Riauterkini---TANAHPUTIH---Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur pimpinan kecamatan (Upika) Tanah Putih menutup total sejumlah warung remang-remang di kawasan Lokasi Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (11/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua LAM Kecamatan Tanah Putih Murni Roy S.Pd, perwakilan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), pihak PLN Rayon Tanah Putih, RT, RW, serta kepala lingkungan setempat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, penutupan dilakukan dengan menyita minuman keras (miras) yang berada di lokasi, memutus aliran listrik, serta menyita meteran PLN di warung-warung remang tersebut. Penindakan itu dilakukan sesuai Perda Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2025, ditambah seluruh warung tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi.
Kasat Pol PP Rokan Hilir, Drs. Acil Rustianto, M.Si mengatakan pihaknya memberikan tenggat waktu kepada pemilik warung untuk segera mengosongkan tempat usaha mereka.
“Kami beri waktu tiga hari hingga paling lama tujuh hari. Jika masih belum dikosongkan, maka alat musik yang ada akan kami bawa ke kantor Satpol PP untuk diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tegas Acil saat memimpin kegiatan penutupan.
Ia menjelaskan, langkah penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait keresahan atas dugaan praktik prostitusi dan peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Karena itu kami turut membawa pihak PLN untuk memutus aliran listrik agar aktivitas di warung remang ini tidak lagi berjalan. Kami juga melibatkan pihak PHR karena sebagian bangunan berdiri di atas lahan milik PHR. Jika dalam tujuh hari belum juga dikosongkan, maka pihak PHR akan menurunkan alat berat untuk merobohkan bangunan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Tanah Putih Dona Doni, S.STP., M.Si menerangkan bahwa pembahasan terkait penutupan warung remang-remang tersebut telah beberapa kali dilakukan melalui rapat bersama.
“Sejak Desember 2025 lalu sebenarnya sudah pernah diberikan peringatan kepada pemilik warung agar menutup usahanya. Alhamdulillah, pada rapat keempat ini akhirnya penutupan bisa terlaksana,” ujar Camat.
Ia menyebutkan, terdapat sekitar delapan warung remang-remang yang berdiri di area lahan PT PHR dan sekitar 14 tempat lainnya berada di luar area perusahaan.
“Jika dalam tujuh hari masih ada yang beroperasi, maka akan dilakukan tindakan lanjutan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Camat juga menegaskan bahwa keberadaan warung remang-remang tersebut telah lama menjadi keluhan masyarakat setempat.
“Masyarakat menyampaikan kepada kami bahwa jika tidak ada tindakan dari Satpol PP dan Upika, mereka khawatir warga akan bertindak sendiri. Karena itu hari ini kami turun langsung untuk melakukan penutupan total,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Danramil 02 Tanah Putih Kapten Arh Iswandi Sikumbang didampingi Kapolsek Tanah Putih Kompol Y. Yudi Indranaldi, SH menyampaikan dukungan penuh terhadap penertiban tersebut.
“Alhamdulillah, dengan pendampingan yang kami lakukan bersama, kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif sesuai harapan bersama,” kata Danramil.
Hal senada disampaikan Ketua LAM Kecamatan Tanah Putih Murni Roy, S.Pd yang mengaku bersyukur penutupan warung remang-remang akhirnya dapat direalisasikan.
“Kami sudah lama berharap tempat-tempat seperti ini ditutup. Dengan ditertibkannya warung remang-remang ini, diharapkan anak kemenakan kita dapat terhindar dari prostitusi maupun bahaya narkoba,” pungkasnya.
Pantau Wartawan Riauterkini.com Yang ikut tersebut Kegiatan penutupan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB hingga 21.00 WIB tersebut berlangsung aman dan kondusif.**(Bud)