Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Terjerat Utang Miliaran, 114 Petani Sawit di Bengkalis Gugat Koperasi Meskom Sejati dan Ketua Poktan

Riauterkini-BENGKALIS– Ratusan petani sawit dari Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Bengkalis, yang tergabung dalam Perkumpulan Tani Sawit Bantan Tua, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Koperasi Meskom Sejati, Ketua Koperasi Produsen Tuah Nurizan, serta sejumlah pihak lainnya.

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis ini dipicu oleh dugaan pengelolaan tidak transparan terhadap lahan plasma milik anggota kelompok tani.

Sebanyak 114 anggota kelompok mengklaim lahan seluas 228 hektare yang mereka percayakan kepada koperasi sejak tahun 2005 mengalami berbagai penyimpangan. Mereka menyebut hasil dari lahan tersebut tidak pernah diterima secara jelas, bahkan dalam delapan tahun pengelolaan, mereka hanya mendapat Rp300 ribu perbulan, angka yang jauh dari ekspektasi.

“Parahnya lagi, kami mendapati ada utang miliaran rupiah di bank yang dibebankan kepada anggota tanpa sepengetahuan kami,” ujar Windrayanto, penasi/ehat hukum kelompok tani dari Kantor Advokat MW dan Rekan, didampingi Helmi Syafrizal SH, Farizal SH, dan Reno Arrentino SH MH, Selasa (22/4/25).

Selain masalah bagi hasil, lahan milik anggota yang awalnya seluas 2 hektare per orang juga diklaim telah berkurang menjadi hanya 1,65 hektare. Kejanggalan bertambah saat warga menemukan bahwa mereka memiliki utang di PT. Bank Raya Indonesia tanpa pernah menandatangani atau mengetahui transaksi pinjaman tersebut.

Permasalahan ini semakin kompleks ketika 57 anggota yang sebelumnya tergabung dalam kelompok tani lain pimpinan Nurizan mengundurkan diri dan bergabung ke dalam Kelompok Tani Sawit Bantan Tua. Namun hingga kini, Nurizan belum menyerahkan dokumen administrasi kepemilikan lahan dari para anggota yang telah pindah tersebut.

“Ini bukan sekadar soal uang, tapi keadilan. Kami merasa dikhianati dan ditutup-tutupi,” tambah Windrayanto.

Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada Koperasi Meskom Sejati dan Nurizan, tetapi juga melibatkan PT Meskom Agro Sarimas sebagai pengelola kebun plasma, PT Bank Raya Indonesia selaku pihak pemberi pinjaman, dan Kepala Desa Bantan Tua yang dinilai ikut berperan dalam penerbitan surat penguasaan tanah kelompok tani.

“Kami ingin semua terbuka. Kenapa bisa muncul utang miliaran, bagaimana bisa lahan menyusut, dan apa peran masing-masing pihak dalam hal ini,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari Koperasi Meskom Sejati, Heriyanto, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami hormati proses hukum ini. Kita akan hadiri sidang dan ikuti tahapan, termasuk mediasi nantinya,” ujarnya singkat.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Selasa, 11 Agustus 2026

Pelantikan Pengurus IDI, Bupati Bengkalis Tegaskan Efisiensi Anggaran Tak Boleh Turunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan


Senin, 10 Agustus 2026

Ponpes Syekh Burhanudin Kuntu, Kampar Kiri Terbakar


Senin, 10 Agustus 2026

Gerak Cepat Polsek Pujud Ungkap Sabu 40 Gram, Tiga Pelaku Ditangkap


Senin, 10 Agustus 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Dua Penghargaan di Ajang ISRA 2026


Senin, 10 Agustus 2026

PGN Pekanbaru Kumpulkan 96 Kantong Darah dalam Aksi Kemanusiaan HUT ke-81 RI


Senin, 10 Agustus 2026

Lapas Pekanbaru Sambut Peserta Pemagangan Nasional 2026, Kalapas: Momentum Belajar dan Bentuk Karakter


Senin, 10 Agustus 2026

Plt Bupati Kuansing Ekspos Persiapan Even Pacu Jalur Sudah 85 Persen


Senin, 10 Agustus 2026

Dihadiri Dua Gubernur, HUT Perdana Kodam Tuanku Tambusai Tegaskan Pengabdian Bersama Rakyat


Senin, 10 Agustus 2026

Demo Jalan Lintas Bono Rusak Parah, Pemprov Riau Tawarkan Solusi Cepat Semenisasi


Senin, 10 Agustus 2026

Datangi Kantor Gubri, Pendemo Desak Perbaikan Kerusakan Jalan Lintas Bono di Pelalawan


Senin, 10 Agustus 2026

Semarak HUT RI ke-81, Lapas Pekanbaru Ikuti Fun Walk, Baksos dan Lomba Tradisional


Senin, 10 Agustus 2026

Patroli Minggu Polsek Tanah Putih, Polisi Pastikan Ibadah Jemaat Berlangsung Aman dan Kondusif


Senin, 10 Agustus 2026

PPN Sumbagut Sabet 7 Penghargaan ISRA 2026, Bukti Komitmen Nyata Kontribusi untuk Masyarakat


Senin, 10 Agustus 2026

Reses Anggota DPRD Riau, Warga Suka Makmur Desak Percepatan Pembangunan Jalan


Minggu, 09 Agustus 2026

HMI Tembilahan Sorot Pembalakan Magrove di Inhil dan Apresiasi Komitmen Kapolda dalam Penyelamatan Lingkungan


Minggu, 09 Agustus 2026

Bukan Sekadar Ekspedisi, Polda Riau Bawa 810 Bansos hingga 10 Mesin Ketinting untuk Warga Panipahan


Minggu, 09 Agustus 2026

Bhabinkamtibmas Bukit Gajah Cek Tanaman Melon, Dorong Warga Perkuat Ketahanan Pangan


Minggu, 09 Agustus 2026

Pengunjung Sawit Indonesia Expo Padati Booth PTPN IV PalmCo


Minggu, 09 Agustus 2026

Diserahkan Plt Gubri, Abdul Razak Ardi Dianugerahi Tokoh Pejuang Daerah Riau


Minggu, 09 Agustus 2026

Plt Gubernur Riau Pimpin Upacara Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau