Riauterkini-ROHIL- Hanya dalam hitungan jam, Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).
Bahkan, dari hasil pengembangan kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor yang diduga hasil curian di rumah penadah.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SH, Sik, MSi Rabu (15/5/2024) melalui kKasi Humas Iptu Yulanda A lvaleri, S trk, MM membenarkan hal tersebut.
Kapolsek Bangko Kompol IMT Sinurat menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya di Pasar Pelita pada Selasa 7 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut," ungkapnya.
Usai menerima laporan korban, Kapolsek Bangko Kompol Ihut MT Sinurat memerintahkan Unit Reskrim menyelidikinya dengan mendatangi dan mengecek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi-saksi dan tindakan Kepolisian lainnya.
Setelah mengantongi identitas pelaku, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. turnip mencari keberadaan pelaku.
Tidak butuh lama tim melakukan pengintaian terhadap seorang laki laki yang mencurigakan dan sesuai dengan ciri ciri pelaku, datang jalan kaki hendak mengambil sepeda motor. Saat pelaku sedang lengah hendak menghidupkan sepeda motornya, Tim Unit Reskrim Polsek Bangko langsung menyergap dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Setelah diinterogasi pelaku mengaku bernama Slamat Wahyudi dan telah melakukan pencurian mendaraan bermotor merk Honda Vario di dalam pasar Pelita dengan cara membuka paksa kunci motor menggunakan Kunci T dan motor tersebut telah dijual ke seseorang berinisial E (DPO) yang bertempat di Jalan Poros, Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan seharga Rp2 juta.
Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan menuju Jalan Poros, Kepenghuluan Pedamaran untuk mencari Vario putih tersebut.
Sesampainya di rumah E, tim tidak menemukan yang bersangkutan dan hanya menemukan Plat TNKB sepeda motor Vario, kaca spion dan satu buah helm warna merah sesuai rekaman CCTV (digunakan pelaku).
Pada saat penggeledahan rumah E dengan disaksikan oleh Sekdes Pedamaran, tim menemukan 7 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk tanpa nopol dan STNK/BPKB diduga merupakan hasil curian dan diterima gadai/ tadah oleh E (DPO) sedang terparkir dan tersusun rapi di dalam rumah.
Setelah itu Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan pencarian barang bukti 1 unit Sepeda motor Merk Vario tersebut dan menemukannya di Sungai Nasib.
Dengan adanya temuan 7 unit motor diduga hasil curian tersebut, Kapolsek Bangko Kompol IMT Sinurat menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan agar dapat datang ke Mapolsek Bangko dengan membawa STNK dan BPKB.
"Silahkan di cek nomor rangka dan nomor mesin, apabila cocok dengan pemilik sepeda motor tersebut akan di kembalikan kepada pemiliknya," pungkasnya.***(Budi)