Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Jaksa Hadirkan Saksi Pokja di Sidang Korupsi Bantuan Perahu di Diskan Pelalawan

Riauterkini- PEKANBARU- Sidang perkara korupsi bantuan perahu/ sampan kepada nelayan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan, dengan terdakwa Tengku Alfenfairi dan Andi Nurisman, Selasa (1/10/24), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, menghadirkan dua orang saksi, yakni, Roni dan Erdawati yang merupakan dari kelompok kerja (Pokja) ULP.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jhonson Prancis SH MH tersebut, kedua saksi memberikan keterangannya terkait adanya bantuan perahu fiber kepada nelayan di Pelalawan.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi lainnya.

Berdasarkan dakwaan JPU Wan Gilang, SH MH, kedua terdakwa, T Alfenfairi, mantan Kabid Tangkap Perikanan Dinas Perikanan Pelalawan, selaku PPK dan terdakwa Andi Nurisman, Dirut CV Optimus Marketindo selaku kontraktor. Dihadirkan kepersidangan atas perkara tindak pidana korupsi bantuan sampan/ perahu kepada nelayan.

Tahun anggaran 2019, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan, menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk 40 unit perahu dengan anggaran Rp 800 juta, dan Dana APBD untuk 10 unit perahu sebesar Rp 200 juta.

Berdasarkan kontrak pekerjaan perahu fiber <3 GT beserta mesin dengan harga pemenang kontrak CV. Optimus Marketindo Rp885.500.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk 50 (lima puluh) unit perahu, yang terdiri dari Rp708.400.000,- (tujuh ratus delapan juta empat ratus ribu rupiah) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 40 unit sampan dan Rp177.100.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan TA 2019 sebanyak 10 unit sampan.

Dalam kegiatan tersebut telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPK bersama-sama dengan Penyedia, antara lain PPK tidak memeriksa kualitas barang yang diserahterimakan oleh penyedia, sehingga perahu/ sampan yang diterima dan diserahkan ke masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dan perahu tidak dapat digunakan sebagaimana mesti.

Atas perbuatan kedua terdakwa, negara telah dirugikan sebesar Rp792.925.000. Hal itu diketahui hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Riau.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 17 Nopember 2025

Banmus DPRD Riau Revisi Agenda Kegiatan Dewan untuk Percepatan Pembahasan APBD 2026

Banmus DPRD Riau Revisi Agenda Kegiatan Dewan untuk Percepatan Pembahasan APBD 2026

Galeri
Minggu, 16 Nopember 2025

Bapemperda DPRD Riau Matangkan Data RTRW Sebelum Konsultasi ke KLHK

Bapemperda DPRD Riau Matangkan Data RTRW Sebelum Konsultasi ke KLHK. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 17 Nopember 2025

Ketua DPRD Riau Kaderismanto Hadiri Apel Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025

Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, Hadiri Apel Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025

Advertorial
Senin, 17 Nopember 2025

Bupati Inhil Resmi Tutup Festival Hadroh Al Banjari Tingkat Provinsi Riau 2025

Bupati Inhil Resmi Tutup Festival Hadroh Al Banjari Tingkat Provinsi Riau 2025.

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Minggu, 16 Nopember 2025

Wakil Ketua DPRD Riau Hadiri Launching Gernas Kumpul Bersama Keluarga Peringati Hari Ayah Nasional

Wakil Ketua DPRD Riau Hadiri Launching Gernas Kumpul Bersama Keluarga Peringati Hari Ayah Nasional

Berita Lainnya

Rabu, 19 Nopember 2025

Waduk Wonosari Krisis, Perumda Tirta Terubuk Bengkalis Aktifkan IPA B untuk Jaga Distribusi Air Tetap Normal


Rabu, 19 Nopember 2025

Festival Sagu Masyarakat Adat Sentani Promosikan Pengolahan Sagu Inovatif


Rabu, 19 Nopember 2025

Apa Kabar Lanjutan Rumah Dinas Pemprov Riau Bersegel KPK


Rabu, 19 Nopember 2025

KPK Periksa Sekdaprov Serta Enam Pejabat Terkait Kasus Korupsi


Rabu, 19 Nopember 2025

Polres Kuansing Maafkan Pelaku Perusakan Mobil Polisi Saat Penertiban PETI di Cerenti


Rabu, 19 Nopember 2025

Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel, Polres Rokan Hilir Gelar Simulasi Sispam Mako dan Sispam Kota


Rabu, 19 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli Obvitnas di Area PT PHR pada Malam Hari


Rabu, 19 Nopember 2025

Ops Zebra LK 2025, Satlantas Pelalawan Juga Beri Bibit Pohon untuk Pengendara


Rabu, 19 Nopember 2025

Kapolres Kampar Jamin Proses Penerimaan Bintara Brimob Bersih dan Transparan


Rabu, 19 Nopember 2025

Patroli Singkat, Polsek Ukui Pastikan Situasi Wilayah Tetap Kondusif


Rabu, 19 Nopember 2025

Tri Wenita, AgenBRILink Hadirkan Layanan Jemput Bola Permudah Transaksi Warga


Rabu, 19 Nopember 2025

Bukti Konsistensi Layanan Gas Bumi, FSRU Lampung Terima Kargo LNG ke-20


Rabu, 19 Nopember 2025

Diresmikan Kapolda Riau, SPPG Polres Inhu Siap Sediakan 1153 Paket MBG


Rabu, 19 Nopember 2025

Melalui Rapimprov 2025, Kadin Riau Prioritaskan Upaya Mensukseskan Program Quick Wins


Rabu, 19 Nopember 2025

Di Ajang Munas AKPSI Wabup Mukhlisin Perjuangkan DBH Sawit


Rabu, 19 Nopember 2025

Satpol PP dan Polres Pelalawan Razia Tiga Lapou Tuak, Puluhan Botol Miras Disita


Rabu, 19 Nopember 2025

Luka Inpeksi, Buaya Jumbo Sepanjang 5,7 Meter di Inhil Masih Dirawat


Rabu, 19 Nopember 2025

Dikeroyok Sekelompok Orang, Ketua KNPI Rumbai Timur Kritis


Selasa, 18 Nopember 2025

Pastikan Harga Stabil, Satgas Pangan Polres Inhu Tinjau HET Beras di Pasaran


Selasa, 18 Nopember 2025

Jelang Sensus Ekonomi 2026, BPS dan PWI Bengkalis Berkolaborasi