Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Jaksa Hadirkan Saksi Pokja di Sidang Korupsi Bantuan Perahu di Diskan Pelalawan

Riauterkini- PEKANBARU- Sidang perkara korupsi bantuan perahu/ sampan kepada nelayan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan, dengan terdakwa Tengku Alfenfairi dan Andi Nurisman, Selasa (1/10/24), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, menghadirkan dua orang saksi, yakni, Roni dan Erdawati yang merupakan dari kelompok kerja (Pokja) ULP.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jhonson Prancis SH MH tersebut, kedua saksi memberikan keterangannya terkait adanya bantuan perahu fiber kepada nelayan di Pelalawan.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi lainnya.

Berdasarkan dakwaan JPU Wan Gilang, SH MH, kedua terdakwa, T Alfenfairi, mantan Kabid Tangkap Perikanan Dinas Perikanan Pelalawan, selaku PPK dan terdakwa Andi Nurisman, Dirut CV Optimus Marketindo selaku kontraktor. Dihadirkan kepersidangan atas perkara tindak pidana korupsi bantuan sampan/ perahu kepada nelayan.

Tahun anggaran 2019, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan, menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk 40 unit perahu dengan anggaran Rp 800 juta, dan Dana APBD untuk 10 unit perahu sebesar Rp 200 juta.

Berdasarkan kontrak pekerjaan perahu fiber <3 GT beserta mesin dengan harga pemenang kontrak CV. Optimus Marketindo Rp885.500.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk 50 (lima puluh) unit perahu, yang terdiri dari Rp708.400.000,- (tujuh ratus delapan juta empat ratus ribu rupiah) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 40 unit sampan dan Rp177.100.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan TA 2019 sebanyak 10 unit sampan.

Dalam kegiatan tersebut telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPK bersama-sama dengan Penyedia, antara lain PPK tidak memeriksa kualitas barang yang diserahterimakan oleh penyedia, sehingga perahu/ sampan yang diterima dan diserahkan ke masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dan perahu tidak dapat digunakan sebagaimana mesti.

Atas perbuatan kedua terdakwa, negara telah dirugikan sebesar Rp792.925.000. Hal itu diketahui hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Riau.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Selasa, 04 Agustus 2026

Dukung Akses Pacu Jalur Menteri PU Bakal Kaji Pembangunan Tol Pekanbaru - Kuansing


Selasa, 04 Agustus 2026

Monyet Penyerang Warga Tembilahan Bikin Resah, Ciri-cirinya Masih Jadi Misteri


Selasa, 04 Agustus 2026

Petani Mengaku Tak Pernah Protes Mengenai Potongan Harga TBS di PT. KSM


Selasa, 04 Agustus 2026

Duka Konservasi Riau, Gajah Legendaris Jovi Mati Setelah 34 Hari Dirawat Intensif


Selasa, 04 Agustus 2026

Bhabinkamtibmas Monitoring Lahan Cabai Milik Warga di Ukui Pelalawan


Selasa, 04 Agustus 2026

Abimanyu Double Winner Melesat Kibarkan Merah Putih di Thailand


Selasa, 04 Agustus 2026

Hadiri Kuliah Umum Wamenkes, SF Hariyanto Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemerintah


Selasa, 04 Agustus 2026

Plt. Bupati Kuansing Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pacu Jalur


Selasa, 04 Agustus 2026

Plt. Bupati Kuansing Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pacu Jalur


Selasa, 04 Agustus 2026

Cegah Aksi C3, Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli di Kawasan Perbankan dan Objek Vital


Selasa, 04 Agustus 2026

Grebek Tempat Karaoke di Duri, Polisi Amankan Tersangka Pesta Perusak Saraf


Selasa, 04 Agustus 2026

Kejari Kuansing Gelar Lelang Serentak Barang Sitaan, Tawarkan Emas Senilai Rp280 Jutaan


Selasa, 04 Agustus 2026

Monyet Liar Mengganas di Tembilahan, 15 Warga Dicakar dan Digigit


Senin, 03 Agustus 2026

Taruna Akpol 2026 Mulai Pembinaan Karakter di Sekolah Rakyat Rohil


Senin, 03 Agustus 2026

Pekan Menyusui Sedunia 2026: Memperkuat Dukungan Menyusui bagi Setiap Ibu dan Bayi


Senin, 03 Agustus 2026

Monitoring Lahan Hortikultura, Polisi Pastikan Tanaman Tumbuh Maksimal


Senin, 03 Agustus 2026

Kadiskes Kuansing Instruksikan Puskesmas Cek Kesehatan Seluruh Atlet Jalur yang Ikut di Tepian Narosa


Senin, 03 Agustus 2026

Mimi Yuliani Nazir Resmi Pensiun, Supaiman Ditunjuk Jadi Plt Kepala DPKH Riau


Senin, 03 Agustus 2026

Zulhelmi Arifin Resmi Jabat Sekda Definitif Pekanbaru, Agung Nugroho Lantik Enam Pejabat Lain


Senin, 03 Agustus 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Santuni Anak Yatim