Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Terjerat Utang Miliaran, 114 Petani Sawit di Bengkalis Gugat Koperasi Meskom Sejati dan Ketua Poktan

Riauterkini-BENGKALIS– Ratusan petani sawit dari Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Bengkalis, yang tergabung dalam Perkumpulan Tani Sawit Bantan Tua, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Koperasi Meskom Sejati, Ketua Koperasi Produsen Tuah Nurizan, serta sejumlah pihak lainnya.

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis ini dipicu oleh dugaan pengelolaan tidak transparan terhadap lahan plasma milik anggota kelompok tani.

Sebanyak 114 anggota kelompok mengklaim lahan seluas 228 hektare yang mereka percayakan kepada koperasi sejak tahun 2005 mengalami berbagai penyimpangan. Mereka menyebut hasil dari lahan tersebut tidak pernah diterima secara jelas, bahkan dalam delapan tahun pengelolaan, mereka hanya mendapat Rp300 ribu perbulan, angka yang jauh dari ekspektasi.

“Parahnya lagi, kami mendapati ada utang miliaran rupiah di bank yang dibebankan kepada anggota tanpa sepengetahuan kami,” ujar Windrayanto, penasi/ehat hukum kelompok tani dari Kantor Advokat MW dan Rekan, didampingi Helmi Syafrizal SH, Farizal SH, dan Reno Arrentino SH MH, Selasa (22/4/25).

Selain masalah bagi hasil, lahan milik anggota yang awalnya seluas 2 hektare per orang juga diklaim telah berkurang menjadi hanya 1,65 hektare. Kejanggalan bertambah saat warga menemukan bahwa mereka memiliki utang di PT. Bank Raya Indonesia tanpa pernah menandatangani atau mengetahui transaksi pinjaman tersebut.

Permasalahan ini semakin kompleks ketika 57 anggota yang sebelumnya tergabung dalam kelompok tani lain pimpinan Nurizan mengundurkan diri dan bergabung ke dalam Kelompok Tani Sawit Bantan Tua. Namun hingga kini, Nurizan belum menyerahkan dokumen administrasi kepemilikan lahan dari para anggota yang telah pindah tersebut.

“Ini bukan sekadar soal uang, tapi keadilan. Kami merasa dikhianati dan ditutup-tutupi,” tambah Windrayanto.

Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada Koperasi Meskom Sejati dan Nurizan, tetapi juga melibatkan PT Meskom Agro Sarimas sebagai pengelola kebun plasma, PT Bank Raya Indonesia selaku pihak pemberi pinjaman, dan Kepala Desa Bantan Tua yang dinilai ikut berperan dalam penerbitan surat penguasaan tanah kelompok tani.

“Kami ingin semua terbuka. Kenapa bisa muncul utang miliaran, bagaimana bisa lahan menyusut, dan apa peran masing-masing pihak dalam hal ini,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari Koperasi Meskom Sejati, Heriyanto, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami hormati proses hukum ini. Kita akan hadiri sidang dan ikuti tahapan, termasuk mediasi nantinya,” ujarnya singkat.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026

Rizki JP Poliang dan Partner Menangkan Gugatan Eks Pasar Bawah


Rabu, 22 Juli 2026

BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat


Rabu, 22 Juli 2026

Didominasi LSL, Kasus HIV di Bengkalis Ditemukan Capai 35 Kasus dalam Enam Bulan


Rabu, 22 Juli 2026

Pembebasan Lahan Dikebut, Flyover Simpang Panam Ditargetkan Mulai Dibangun 2027


Rabu, 22 Juli 2026

BI dan BRI Gelar Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Bengkalis, Edukasi Cinta Rupiah hingga Pelosok Negeri


Rabu, 22 Juli 2026

Diduga Konsleting, Rumah Semi Permanen di Bengkalis Ludes Terbakar


Rabu, 22 Juli 2026

Sorotan Lampu Alat Berat Selamatkan Nyawa Warga Siak dari Mangsa Harimau


Rabu, 22 Juli 2026

Subuh Keliling, Polsek Batang Tuaka Pererat Silaturahmi dengan Jamaah Subuh


Rabu, 22 Juli 2026

Perbaikan Jalan Dukung Akses 255 Siswa SD Negeri 005 Lubuk Gaung ke Sekolah


Rabu, 22 Juli 2026

Patroli Malam Polsek Tanah Putih Perketat Pengamanan Bank dan Objek Vital


Rabu, 22 Juli 2026

Pastikan Pasokan BBM, PPN Sumbagut Perkuat Monitoring Distribusi


Rabu, 22 Juli 2026

Bertemu Mafrion Plt Bupati Kuansing Sampaikan Kondisi Mendesak Lapas Kelas IIB Telukkuantan


Rabu, 22 Juli 2026

Aparat Polres Inhil Evakuasi Penemuan Jenazah di Sungai Kubur


Selasa, 21 Juli 2026

Dampingi Petani Cek Kebun Pekarangan Bergizi, Polsek Ukui Dukung Ketahanan Pangan


Selasa, 21 Juli 2026

Kecelakaan Kerja Berujung Maut di PKS Tanjung Medan, Penyebab Masih Diselidiki


Selasa, 21 Juli 2026

Selamat Juli 2026, Polres Kampar Ungkap 6 Kasus Menonjol, Salah Satunya Pembakaran Belasan Tambang Emas


Selasa, 21 Juli 2026

Kaban Kesbangpol Pimpin FGD Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme


Selasa, 21 Juli 2026

Plt Gubri Turun Tangan Tuntaskan Masalah Banjir di Jalan Sudirman Pekanbaru


Selasa, 21 Juli 2026

Kisah Bambang Sugeng Bangun Usaha Madu Sekaligus Jadi Penjaga Hutan


Selasa, 21 Juli 2026

WHO-UNICEF: Cakupan Imunisasi Indonesia Meningkat, Ratusan Ribu Anak Kini Terjangkau Vaksin