Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Pelaku Anak Kasus Pembunuhan di Rohil Divonis 4 Bulan, Keluarga Korban Teriakkan Ketidakadilan

Riauterkini-ROHIL-Rasa duka mendalam masih menyelimuti keluarga almarhum Mula Pandiangan (49), warga Dusun Tebing Tinggi III, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, yang tewas secara tragis dalam kasus pembunuhan pada awal Juni 2025.

Namun duka itu berubah menjadi amarah ketika salah satu pelaku yang masih di bawah umur hanya dijatuhi vonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dalam sidang tertutup yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ahmad Rizal, S.H., M.H., pada Kamis, 10 Juli 2025.

“Saya tidak menyangka, suami saya dibunuh dengan keji, tapi pelakunya hanya dihukum 4 bulan. Di mana keadilan untuk kami?” tanya Lestari Megawati Br Hasibuan (38), istri korban, dengan mata berkaca-kaca saat diwawancarai awak media beberapa hari lalu.

Putusan ini tercatat dalam dokumen perkara Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rhl, yang menyatakan bahwa pelaku anak tidak terbukti melakukan pembunuhan secara langsung, tetapi hanya membantu menyembunyikan jenazah korban.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Aldar Valeri, S.H., yang mewakili Wakil Ketua PN Rohil Ahmad Rizal, menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku utama, AR alias Raju (41), yang merupakan residivis, memukul korban menggunakan alat pertanian (tojok) hingga tewas. Dua pelaku lainnya, yaitu AS (19) dan seorang anak di bawah umur, membantu membuang jasad korban ke parit bekoan.

“Majelis hakim menilai bahwa pelaku anak hanya membantu menyembunyikan jenazah, dan bukan pelaku utama. Ia divonis berdasarkan Pasal 181 jo Pasal 55 KUHP. Karena masih di bawah umur, vonis dikurangi menjadi separuh dari ancaman maksimal, yaitu 4 bulan dari 9 bulan,” jelas Aldar Valeri dalam keterangan tertulis, Senin (21/07/2025).

Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menyatakan banding. Kepala Seksi Pidana Umum, Lita Marwan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya menuntut pelaku anak dengan hukuman 3 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Benar, kami ajukan banding karena dakwaan kami adalah pembunuhan, bukan sekadar menyembunyikan mayat. Kami menilai putusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan,” tegas Lita.

Sementara itu, proses hukum terhadap dua pelaku lainnya, AR dan anaknya AS, masih berjalan. “Berkas perkara mereka masih dalam tahap pra-penuntutan (tahap I),” tambah Lita.

Duka yang mendalam masih dirasakan Lestari, istri korban, yang kini harus membesarkan dua anaknya seorang diri. Ia berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya.

“Nyawa suami saya direnggut secara keji. Kami tidak ingin para pelaku dihukum ringan. Tegakkan hukum setegak-tegaknya, agar tidak ada lagi korban seperti kami,” harapnya.

Kronologi Penemuan Korban
Korban ditemukan oleh personel Polsek Pujud pada Selasa dini hari, 3 Juni 2025, pukul 00.05 WIB. Saat itu, jasad korban ditemukan di dalam sebuah parit bekoan yang ditutupi dua balok kayu. Setelah dibuka, ditemukan sebuah terpal warna biru dan tas ransel warna hitam, diduga milik korban.

Jenazah korban ditemukan dalam kondisi dibungkus karung goni warna putih. Korban langsung dibawa ke Puskesmas Tanjung Medan untuk visum, dan kemudian ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan autopsi.
>
Sebelumnya, pihak keluarga telah melaporkan korban hilang ke Bhabinkamtibmas setelah tidak pulang dari kebun di kawasan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan. Polisi kemudian menyelidiki dan menemukan sepeda motor korban di sebuah gubuk kosong yang dikunci rapat. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah diinterogasi dan ketiganya diamankan oleh pihak kepolisian guna menghindari amukan massa.***(Rls/Bud)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 08 Juli 2025

Advertorial,
Bahas Perizinan Operasional RS, Komisi III Raker dengan Diskes dan Pengelola RS Swasta

Bahas Perizinan Operasional RS, Komisi III Raker dengan Diskes dan Pengelola RS Swasta.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Senin, 07 Juli 2025

Advertorial,
Ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim Hadiri Penutupan MTQ ke-43 Riau di Bengkalis

Ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim Hadiri Penutupan MTQ ke-43 Riau di Bengkalis.

Advertorial
Jumat, 04 Juli 2025

Advertorial,
DPRD Riau Gelar Rapat Paripura Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda LPJ APBD 2024

DPRD Riau Gelar Rapat Paripura Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda LPJ APBD 2024.

Galeri
Minggu, 22 Juni 2025

Keterampilan Bicara, Kekuatan Merawat: RAPP Latih Kader demi Generasi Sehat

Bersama Kader Posyandu, RAPP Bangun Harapan Anak Tumbuh Sehat dan Kuat dengan Coaching KAP

Advertorial
Selasa, 01 Juli 2025

Advertorial,
Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Musrenbang RPJMD Bersama Pemprov

Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Musrenbang RPJMD Bersama Pemprov

Berita Lainnya

Senin, 21 Juli 2025

Cegah Karhutla, Kanit Binmas Polsek Tanah Putih Sambangi Kepenghuluan Teluk Berembun


Senin, 21 Juli 2025

Kecelakaan Beruntun di Pelalawan, Lima Orang Tewas dan Empat Luka-Luka


Senin, 21 Juli 2025

Terbitkan SKGR di HPT, Seorang Oknum Kades Diamankan Polres Inhu


Senin, 21 Juli 2025

Cegah Karhutla, Polisi Gencarkan Sosialisasi Hingga ke Titik Terpencil


Senin, 21 Juli 2025

Januari-Juli, 55,3 Hektar Lahan Gambut di Bengkalis Terbakar


Senin, 21 Juli 2025

Tolak Relokasi Mandiri, Pendemo : Kami Siap Mati di Tanah Kami Sendiri


Senin, 21 Juli 2025

Gasak Toko Jahit, Dua Tersangka Maling di Bengkalis Digaruk Polisi


Senin, 21 Juli 2025

Bupati dan Ketua DPRD Kuansing, Boyong Dikha Togak Luan Viral Bertemu Menhut RI


Senin, 21 Juli 2025

Gerebek Rumah di Pelalawan, Polisi Tangkap Petani Simpan Sabu dalam Toples


Senin, 21 Juli 2025

Berawal Toko Buah Eceran, Star Fresh Kini Layani Permintaan Riau dan Sumbar


Senin, 21 Juli 2025

Menjaga Integritas Pengawas Pemilu :  Refleksi Peran Bawaslu Bengkalis di Pilkada 2024


Senin, 21 Juli 2025

Tegas, Agung Nugroho Larang Truk ODOL Melintas dalam Kota Pekanbaru


Senin, 21 Juli 2025

Ribuan Warga Kawasan TNTN Kepung Kantor Gubernur Riau, Tolak Relokasi dan Tuntut Perlindungan


Senin, 21 Juli 2025

Bantu Stabilisasi Harga, PTPN IV Regional III Salurkan 32,5 Ton Beras SPHP Terjangkau


Senin, 21 Juli 2025

Roadshow One PTPN One Culture Jadi Momentum Perkuat Budaya Kerja PTPN IV Regional III


Minggu, 20 Juli 2025

Penanganan Karhutla di Rohil, Aparat Siap Tindak Pelaku Pembakaran


Minggu, 20 Juli 2025

Kapolda Riau Tegaskan Sinergi Lintas Sektor Saat Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Rohil


Minggu, 20 Juli 2025

646 Hektar Lahan di Riau Terbakar, Terbanyak Wilayah Pesisir dan Gambut


Minggu, 20 Juli 2025

Sanksi Tegas Menanti Pelaku Karhutla di Riau


Minggu, 20 Juli 2025

APDESI Pelalawan Dukung Penertiban Kebun Ilegal di Kawasan TNTN