Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Jaksa Hadirkan Saksi Pokja di Sidang Korupsi Bantuan Perahu di Diskan Pelalawan

Riauterkini- PEKANBARU- Sidang perkara korupsi bantuan perahu/ sampan kepada nelayan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan, dengan terdakwa Tengku Alfenfairi dan Andi Nurisman, Selasa (1/10/24), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, menghadirkan dua orang saksi, yakni, Roni dan Erdawati yang merupakan dari kelompok kerja (Pokja) ULP.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jhonson Prancis SH MH tersebut, kedua saksi memberikan keterangannya terkait adanya bantuan perahu fiber kepada nelayan di Pelalawan.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi lainnya.

Berdasarkan dakwaan JPU Wan Gilang, SH MH, kedua terdakwa, T Alfenfairi, mantan Kabid Tangkap Perikanan Dinas Perikanan Pelalawan, selaku PPK dan terdakwa Andi Nurisman, Dirut CV Optimus Marketindo selaku kontraktor. Dihadirkan kepersidangan atas perkara tindak pidana korupsi bantuan sampan/ perahu kepada nelayan.

Tahun anggaran 2019, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan, menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk 40 unit perahu dengan anggaran Rp 800 juta, dan Dana APBD untuk 10 unit perahu sebesar Rp 200 juta.

Berdasarkan kontrak pekerjaan perahu fiber <3 GT beserta mesin dengan harga pemenang kontrak CV. Optimus Marketindo Rp885.500.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk 50 (lima puluh) unit perahu, yang terdiri dari Rp708.400.000,- (tujuh ratus delapan juta empat ratus ribu rupiah) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 40 unit sampan dan Rp177.100.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan TA 2019 sebanyak 10 unit sampan.

Dalam kegiatan tersebut telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPK bersama-sama dengan Penyedia, antara lain PPK tidak memeriksa kualitas barang yang diserahterimakan oleh penyedia, sehingga perahu/ sampan yang diterima dan diserahkan ke masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dan perahu tidak dapat digunakan sebagaimana mesti.

Atas perbuatan kedua terdakwa, negara telah dirugikan sebesar Rp792.925.000. Hal itu diketahui hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Riau.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Berita Lainnya

Rabu, 01 Juli 2026

Buah Pengabdian, Polda Riau Raih Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo


Rabu, 01 Juli 2026

Lestarikan Daerah Aliran Sungai, Pertamina EP Lirik Inhu Tanam 2000 Pohon


Rabu, 01 Juli 2026

Pererat Hubungan Ayah dan Anak, Capella Honda Gelar PCX160 Bikers Playland di Taman Okura


Rabu, 01 Juli 2026

Laporan UNODC 2026: Peredaran Narkoba Global Semakin Kompleks dan Sulit Dibendung


Rabu, 01 Juli 2026

Plt Gubri Pimpin Pembacaan Sumpah 301 PNS dan Pejabat Fungsional


Rabu, 01 Juli 2026

BRI Bengkalis Terima Penghargaan Polres, Komitmen Dukung Harkamtibmas


Rabu, 01 Juli 2026

Polisi Ajak Masyarakat Desa Teluk Lancar Manfaatkan Lahan Kosong


Rabu, 01 Juli 2026

PPN Sumbagut Dukung Industri Olahraga Otomotif melalui Pertamax Turbo Aspira Premio MotoPrix Region A Sumatera


Rabu, 01 Juli 2026

Raih 3 Penghargaan di Momen Bhayangkara ke 80, AKP Adam Effendi Tegaskan Komitmen Sapu Bersih Narkoba di Inhil


Rabu, 01 Juli 2026

Korpus BEM se-Riau Apresiasi Berbagai Program Strategis Polda Riau


Rabu, 01 Juli 2026

Wabup Kuansing Pastikan Pemerintahan dan MTQ Tetap Berjalan


Rabu, 01 Juli 2026

Kasus Penggelapan Rp56 M, Kuasa Hukum Riau Pos Group Bantah Pernyataan Rida K Liamsi Dizalimi


Rabu, 01 Juli 2026

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Bengkalis Tegaskan Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat


Rabu, 01 Juli 2026

Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK


Rabu, 01 Juli 2026

Ucapkan Selamat HUTke-80 Bhayangkara, Waka LAMR Rohil Harap Polri Kian Presisi


Selasa, 30 Juni 2026

Pemkab Bengkalis Perkuat PAD, Benahi BUMD dan Tingkatkan Pelayanan Publik


Selasa, 30 Juni 2026

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, 9 Warga Rupat Melapor ke Polda Riau


Selasa, 30 Juni 2026

Kejari Pelalawan Jual Barang Rampasan Negara, Motor dan Ponsel Paling Diminati


Selasa, 30 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bengkalis Sebut Data Akurat Kunci Pembangunan Bengkalis


Selasa, 30 Juni 2026

Amankan 10 Orang, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri