Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Jaksa Hadirkan Saksi Pokja di Sidang Korupsi Bantuan Perahu di Diskan Pelalawan

Riauterkini- PEKANBARU- Sidang perkara korupsi bantuan perahu/ sampan kepada nelayan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan, dengan terdakwa Tengku Alfenfairi dan Andi Nurisman, Selasa (1/10/24), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, menghadirkan dua orang saksi, yakni, Roni dan Erdawati yang merupakan dari kelompok kerja (Pokja) ULP.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jhonson Prancis SH MH tersebut, kedua saksi memberikan keterangannya terkait adanya bantuan perahu fiber kepada nelayan di Pelalawan.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi lainnya.

Berdasarkan dakwaan JPU Wan Gilang, SH MH, kedua terdakwa, T Alfenfairi, mantan Kabid Tangkap Perikanan Dinas Perikanan Pelalawan, selaku PPK dan terdakwa Andi Nurisman, Dirut CV Optimus Marketindo selaku kontraktor. Dihadirkan kepersidangan atas perkara tindak pidana korupsi bantuan sampan/ perahu kepada nelayan.

Tahun anggaran 2019, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan, menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk 40 unit perahu dengan anggaran Rp 800 juta, dan Dana APBD untuk 10 unit perahu sebesar Rp 200 juta.

Berdasarkan kontrak pekerjaan perahu fiber <3 GT beserta mesin dengan harga pemenang kontrak CV. Optimus Marketindo Rp885.500.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk 50 (lima puluh) unit perahu, yang terdiri dari Rp708.400.000,- (tujuh ratus delapan juta empat ratus ribu rupiah) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 40 unit sampan dan Rp177.100.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan TA 2019 sebanyak 10 unit sampan.

Dalam kegiatan tersebut telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPK bersama-sama dengan Penyedia, antara lain PPK tidak memeriksa kualitas barang yang diserahterimakan oleh penyedia, sehingga perahu/ sampan yang diterima dan diserahkan ke masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dan perahu tidak dapat digunakan sebagaimana mesti.

Atas perbuatan kedua terdakwa, negara telah dirugikan sebesar Rp792.925.000. Hal itu diketahui hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Riau.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 01 April 2025

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Dilantik Menjadi Ketua TP PKK Rohul

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Dilantik Menjadi Ketua TP PKK Rohul.

Galeri
Selasa, 01 April 2025

Galeri Foto Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah Pemkab Rokan Hulu

Rangkaian kegiatan Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 HijriahPemjab Rohul. Berikut ini galeri fotonya.

Advertorial
Selasa, 25 Maret 2025

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Resmi Dilantik sebagai Ketua Dekranasda Rohul 2025-2030

Dokter Yeni Dwi Putri Anton resmi dilantik sebagai Ketua Dekranasda Rohul 2025-2030.

Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Kunker di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul Bengkalis

Gubri Abdul Wahid Kunker di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul Bengkalis.

Galeri
Rabu, 26 Maret 2025

Galeri Foto Rangkain Safari Ramadhan 1446 Hijriah Pemkab Rohul

Pemkab Rokan Hulu menggelar rangkaian Safari Ramdhan 1446 Hijriyah. Berikut ini galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Dukung Penuh Pengembangan Kawasan Industri Bukit Batu

Gubri optimis pengembangan kawasan industri Bukit Batu. Wahid juga ubah nama jawasan industri ini yang sebelumnya bernama Buruk Bakul.

Berita Lainnya

Jumat, 25 April 2025

Sempena Jambore Karhutla, Wako Pekanbaru: Saatnya Bangkitkan Kesadaran Lingkungan


Jumat, 25 April 2025

Deteksi Kasus TBC, Puskesmas Rejosari Gelar AFC Penanggulangan Tuberkulosis


Jumat, 25 April 2025

Kapolsek Tanah Putih: Karhutla Ancaman Serius, Sinergi dan Pencegahan Dini Jadi Kunci


Jumat, 25 April 2025

Buka Jambore Karhutla Riau, Kapolri Tekankan Pentingnya Antisipasi Ancaman Karhutla


Jumat, 25 April 2025

Kapolri Pimpin pembukaan Jambore Karhutla Riau 2025


Jumat, 25 April 2025

Pelajari tentang Kewirausahaan, Sejumlah Pemuda Pedesaan 5 Negara Ikuti Program YESS-IFAD Indonesia


Jumat, 25 April 2025

Cegah Karhutla, Polri Libatkan Stakeholder Terkait


Jumat, 25 April 2025

Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Pelalawan Tanam Padi Serentak di Kuala Kampar


Jumat, 25 April 2025

Jumat Curhat di Pasar Ukui, Polisi Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Kamtibmas


Jumat, 25 April 2025

Berenang di Sungai, Bocah SD di Bandar Sei Kijang Ini Tewas Tenggelam


Jumat, 25 April 2025

Korban Sudah Berjatuhan, Plt Camat Bangko Pusako Imbau Warga Waspadai Serangan Buaya di Wilayah Rawan


Jumat, 25 April 2025

Prof Nurdin Halid Lantik Pengurus Pelti Riau Periode 2024-2028


Jumat, 25 April 2025

Bupati Kampar Distribusikan Kendaraan Dinas Satpol PP untuk Optimalisasi Penegakan Perda


Jumat, 25 April 2025

Digelar Juni, Bengkalis Siap Sukseskan Perhelatan MTQ Riau


Jumat, 25 April 2025

Bupati Bengkalis Dikukuhkan sebagai Bunda Paud dan Literasi


Jumat, 25 April 2025

Hari Bumi 2025, Ini Langkah PalmCo Percepat Dekarbonisasi Untuk Net Zero Emisi


Jumat, 25 April 2025

Bupati Kuansing Lepas Peserta Jambore Karhutla ke Kabupaten Siak


Kamis, 24 April 2025

Simpan 14 Paket Sabu, Seorang Warga Batang Cenaku Ditangkap Polres Inhu


Kamis, 24 April 2025

Didukung Mayoritas, Andi Cahyadi Dipastikan Jadi Calon Tunggal Ketua KONI Kuansing


Kamis, 24 April 2025

Wakili PMI Kampar, Ramli Beri Motivasi Kemanusiaan di Diklatsar KSR PMI Unit Universitas Pahlawan