Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Jaksa Hadirkan Saksi Pokja di Sidang Korupsi Bantuan Perahu di Diskan Pelalawan

Riauterkini- PEKANBARU- Sidang perkara korupsi bantuan perahu/ sampan kepada nelayan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan, dengan terdakwa Tengku Alfenfairi dan Andi Nurisman, Selasa (1/10/24), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, menghadirkan dua orang saksi, yakni, Roni dan Erdawati yang merupakan dari kelompok kerja (Pokja) ULP.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jhonson Prancis SH MH tersebut, kedua saksi memberikan keterangannya terkait adanya bantuan perahu fiber kepada nelayan di Pelalawan.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi lainnya.

Berdasarkan dakwaan JPU Wan Gilang, SH MH, kedua terdakwa, T Alfenfairi, mantan Kabid Tangkap Perikanan Dinas Perikanan Pelalawan, selaku PPK dan terdakwa Andi Nurisman, Dirut CV Optimus Marketindo selaku kontraktor. Dihadirkan kepersidangan atas perkara tindak pidana korupsi bantuan sampan/ perahu kepada nelayan.

Tahun anggaran 2019, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan, menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk 40 unit perahu dengan anggaran Rp 800 juta, dan Dana APBD untuk 10 unit perahu sebesar Rp 200 juta.

Berdasarkan kontrak pekerjaan perahu fiber <3 GT beserta mesin dengan harga pemenang kontrak CV. Optimus Marketindo Rp885.500.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk 50 (lima puluh) unit perahu, yang terdiri dari Rp708.400.000,- (tujuh ratus delapan juta empat ratus ribu rupiah) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 40 unit sampan dan Rp177.100.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan TA 2019 sebanyak 10 unit sampan.

Dalam kegiatan tersebut telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPK bersama-sama dengan Penyedia, antara lain PPK tidak memeriksa kualitas barang yang diserahterimakan oleh penyedia, sehingga perahu/ sampan yang diterima dan diserahkan ke masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dan perahu tidak dapat digunakan sebagaimana mesti.

Atas perbuatan kedua terdakwa, negara telah dirugikan sebesar Rp792.925.000. Hal itu diketahui hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Riau.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 28 Mei 2026

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru.

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Bupati Inhil Resmi Buka O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir di Lapangan Gajah Mada Tembilahan

Bupati Inhil Resmi Buka O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir di Lapangan Gajah Mada Tembilahan.

Berita Lainnya

Rabu, 03 Juni 2026

Sukseskan Ketahanan Pangan, Polsek Rengat Barat Inhu Gelar Monitoring Berkelanjutan


Rabu, 03 Juni 2026

Polres Kuansing Tertibkan 145 Rakit PETI di Sungai Batang Kuantan


Rabu, 03 Juni 2026

Fakta Persidangan: SF Hariyanto Ungkap Tak Pernah Dilibatkan dalam Kebijakan dan Penganggaran Abdul Wahid


Rabu, 03 Juni 2026

HIPMI Minta Pemda Rohul Desak PKS Tak Turunkan Harga TBS Secara Sepihak


Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026


Rabu, 03 Juni 2026

PT. SAI Berikan Penanganan Kesehatan Terhadap Terduga Pelaku Pencurian Buah Sawit


Rabu, 03 Juni 2026

257 Jamaah Haji Siak Pulang Pertengahan Juni, Pemda Minta Keluarga Menunggu di Kecamatan


Rabu, 03 Juni 2026

Lagi, Pengedar Perusak Saraf di Batsol Bengkalis Diringkus Polisi


Rabu, 03 Juni 2026

SF Bersaksi di Sidang Wahid, Ratusan Massa Kepung PN Pekanbaru


Rabu, 03 Juni 2026

Dishub Bengkalis Sebut Pelabuhan Batu Panjang Rupat Berpotensi Besar untuk Dikembangkan


Rabu, 03 Juni 2026

Wujudkan Generasi Peduli Lingkungan, Satlantas Polres Inhu Launching Buku CETAR Green Policing


Rabu, 03 Juni 2026

Menhut Raja Juli Antoni Respon Usulan Pemkab Kuansing, Lahan 3.800 Hektare untuk Program TORA


Selasa, 02 Juni 2026

Diduga Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Bangunan dan Pagar Eks Kantor IPDN di Rohil


Selasa, 02 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Bersama Tim Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla


Selasa, 02 Juni 2026

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi KPID Riau Ditunda, Pansel Masih Verifikasi Berkas Pelamar Via Pos


Selasa, 02 Juni 2026

Pasca Libur Idul Adha, Permohonan Paspor di Imigrasi Bengkalis Tetap Normal


Selasa, 02 Juni 2026

Gelapkan Uang Penjualan Rp290 Juta, Sales Cantik di Bengkalis Ditangkap Polisi


Selasa, 02 Juni 2026

Ketua Koperasi Soko Jati Dukung Penuh Pelaksanaan Pacu Jalur Tupian Burondo


Selasa, 02 Juni 2026

Polres Rohil Ungkap 31 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 47 Tersangka Diamankan


Selasa, 02 Juni 2026

Kapolres Buka Turnamen Badminton Kapolres Kuansing Cup 2026 di GOR PB Pangean