategi kejadian sudah diatur pelaku dibantu istrinya dengan membujuk korban ODGJ, memberi makanan dan menawarkan pekerjaan, kemudian dibawa kesuatu tempat sunyi dengan menggunakan mobil Wuling Confero S, BM 1323 EV lalu dihabisi dengan kayu broti. Setelah tak bernyawa, lalu dibawa ke TKP penemuan lalu dibakar sesuai skenario," terang Kapolres.

Dikatakan Kapolres, selain pelaku, tim juga menyita barang bukti BB sebanyak 21 item, salah satunya satu buah kayu broti berukuran 68 Centimeter untuk menghabisi nyawa korban.

"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,"tegasnya.*(hen)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 05 Nopember 2025

Hari Santri Nasional 2025, Bupati Inhil Tanamkan Semangat Perjuangan yang Diwarisi Para Ulama

Hari Santri Nasional 2025, Bupati Inhil Tanamkan Semangat Perjuangan yang Diwarisi Para Ulama

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Rabu, 05 Nopember 2025

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil

Advertorial
Selasa, 28 Oktober 2025

KPK Tetapkan Desa Pasir Luhur Sebagai Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Riau

KPK Tetapkan Desa Pasir Luhur Sebagai Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Riau

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 27 Oktober 2025

Peletakan Batu Pertama Gedung MAS Tahfidz Rokan Hulu, Bupati Anton: Awal Baru Lahirnya Generasi Qurani

Peletakan Batu Pertama Gedung MAS Tahfidz Rokan Hulu, Bupati Anton: Awal Baru Lahirnya Generasi Qurani

Berita Lainnya

Kamis, 06 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Hadir Dalam Penyerahan BLT Dana Desa di Kepenghuluan Rantau Bais


Kamis, 06 Nopember 2025

Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit Terbongkar, 6 Tersangka Diringkus Polisi


Kamis, 06 Nopember 2025

Sawit Berkelanjutan untuk Masa Depan


Kamis, 06 Nopember 2025

Sinergi Baru Penegak Hukum, Bupati Herman Sambut Kajari dan Ketua PN Tembilahan yang Baru


Kamis, 06 Nopember 2025

Sempena HKN ke-61, Dinkes Bengkalis Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Donor Darah


Kamis, 06 Nopember 2025

Masyarakat Merempan Hulu Tolak Pendirian PKS, Sungai Lanjung Dikhawatirkan Tercemar


Kamis, 06 Nopember 2025

Pemprov Dihimbau Beri Pendampingan pada Gubri Abdul Wahid


Rabu, 05 Nopember 2025

MUI Riau Matangkan Persiapan PKU Berbasis Desa Angkatan II: Cetak Ulama dari Akar Masyarakat


Rabu, 05 Nopember 2025

Hari Santri Nasional 2025, Bupati Inhil Tanamkan Semangat Perjuangan yang Diwarisi Para Ulama


Rabu, 05 Nopember 2025

Gubernur Ditangkap KPK, FKPMR Keluarkan Pernyataan Sikap


Rabu, 05 Nopember 2025

SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Usai Abdul Wahid Ditahan KPK


Rabu, 05 Nopember 2025

Wagub Riau SF Hariyanto Resmi Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau


Rabu, 05 Nopember 2025

Gaji ASN dan Honorer Tertunda Akibat SIPD Error, Bupati Siak Ngadu ke Mendagri


Rabu, 05 Nopember 2025

Mantan Kabid Kominfo Kuansing Silaturahmi ke Kantor PWI, Sekaligus Pamitan


Rabu, 05 Nopember 2025

KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid Tersangka 'Japrem' Anggaran PUPRPKPP


Rabu, 05 Nopember 2025

Panitia Musda XI Golkar Riau Gelar Rapat Pemantapan, Siap Gelar Musda 8 November di Grand Central Pekanbaru


Rabu, 05 Nopember 2025

Wali Kota Agung Nugroho Ikuti Kursus Pemantapan Kepala Daerah Lemhanas


Rabu, 05 Nopember 2025

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil


Rabu, 05 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum


Rabu, 05 Nopember 2025

Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Kenakan Rompi Oranye KPK