Riauterkini-ROHIL-Rasa duka mendalam masih menyelimuti keluarga almarhum Mula Pandiangan (49), warga Dusun Tebing Tinggi III, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, yang tewas secara tragis dalam kasus pembunuhan pada awal Juni 2025.
Namun duka itu berubah menjadi amarah ketika salah satu pelaku yang masih di bawah umur hanya dijatuhi vonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dalam sidang tertutup yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ahmad Rizal, S.H., M.H., pada Kamis, 10 Juli 2025.
“Saya tidak menyangka, suami saya dibunuh dengan keji, tapi pelakunya hanya dihukum 4 bulan. Di mana keadilan untuk kami?” tanya Lestari Megawati Br Hasibuan (38), istri korban, dengan mata berkaca-kaca saat diwawancarai awak media beberapa hari lalu.
Putusan ini tercatat dalam dokumen perkara Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rhl, yang menyatakan bahwa pelaku anak tidak terbukti melakukan pembunuhan secara langsung, tetapi hanya membantu menyembunyikan jenazah korban.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Aldar Valeri, S.H., yang mewakili Wakil Ketua PN Rohil Ahmad Rizal, menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku utama, AR alias Raju (41), yang merupakan residivis, memukul korban menggunakan alat pertanian (tojok) hingga tewas. Dua pelaku lainnya, yaitu AS (19) dan seorang anak di bawah umur, membantu membuang jasad korban ke parit bekoan.
“Majelis hakim menilai bahwa pelaku anak hanya membantu menyembunyikan jenazah, dan bukan pelaku utama. Ia divonis berdasarkan Pasal 181 jo Pasal 55 KUHP. Karena masih di bawah umur, vonis dikurangi menjadi separuh dari ancaman maksimal, yaitu 4 bulan dari 9 bulan,” jelas Aldar Valeri dalam keterangan tertulis, Senin (21/07/2025).
Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menyatakan banding. Kepala Seksi Pidana Umum, Lita Marwan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya menuntut pelaku anak dengan hukuman 3 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Benar, kami ajukan banding karena dakwaan kami adalah pembunuhan, bukan sekadar menyembunyikan mayat. Kami menilai putusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan,” tegas Lita.
Sementara itu, proses hukum terhadap dua pelaku lainnya, AR dan anaknya AS, masih berjalan. “Berkas perkara mereka masih dalam tahap pra-penuntutan (tahap I),” tambah Lita.
Duka yang mendalam masih dirasakan Lestari, istri korban, yang kini harus membesarkan dua anaknya seorang diri. Ia berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya.
“Nyawa suami saya direnggut secara keji. Kami tidak ingin para pelaku dihukum ringan. Tegakkan hukum setegak-tegaknya, agar tidak ada lagi korban seperti kami,” harapnya.
Kronologi Penemuan Korban
Korban ditemukan oleh personel Polsek Pujud pada Selasa dini hari, 3 Juni 2025, pukul 00.05 WIB. Saat itu, jasad korban ditemukan di dalam sebuah parit bekoan yang ditutupi dua balok kayu. Setelah dibuka, ditemukan sebuah terpal warna biru dan tas ransel warna hitam, diduga milik korban.
Jenazah korban ditemukan dalam kondisi dibungkus karung goni warna putih. Korban langsung dibawa ke Puskesmas Tanjung Medan untuk visum, dan kemudian ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan autopsi.
>
Sebelumnya, pihak keluarga telah melaporkan korban hilang ke Bhabinkamtibmas setelah tidak pulang dari kebun di kawasan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan. Polisi kemudian menyelidiki dan menemukan sepeda motor korban di sebuah gubuk kosong yang dikunci rapat. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah diinterogasi dan ketiganya diamankan oleh pihak kepolisian guna menghindari amukan massa.***(Rls/Bud)