Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Jaksa Hadirkan Saksi Pokja di Sidang Korupsi Bantuan Perahu di Diskan Pelalawan

Riauterkini- PEKANBARU- Sidang perkara korupsi bantuan perahu/ sampan kepada nelayan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan, dengan terdakwa Tengku Alfenfairi dan Andi Nurisman, Selasa (1/10/24), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, menghadirkan dua orang saksi, yakni, Roni dan Erdawati yang merupakan dari kelompok kerja (Pokja) ULP.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jhonson Prancis SH MH tersebut, kedua saksi memberikan keterangannya terkait adanya bantuan perahu fiber kepada nelayan di Pelalawan.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi lainnya.

Berdasarkan dakwaan JPU Wan Gilang, SH MH, kedua terdakwa, T Alfenfairi, mantan Kabid Tangkap Perikanan Dinas Perikanan Pelalawan, selaku PPK dan terdakwa Andi Nurisman, Dirut CV Optimus Marketindo selaku kontraktor. Dihadirkan kepersidangan atas perkara tindak pidana korupsi bantuan sampan/ perahu kepada nelayan.

Tahun anggaran 2019, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan, menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk 40 unit perahu dengan anggaran Rp 800 juta, dan Dana APBD untuk 10 unit perahu sebesar Rp 200 juta.

Berdasarkan kontrak pekerjaan perahu fiber <3 GT beserta mesin dengan harga pemenang kontrak CV. Optimus Marketindo Rp885.500.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk 50 (lima puluh) unit perahu, yang terdiri dari Rp708.400.000,- (tujuh ratus delapan juta empat ratus ribu rupiah) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 40 unit sampan dan Rp177.100.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan TA 2019 sebanyak 10 unit sampan.

Dalam kegiatan tersebut telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPK bersama-sama dengan Penyedia, antara lain PPK tidak memeriksa kualitas barang yang diserahterimakan oleh penyedia, sehingga perahu/ sampan yang diterima dan diserahkan ke masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dan perahu tidak dapat digunakan sebagaimana mesti.

Atas perbuatan kedua terdakwa, negara telah dirugikan sebesar Rp792.925.000. Hal itu diketahui hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Riau.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Rabu, 12 Agustus 2026

Rayakan HUT RI, BRK Syariah Beri Bonus Pulsa Rp17 Ribu


Rabu, 12 Agustus 2026

Polisi Ukui Rutin Datangi Warga, Sebarkan Maklumat dan Sosialisasi


Rabu, 12 Agustus 2026

Penghijauan di Rawang Sari, PT SLS Berikan Bantuan Alpukat Aligator


Rabu, 12 Agustus 2026

Inhu Mulai Diselimuti Kabut Asap, BMKG Ingatkan Meluasnya Resiko Karhutla


Rabu, 12 Agustus 2026

Sambut HUT ke-81 RI, Capella Honda Gelar Promo Gebyar Kemerdekaan, Servis Hemat


Rabu, 12 Agustus 2026

OJK Perkuat Sinergi, Pembiayaan UMKM Capai Rp1.948,72 Triliun


Rabu, 12 Agustus 2026

Demo Mahasiswa Unri di Kantor Gubernur Riau Memanas, Massa Coba Jebol Pagar


Rabu, 12 Agustus 2026

Lima Atlet Muaythai Bengkalis Sumbang Lima Medali untuk Riau di Kejurnas 2026


Rabu, 12 Agustus 2026

Cegah Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas, Polsek Tanah Putih Intensifkan KRYD


Rabu, 12 Agustus 2026

Harimau Teror Warga Danai, inhil, BBKSDA Riau Kirim Kandang Perangkap


Rabu, 12 Agustus 2026

Diduga Terkait PETI Kuansing, Ratusan Gram Emas Disita Polda Riau


Rabu, 12 Agustus 2026

Polres Bengkalis dan Tim Gabungan Berjibaku Jinakkan Karhutla di Tiga Wilayah


Selasa, 11 Agustus 2026

Dump Truck Tabrak Flagman di Balai Jaya, Seorang Pekerja Luka-luka


Selasa, 11 Agustus 2026

‎CKG Pekanbaru Tembus 250 Ribu Warga, Dinkes Kejar Target 46 Persen hingga Akhir 2026


Selasa, 11 Agustus 2026

Batas Waktu Habis, Pihak AW Belum Ajukan Memori Banding


Selasa, 11 Agustus 2026

Pengujian Tanah Rampung, Besok Jam Operasional Bandara SSK II Pekanbaru Kembali Normal


Selasa, 11 Agustus 2026

BRK Syariah Dukung Kesejahteraan Imam dan Guru Ngaji Lewat Program CSR


Selasa, 11 Agustus 2026

Sidang Perdana Dugaan Pengeroyokan di PN Bengkalis, Terdakwa Hanya Satu Orang


Selasa, 11 Agustus 2026

Harga Daging Ayam Melonjak Rp70 Ribu/Kg, DKUPP Inhil Langsung Sidak ke Pasar


Selasa, 11 Agustus 2026

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru