Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Terjerat Utang Miliaran, 114 Petani Sawit di Bengkalis Gugat Koperasi Meskom Sejati dan Ketua Poktan

Riauterkini-BENGKALIS– Ratusan petani sawit dari Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Bengkalis, yang tergabung dalam Perkumpulan Tani Sawit Bantan Tua, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Koperasi Meskom Sejati, Ketua Koperasi Produsen Tuah Nurizan, serta sejumlah pihak lainnya.

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis ini dipicu oleh dugaan pengelolaan tidak transparan terhadap lahan plasma milik anggota kelompok tani.

Sebanyak 114 anggota kelompok mengklaim lahan seluas 228 hektare yang mereka percayakan kepada koperasi sejak tahun 2005 mengalami berbagai penyimpangan. Mereka menyebut hasil dari lahan tersebut tidak pernah diterima secara jelas, bahkan dalam delapan tahun pengelolaan, mereka hanya mendapat Rp300 ribu perbulan, angka yang jauh dari ekspektasi.

“Parahnya lagi, kami mendapati ada utang miliaran rupiah di bank yang dibebankan kepada anggota tanpa sepengetahuan kami,” ujar Windrayanto, penasi/ehat hukum kelompok tani dari Kantor Advokat MW dan Rekan, didampingi Helmi Syafrizal SH, Farizal SH, dan Reno Arrentino SH MH, Selasa (22/4/25).

Selain masalah bagi hasil, lahan milik anggota yang awalnya seluas 2 hektare per orang juga diklaim telah berkurang menjadi hanya 1,65 hektare. Kejanggalan bertambah saat warga menemukan bahwa mereka memiliki utang di PT. Bank Raya Indonesia tanpa pernah menandatangani atau mengetahui transaksi pinjaman tersebut.

Permasalahan ini semakin kompleks ketika 57 anggota yang sebelumnya tergabung dalam kelompok tani lain pimpinan Nurizan mengundurkan diri dan bergabung ke dalam Kelompok Tani Sawit Bantan Tua. Namun hingga kini, Nurizan belum menyerahkan dokumen administrasi kepemilikan lahan dari para anggota yang telah pindah tersebut.

“Ini bukan sekadar soal uang, tapi keadilan. Kami merasa dikhianati dan ditutup-tutupi,” tambah Windrayanto.

Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada Koperasi Meskom Sejati dan Nurizan, tetapi juga melibatkan PT Meskom Agro Sarimas sebagai pengelola kebun plasma, PT Bank Raya Indonesia selaku pihak pemberi pinjaman, dan Kepala Desa Bantan Tua yang dinilai ikut berperan dalam penerbitan surat penguasaan tanah kelompok tani.

“Kami ingin semua terbuka. Kenapa bisa muncul utang miliaran, bagaimana bisa lahan menyusut, dan apa peran masing-masing pihak dalam hal ini,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari Koperasi Meskom Sejati, Heriyanto, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami hormati proses hukum ini. Kita akan hadiri sidang dan ikuti tahapan, termasuk mediasi nantinya,” ujarnya singkat.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 28 Mei 2026

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri.

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Bupati Inhil Resmi Buka O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir di Lapangan Gajah Mada Tembilahan

Bupati Inhil Resmi Buka O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir di Lapangan Gajah Mada Tembilahan.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 21 Mei 2026

Bupati Herman Jadi Inspektur Upacara Peringatan Ke-118 Harkitnas Tahun 2026 di Pemkab Inhil

Bupati Herman Jadi Inspektur Upacara Peringatan Ke-118 Harkitnas Tahun 2026 di Pemkab Inhil.

Berita Lainnya

Sabtu, 30 Mei 2026

Juni, Pengurus Golkar Riau Dijadwalkan Dilantik


Sabtu, 30 Mei 2026

Gagas "Unri Berkibar", Prof Elfizar Siap Bawa Universitas Riau Menuju Kampus Berkelas Dunia


Sabtu, 30 Mei 2026

Pelti Riau Gelar Rakerprov, Siapkan Roadmap Menuju Prestasi di PON 2028


Sabtu, 30 Mei 2026

PLTU Tembilahan Salurkan 205 Paket Daging Kurban untuk Warga Sekitar Operasional


Sabtu, 30 Mei 2026

Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat


Sabtu, 30 Mei 2026

Puluhan Paket Disita, Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar Perusak Saraf di Bukit Kapur


Sabtu, 30 Mei 2026

Potong Hewan Kurban, Partai Nasdem Riau Bersyukur Kembali Bisa Berbagi untuk Masyarakat


Sabtu, 30 Mei 2026

Jumat Curhat di Teluk Berembun, Polsek Tanah Putih Serap Aspirasi Masyarakat


Jumat, 29 Mei 2026

Gagal Menyalip dari Kiri, Pengendara Motor di Pekanbaru Tewas Tergilas Truk Tangki


Jumat, 29 Mei 2026

Aldrin Herwany, Akademisi dan Diplomat Pendidikan yang Bawa Visi Transformasi untuk Unri


Jumat, 29 Mei 2026

Satgas Anti Narkoba Rohil Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Panipahan Darat


Jumat, 29 Mei 2026

Bupati Kuansing Tinjau Progres Pembangunan Astaka MTQ


Jumat, 29 Mei 2026

PTPN IV-LAM Riau Perkuat Sinergi Berbagi Keberkahan Hari Raya Kurban


Jumat, 29 Mei 2026

Melalui KRYD, Polsek Tanah Putih Perkuat Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat


Kamis, 28 Mei 2026

Satreskrim Polres Rohil Ungkap Aksi Pencurian Kabel PT Petronesia Benimel, Dua Pelaku Diamankan


Kamis, 28 Mei 2026

Pengendara Yamaha Fazzio Tewas Usai Tabrakan dengan Colt Diesel di Jalintim


Kamis, 28 Mei 2026

Meriahkan HUT ke-63 Taspen, Tim Padel BRK Syariah Raih Juara di Taspen Cup 2026


Kamis, 28 Mei 2026

150 Ton Daging Kurban PTPN IV PalmCo Mengalir ke Pelosok Negeri


Kamis, 28 Mei 2026

Kadis DPKH Riau Tinjau Pemotongan Hewan Kurban, Pastikan Daging Kurban Aman dan Sesuai Standar ASUH


Kamis, 28 Mei 2026

BRK Syariah Gelar Pemotongan 19 Hewan Kurban, Tebar Kepedulian dan Kebersamaan