Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Jaksa Hadirkan Saksi Pokja di Sidang Korupsi Bantuan Perahu di Diskan Pelalawan

Riauterkini- PEKANBARU- Sidang perkara korupsi bantuan perahu/ sampan kepada nelayan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan, dengan terdakwa Tengku Alfenfairi dan Andi Nurisman, Selasa (1/10/24), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, menghadirkan dua orang saksi, yakni, Roni dan Erdawati yang merupakan dari kelompok kerja (Pokja) ULP.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jhonson Prancis SH MH tersebut, kedua saksi memberikan keterangannya terkait adanya bantuan perahu fiber kepada nelayan di Pelalawan.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi lainnya.

Berdasarkan dakwaan JPU Wan Gilang, SH MH, kedua terdakwa, T Alfenfairi, mantan Kabid Tangkap Perikanan Dinas Perikanan Pelalawan, selaku PPK dan terdakwa Andi Nurisman, Dirut CV Optimus Marketindo selaku kontraktor. Dihadirkan kepersidangan atas perkara tindak pidana korupsi bantuan sampan/ perahu kepada nelayan.

Tahun anggaran 2019, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan, menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk 40 unit perahu dengan anggaran Rp 800 juta, dan Dana APBD untuk 10 unit perahu sebesar Rp 200 juta.

Berdasarkan kontrak pekerjaan perahu fiber <3 GT beserta mesin dengan harga pemenang kontrak CV. Optimus Marketindo Rp885.500.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk 50 (lima puluh) unit perahu, yang terdiri dari Rp708.400.000,- (tujuh ratus delapan juta empat ratus ribu rupiah) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 40 unit sampan dan Rp177.100.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan TA 2019 sebanyak 10 unit sampan.

Dalam kegiatan tersebut telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPK bersama-sama dengan Penyedia, antara lain PPK tidak memeriksa kualitas barang yang diserahterimakan oleh penyedia, sehingga perahu/ sampan yang diterima dan diserahkan ke masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dan perahu tidak dapat digunakan sebagaimana mesti.

Atas perbuatan kedua terdakwa, negara telah dirugikan sebesar Rp792.925.000. Hal itu diketahui hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Riau.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Berita Lainnya

Rabu, 02 September 2026

Polisi Sita 1.226 Pil Ekstasi dari Seorang Perempuan di Pekanbaru


Rabu, 02 September 2026

Warga Blokade Jalan Menggala–Pujud, Desak Pemprov Riau Segera Perbaiki Jalan Rusak


Rabu, 02 September 2026

APBD Pelalawan 2027 Diproyeksikan Rp1,38 Triliun, Turun dari Tahun Sebelumnya


Rabu, 02 September 2026

Polsek Bunut Tangkap Dua Terduga Pelaku Curanmor, Tiga Kawasaki KLX Diamankan


Rabu, 02 September 2026

Project R&P Sumatera Dukung Mahasiswa Melek Energi dan Lingkungan Lewat Pertamina Goes to Campus


Rabu, 02 September 2026

Zulfadli Pensiun, Tengku Arifin Ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Sosial Riau


Rabu, 02 September 2026

DPPPA Bengkalis Perkuat Sinergi Lintas Sektor Cegah Kekerasan terhadap Anak


Rabu, 02 September 2026

Perkuat Keamanan Lingkungan, Polsek Tanah Putih Ajak Warga Aktifkan Satkamling


Rabu, 02 September 2026

Konflik PPM Masuk Babak Baru, Penyatuan Organisasi Mengarah ke Munas XI


Selasa, 01 September 2026

Patroli di Pasar, Polisi Imbau Warga Waspada terhadap Aksi Kejahatan


Selasa, 01 September 2026

Peduli Kesehatan Masyarakat, PT Inti Indosawit - Riau Bagikan Ribuan Masker di Pangkalan Kerinci


Selasa, 01 September 2026

Satpol PP Riau Tarik 50 Personel, Penanganan Karhutla Pelalawan Rampung


Selasa, 01 September 2026

Tips Mengajarkan Tanggung Jawab kepada Anak Sejak Dini


Selasa, 01 September 2026

Mutasi Pejabat di Siak, 12 Camat Bergeser


Selasa, 01 September 2026

Bupati Siak Lakukan Mutasi Pejabat, Sejumlah Aparatur Kena Demosi Jabatan


Selasa, 01 September 2026

Gunung Sahilan Akan Jadi Tuan Rumah MTQ 2026 Kabupaten Kampar


Selasa, 01 September 2026

Koordinasi Satgas Dinilai Penting, Efisiensi Jadi Kunci Kelancaran Operasi Blok Rokan


Selasa, 01 September 2026

Pemkab Kampar Matangkan Persiapan dan Semangat Kebangkitan Olahraga Jelang Haornas ke-43


Selasa, 01 September 2026

CCTV Bongkar Aksi Pencurian Motor di Kubu, Terduga Pelaku Dibekuk di Panipahan


Selasa, 01 September 2026

Bea Cukai Bengkalis Musnahkan 662 iPhone Bekas dan 1 Juta Rokok Ilegal